PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (Studi pada objek wisata pantai di Desa Kiluan Negeri Tanggamus)
Abstract
Peran pemerintah desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam memberdayakan masyarakat agar memiliki nilai tambah secara ekonomi melalui pengembangan wisata pantai di Desa Kiluan Negeri. Pemerintah desa diharapkan dapat mengatur tata kelola dan memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk terlibat secara aktif dalam mengelola aset wisata tersebut agar berdampak positif dalam menambah pendapatan bagi masyarakat Desa Kiluan Negeri. Pada penelitian ini dilakukan studi analisis tentang peran pemerintah desa dalam pengelolaan wisata pantai desa kiluan. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif dalam konteks kualitatif, untuk lebih memahami peran yang dilakukan pemerintah desa. Penelitian yang menunjukkan bahwa peran pemerintah desa mencakup tiga fungsi utama, yaitu sebagai regulator, fasilitator, dan promotor. Sebagai regulator, pemerintah desa telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan desa yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan wisata, termasuk pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan pengaturan zonasi usaha di kawasan pantai. Sebagai fasilitator, pemerintah desa menyediakan sarana dan prasarana pendukung, seperti akses jalan, toilet umum, tempat sampah, serta pelatihan-pelatihan usaha dan lingkungan bekerja sama dengan dinas terkait dan LSM. Peran ini terbukti membuka peluang usaha dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam sektor pengembangan ekonomi pariwisata. Sebagai promotor, pemerintah desa aktif melakukan promosi wisata melalui media sosial, spanduk, dan website desa, serta mendorong keterlibatan pemuda desa dalam digital marketing wisata. Upaya promosi ini secara perlahan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal. Dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah desa dalam pengembangan wisata pantai di Desa Kiluan Negeri sangat signifikan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, masih diperlukan penguatan kelembagaan dan pengembangan regulasi yang lebih inklusif untuk menjangkau kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Keywords
Peranan, Pemerintah Desa, Pengembangan Wisata, Pemberdayaan Ekonomi
References
Darmanto, A, Pembangunan Pariwisata Berbasis Masyarakat, Surakarta: sebelas Maret University Press
Gunawan, Imam. 2013, Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Bumi Aksara,
Kartasasmita Ginanjar. 1996. Pembangunan untuk Rakyat Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. PT. Pustaka Cidesindo ; Jakarta
Sugiyono, 2017 Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung, Alfabeta
Suwantoro, Gamal. 1997. Dasar Dasar Pariwisata. Yogyakarta: Andi Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Yusuf, Iyas. 2014, Peran dan Fungsi Pemrintah dalam proses pemberdayaan masyarakat, Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
DOI: https://doi.org/10.24967/jshs.v10i1.4399
Article Metrics
Abstract view : 151 times
PDF : 68 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Darmanto, A, Pembangunan Pariwisata Berbasis Masyarakat, Surakarta: sebelas Maret University Press
Gunawan, Imam. 2013, Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Bumi Aksara,
Kartasasmita Ginanjar. 1996. Pembangunan untuk Rakyat Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. PT. Pustaka Cidesindo ; Jakarta
Sugiyono, 2017 Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung, Alfabeta
Suwantoro, Gamal. 1997. Dasar Dasar Pariwisata. Yogyakarta: Andi Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Yusuf, Iyas. 2014, Peran dan Fungsi Pemrintah dalam proses pemberdayaan masyarakat, Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Jurnal Sosial dan Humanis Sains is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License