Strategi Pengembangan Produk Cicil Emas di Tengah Volatilitas Harga: Studi Kasus pada BSI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi strategi yang diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Bengkalis dalam mengembangkan produk Cicil Emas di tengah tingginya volatilitas harga emas global. Emas dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang stabil, namun fluktuasi harganya kerap memengaruhi perilaku konsumen, terutama di daerah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pegawai bank dan nasabah, observasi langsung, serta dokumentasi pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI KCP Bengkalis menerapkan enam strategi utama: (1) edukasi literasi keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat lokal, (2) skema cicilan fleksibel dengan margin yang transparan, (3) promosi terarah melalui media sosial berbasis narasi dan testimoni lokal, (4) kolaborasi strategis dengan toko emas terpercaya di Bengkalis, dan (5) penyediaan fitur simulasi harga melalui aplikasi mobile banking. Selain itu, pengembangan kompetensi SDM juga menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas layanan. Dari seluruh strategi tersebut, pendekatan edukatif terbukti paling dominan dan efektif dalam membangun pemahaman serta kepercayaan nasabah. Pendekatan yang adaptif, kontekstual, dan berbasis prinsip syariah menjadikan produk ini lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan produk keuangan syariah serta rekomendasi praktis bagi lembaga keuangan syariah di wilayah serupa.
Keywords
cicil emas, strategi pengembangan, keuangan syariah, literasi keuangan
References
Aisyah, S., & Yusuf, T. (2020). Strategi diferensiasi produk keuangan syariah di era digital. Jurnal Ekonomi Islam Madani, 5(2), 73–85.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN No. 04/DSN MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Fauzi, A. (2022). Strategi pemasaran produk cicil emas di tengah ketidakpastian harga: studi kasus pada bank syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 6(1), 45–59.
Hasan, M. K. (2014). Islamic Banking and Finance: Fundamentals and Contemporary Issues. Wiley.
Huda, N., & Nasution, A. (2020). Manajemen risiko pada perbankan syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Ismail, A. (2011). Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson Education.
Kementerian Keuangan RI. (2022). Kajian perkembangan investasi emas di Indonesia. Jakarta: Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Mufidah, N., & Khalid, R. (2022). Preferensi masyarakat terhadap produk emas digital. Jurnal Ekonomi Digital Syariah, 2(2), 90–103.
Muslimin, R. (2023). Peran toko emas lokal dalam penyaluran produk keuangan syariah. Jurnal Ekonomi Umat, 4(3), 142–156.
Nurdin, M., & Sari, D. P. (2023). Literasi keuangan syariah dan preferensi produk perbankan syariah di daerah pesisir. Al Tijarah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(1), 20–33. https://doi.org/10.15408/altijarah.v9i1.35429
OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (2021). Survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2021. Jakarta: OJK.
Porter, M. E. (1985). Competitive Advantage: Creating and Sustaining Superior Performance. New York: Free Press.
Rahman, F., & Nurdin, M. (2021). Strategi peningkatan minat cicil emas melalui literasi keuangan syariah. Jurnal Muamalah Syariah, 3(2), 88–97.
Santoso, R. A. (2022). Akad murabahah dan implementasinya pada cicil emas syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 3(1), 40–52.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Stake, R. E. (1995). The Art of Case Study Research. Thousand Oaks, CA: Sage.
Triono, H. (2023). Edukasi keuangan syariah di daerah non-metropolitan: studi lapangan. Jurnal Dakwah Ekonomi Islam, 4(1), 55–67.
Widodo, D., & Maulana, R. (2021). Implementasi teknologi digital pada layanan cicil emas bank syariah. Jurnal Teknologi Keuangan Syariah, 2(2), 101–114. https://doi.org/10.31943/jtks.v2i2.34122
World Gold Council. (2023). Gold Demand Trends Q4 2023. Retrieved from https://www.gold.org
Yuliana, S. (2022). Kesiapan SDM dalam pemasaran produk syariah: studi kasus bank di daerah. Jurnal Human Capital Syariah, 3(1), 28–42.
Zainal, H. (2022). Persepsi masyarakat terhadap produk cicil emas di Kalimantan. Jurnal Keuangan Syariah dan Ekonomi Daerah, 4(3), 112–125.
DOI: https://doi.org/10.24967/ekombis.v10i1.4360
Article Metrics
Abstract view : 213 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 113 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Tatik Haryani, Zul Hendri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Aisyah, S., & Yusuf, T. (2020). Strategi diferensiasi produk keuangan syariah di era digital. Jurnal Ekonomi Islam Madani, 5(2), 73–85.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN No. 04/DSN MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Fauzi, A. (2022). Strategi pemasaran produk cicil emas di tengah ketidakpastian harga: studi kasus pada bank syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 6(1), 45–59.
Hasan, M. K. (2014). Islamic Banking and Finance: Fundamentals and Contemporary Issues. Wiley.
Huda, N., & Nasution, A. (2020). Manajemen risiko pada perbankan syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Ismail, A. (2011). Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson Education.
Kementerian Keuangan RI. (2022). Kajian perkembangan investasi emas di Indonesia. Jakarta: Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Mufidah, N., & Khalid, R. (2022). Preferensi masyarakat terhadap produk emas digital. Jurnal Ekonomi Digital Syariah, 2(2), 90–103.
Muslimin, R. (2023). Peran toko emas lokal dalam penyaluran produk keuangan syariah. Jurnal Ekonomi Umat, 4(3), 142–156.
Nurdin, M., & Sari, D. P. (2023). Literasi keuangan syariah dan preferensi produk perbankan syariah di daerah pesisir. Al Tijarah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(1), 20–33. https://doi.org/10.15408/altijarah.v9i1.35429
OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (2021). Survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2021. Jakarta: OJK.
Porter, M. E. (1985). Competitive Advantage: Creating and Sustaining Superior Performance. New York: Free Press.
Rahman, F., & Nurdin, M. (2021). Strategi peningkatan minat cicil emas melalui literasi keuangan syariah. Jurnal Muamalah Syariah, 3(2), 88–97.
Santoso, R. A. (2022). Akad murabahah dan implementasinya pada cicil emas syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 3(1), 40–52.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Stake, R. E. (1995). The Art of Case Study Research. Thousand Oaks, CA: Sage.
Triono, H. (2023). Edukasi keuangan syariah di daerah non-metropolitan: studi lapangan. Jurnal Dakwah Ekonomi Islam, 4(1), 55–67.
Widodo, D., & Maulana, R. (2021). Implementasi teknologi digital pada layanan cicil emas bank syariah. Jurnal Teknologi Keuangan Syariah, 2(2), 101–114. https://doi.org/10.31943/jtks.v2i2.34122
World Gold Council. (2023). Gold Demand Trends Q4 2023. Retrieved from https://www.gold.org
Yuliana, S. (2022). Kesiapan SDM dalam pemasaran produk syariah: studi kasus bank di daerah. Jurnal Human Capital Syariah, 3(1), 28–42.
Zainal, H. (2022). Persepsi masyarakat terhadap produk cicil emas di Kalimantan. Jurnal Keuangan Syariah dan Ekonomi Daerah, 4(3), 112–125.
Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License