Aspek Perpajakan yang Berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan jenis pajak apa saja yang berkaitan dengan penggu- naan dana desa. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dan menggunakan metode kepustakaan dalam menganalisis data. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan. Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu Kepala Desa beserta Perangkat Desa, khususnya Bendahara Desa harus memahami dan mengetahui dengan baik dan benar. Bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang ha- rus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pem- otongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai. Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Keywords
Bendahara, Perpajakan, Dana Desa
DOI: https://doi.org/10.24967/ekombis.v3i1.377
Article Metrics
Abstract view : 1464 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 438 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Galih Wicaksono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan jenis pajak apa saja yang berkaitan dengan penggu- naan dana desa. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dan menggunakan metode kepustakaan dalam menganalisis data. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan. Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu Kepala Desa beserta Perangkat Desa, khususnya Bendahara Desa harus memahami dan mengetahui dengan baik dan benar. Bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang ha- rus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pem- otongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai. Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Keywords
Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License