EFEKTIFITAS PENJARA PIDANA PIDANA PENGGUNA NARKOTIKA UNTUK ANAK
Abstract
Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Anak-anak, sebagai pengguna narkoba yang harus dianggap korban berdasarkan undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Isu efektivitas hukuman bagi pengguna narkoba anak. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif. Pengenaan sanksi terhadap anak-anak sebagai pengguna narkoba harus didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak positif pada anak-anak, di mana anak-anak menjadi korban penyalahgunaan narkoba sehingga wajib menjalani rehabilitasi dan Kejahatan untuk anak-anak harus menjadi kebutuhan terakhir untuk meningkatkan profesionalisme penegak hukum. petugas, terutama Hakim, jaksa dan polisi dalam kasus anak-anak, Sanksi kepada anak memperhatikan sanksi fisik, psikologis dan sosiologis terhadap anak-anak sebagai upaya terakhir, orang tua dan masyarakat harus lebih memperhatikan lingkungan.
Kata kunci: pelecehan, pengguna, narkotika, anak-anak
References
Arief Barda Nawawi dan Muladi. 1993. Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni: Bandung.
Kansil,1999, Pengantar Hukum Indonesia. Karya Sakti Mandiri: Jakarta.
Kama Sudirja Eddy Djunaidi.1998. Beberapa Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana, Raja Grafindi Persada: Jakarta.
Prakoso Djoko. 2003. Masalah Pemberian Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Aditama Prakarsa: Jogjakarta.
R. Soesilo. 1988. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Penjelasannya. Tiga Serangkai: Jakarta.
Samidjo.2005.Hukum Pidana Indonesia. Yayasan Obor Indonesia: Surabaya.
Sudarto. 1998. Kapita Selekta Hukum Pidana. Grafindo Raya: Jakarta.
SoerjonoSoekanto. 2005. Penelitian Hukum Normatif. Raja Garfindo Persada: Jakarta.
W. Kusuma Mulyana. 1993. Kejahatan Dan Penyimpangan Dalam Kajian Kriminologi. Toga Mas: Bandung.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakrata.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i2.87
Article Metrics
Abstract view : 1067 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 509 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Anak-anak, sebagai pengguna narkoba yang harus dianggap korban berdasarkan undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Isu efektivitas hukuman bagi pengguna narkoba anak. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif. Pengenaan sanksi terhadap anak-anak sebagai pengguna narkoba harus didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak positif pada anak-anak, di mana anak-anak menjadi korban penyalahgunaan narkoba sehingga wajib menjalani rehabilitasi dan Kejahatan untuk anak-anak harus menjadi kebutuhan terakhir untuk meningkatkan profesionalisme penegak hukum. petugas, terutama Hakim, jaksa dan polisi dalam kasus anak-anak, Sanksi kepada anak memperhatikan sanksi fisik, psikologis dan sosiologis terhadap anak-anak sebagai upaya terakhir, orang tua dan masyarakat harus lebih memperhatikan lingkungan.
Kata kunci: pelecehan, pengguna, narkotika, anak-anak
References
Arief Barda Nawawi dan Muladi. 1993. Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni: Bandung.
Kansil,1999, Pengantar Hukum Indonesia. Karya Sakti Mandiri: Jakarta.
Kama Sudirja Eddy Djunaidi.1998. Beberapa Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana, Raja Grafindi Persada: Jakarta.
Prakoso Djoko. 2003. Masalah Pemberian Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Aditama Prakarsa: Jogjakarta.
R. Soesilo. 1988. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Penjelasannya. Tiga Serangkai: Jakarta.
Samidjo.2005.Hukum Pidana Indonesia. Yayasan Obor Indonesia: Surabaya.
Sudarto. 1998. Kapita Selekta Hukum Pidana. Grafindo Raya: Jakarta.
SoerjonoSoekanto. 2005. Penelitian Hukum Normatif. Raja Garfindo Persada: Jakarta.
W. Kusuma Mulyana. 1993. Kejahatan Dan Penyimpangan Dalam Kajian Kriminologi. Toga Mas: Bandung.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakrata.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
