PROGRAM BAYI TABUNG DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGIS, HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Abstract
Program bayi tabung bukan merupakan rahasia di dalam masyarakat karena upaya melakukan proses bayi tabung ternyata terus menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak. Pada masa lalu, mengangkat anak adalah satu-satunya cara yang masih bisa ditempuh oleh pasangan suami istri guna mendapatkan keturunan, kini seseorang akan berupaya melalui kecanggihan teknologi yang dikenal dengan istilah “Bayi Tabung”. Akan tetapi dengan adanya tehnik kecanggihan dibidang teknologi kedokteran dan teknologi biologi pada dasarnya akan berpengaruh terhadap etika-etika kehidupan masyarakat dibidang norma hukum kehidupan bermasyarakat maupun norma keagamaan seperti terhadap agama Islam.
Kata Kunci: Bayi Tabung, Hukum Islam, dan Hukum Adat
References
Al Qaradhawi, Yusuf. 1998. Fatwa, fatwa Kontemporer Jilid 3. Gema Insani, Jakarta
Haryanto, Danny., Nugrohadi, Edwi. G. 2011. Pengantar Sosiologi Dasar. Prestasi Pustaka. Jakarta
Hilman Hadikusuma. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju. Bandung
Muhammad, Bushar. 1998. Pokok-Pokok Hukum Adat. Pradnya Paramita. Jakarta
Prayudi, Yusuf Yudi. 2013. Fatwa Bayi Tabung
Thamrin, Husni,. H. 2014. Aspek Hukum Bayi Tabung Dan Sewa Rahim, Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Aswaja PressindoYogyakarta
Soimin, Soedharyo. 2013. Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif HukumPerdata Barat/ BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Edisi Revisi. Sinar Grafika
Sumapradja, Suradji. 1990. Penuntun Pasutri Program Melati: Program Melati RSAB Harapan Kita. Jakarta
Syarbini, Sayahrial dan Rusdiyanta. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi. Graha Ilmu . Yogyakarya
__________. 1974. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
__________. 1999. Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
__________. 2009. Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
__________. 2009. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan; KepMenKeh No 72 / MenKes/ Per/II/ 1999/ tentang PenyelenggaraanTeknologi Reproduksi Buatan
_________. 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cetakan ke empat. Balai Pustaka. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
http://google.co.id. Pengertian dan Kedudukan Aqidah dalam Islam. Diunduh pada tanggal 12 Oktober 2015
http://artikelkesehatanwanita.com/sebuah-kisah-bayi-tabung-sukses-dari-si-ratu-goyang-ngebor.html
http://kompas.com; diakses 6 Oktober 2015.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i1.97
Article Metrics
Abstract view : 2340 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 5073 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Program bayi tabung bukan merupakan rahasia di dalam masyarakat karena upaya melakukan proses bayi tabung ternyata terus menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak. Pada masa lalu, mengangkat anak adalah satu-satunya cara yang masih bisa ditempuh oleh pasangan suami istri guna mendapatkan keturunan, kini seseorang akan berupaya melalui kecanggihan teknologi yang dikenal dengan istilah “Bayi Tabung”. Akan tetapi dengan adanya tehnik kecanggihan dibidang teknologi kedokteran dan teknologi biologi pada dasarnya akan berpengaruh terhadap etika-etika kehidupan masyarakat dibidang norma hukum kehidupan bermasyarakat maupun norma keagamaan seperti terhadap agama Islam.
Kata Kunci: Bayi Tabung, Hukum Islam, dan Hukum Adat
References
Al Qaradhawi, Yusuf. 1998. Fatwa, fatwa Kontemporer Jilid 3. Gema Insani, Jakarta
Haryanto, Danny., Nugrohadi, Edwi. G. 2011. Pengantar Sosiologi Dasar. Prestasi Pustaka. Jakarta
Hilman Hadikusuma. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju. Bandung
Muhammad, Bushar. 1998. Pokok-Pokok Hukum Adat. Pradnya Paramita. Jakarta
Prayudi, Yusuf Yudi. 2013. Fatwa Bayi Tabung
Thamrin, Husni,. H. 2014. Aspek Hukum Bayi Tabung Dan Sewa Rahim, Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Aswaja PressindoYogyakarta
Soimin, Soedharyo. 2013. Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif HukumPerdata Barat/ BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Edisi Revisi. Sinar Grafika
Sumapradja, Suradji. 1990. Penuntun Pasutri Program Melati: Program Melati RSAB Harapan Kita. Jakarta
Syarbini, Sayahrial dan Rusdiyanta. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi. Graha Ilmu . Yogyakarya
__________. 1974. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
__________. 1999. Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
__________. 2009. Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
__________. 2009. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan; KepMenKeh No 72 / MenKes/ Per/II/ 1999/ tentang PenyelenggaraanTeknologi Reproduksi Buatan
_________. 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cetakan ke empat. Balai Pustaka. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
http://google.co.id. Pengertian dan Kedudukan Aqidah dalam Islam. Diunduh pada tanggal 12 Oktober 2015
http://artikelkesehatanwanita.com/sebuah-kisah-bayi-tabung-sukses-dari-si-ratu-goyang-ngebor.html
http://kompas.com; diakses 6 Oktober 2015.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
