ANALISIS YURIDIS KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Berkembangnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur yang bahkan pembunuhan tersebut dilakukan dengan kejam memberikan perhatian dari berbagai kalangan. Hal tersebut tidak lepas dari dampak negatif perkembangan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup. Kejahatan yang dilakukan anak seperti pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap teman sebayanya tetap harus dipertanggungjawabkan oleh anak tersebut. Terlepas dari latar belakang anak bisa melakukan suatu kejahatan yang mengakibatkan hal yang sangat fatal. Lalu, apa dan bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dapat ditetapkan, mengingat perkembangan kedewasaan emosional, mental, dan intelektual anak. Dari uraian diatas, penulis akan menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana terhadap anak berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dan empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder, dimana data primer berupa data yang diperoleh langsung dari hasil studi dan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Serta data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pada prinsipnya, tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah tanggung jawab anak itu sendiri, akan tetapi oleh karena terdakwa adalah seorang anak, maka tidak dapat dipisahkan dari kehadiran orang tua, wali atau orang tua asuhnya. Terdapat ketentuan-ketentuan dimana seorang anak tidak diproses sama halnya dengan memproses orang dewasa.
Pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila benar terbukti bahwa anak (di bawah umur) melakukan tindak pidana pembunuhan maka proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah ½ (satu perdua) dari hukuman orang dewasa. Perlunya mengkaji lebih dalam latar belakang seorang anak dapat melakukan pembunuhan yang dapat ia rencanakan lebih dulu dengan melihat dari segala segi kehidupan si anak.
Kata kunci : pertanggungjawaban, pembunuhan, anak.
References
A. BUKU
Adami Chazawi, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2008
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Andi Zaenal Abidin, Hukum Pidana I, Jakarta:Sinar Grafika, 1983
Alam, A, S. dan Ilyas, Amir. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi Books, Makassar, 2010.
A.Syamsudin Meliala dan E. Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1985
Bambang Mulyono, Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya, Kanisius, Yogyakarta, 1984
Bimo Wologito, Kenakalan Remaja (Juvenile Deliquency), Fakultas Psikologi, UGM, Yogyakarta, 1978
Choerul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana tanpa Kesalahan, Jakarta:Kencana, 2006
Djoko Prakoso,. Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1987
Hamzah Hatri. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo, 1996
Kartini Kartono, Pathologi Sosial (2), Kenakalan Remaja, Rajawali Pers, Jakarta, 1992
Maulana Hassan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2000
RomliAtmasasmita,Asas-asasPerbandinganHukumPidana,CetakanPertamaJakarta: Yayasan LBH,1989
Santoso, Topo, dan Zulfa, Eva Achjani. Kriminologi. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986
Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak,Rafika Aditama.Jakarta.2005
Usman Simanjutak, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, Bina Cipta, Jakarta, 1994
Weda, Made Darma. Kriminologi. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996
Wirjono Prodjo Dikoro, Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2000.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Hamzah, Andi. 2005. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 22/Pid.Anak/2016/PN.TjK
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i2.85
Article Metrics
Abstract view : 3571 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 1599 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Berkembangnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur yang bahkan pembunuhan tersebut dilakukan dengan kejam memberikan perhatian dari berbagai kalangan. Hal tersebut tidak lepas dari dampak negatif perkembangan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup. Kejahatan yang dilakukan anak seperti pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap teman sebayanya tetap harus dipertanggungjawabkan oleh anak tersebut. Terlepas dari latar belakang anak bisa melakukan suatu kejahatan yang mengakibatkan hal yang sangat fatal. Lalu, apa dan bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dapat ditetapkan, mengingat perkembangan kedewasaan emosional, mental, dan intelektual anak. Dari uraian diatas, penulis akan menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana terhadap anak berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dan empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder, dimana data primer berupa data yang diperoleh langsung dari hasil studi dan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Serta data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pada prinsipnya, tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah tanggung jawab anak itu sendiri, akan tetapi oleh karena terdakwa adalah seorang anak, maka tidak dapat dipisahkan dari kehadiran orang tua, wali atau orang tua asuhnya. Terdapat ketentuan-ketentuan dimana seorang anak tidak diproses sama halnya dengan memproses orang dewasa.
Pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila benar terbukti bahwa anak (di bawah umur) melakukan tindak pidana pembunuhan maka proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah ½ (satu perdua) dari hukuman orang dewasa. Perlunya mengkaji lebih dalam latar belakang seorang anak dapat melakukan pembunuhan yang dapat ia rencanakan lebih dulu dengan melihat dari segala segi kehidupan si anak.
Kata kunci : pertanggungjawaban, pembunuhan, anak.
References
A. BUKU
Adami Chazawi, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2008
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Andi Zaenal Abidin, Hukum Pidana I, Jakarta:Sinar Grafika, 1983
Alam, A, S. dan Ilyas, Amir. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi Books, Makassar, 2010.
A.Syamsudin Meliala dan E. Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1985
Bambang Mulyono, Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya, Kanisius, Yogyakarta, 1984
Bimo Wologito, Kenakalan Remaja (Juvenile Deliquency), Fakultas Psikologi, UGM, Yogyakarta, 1978
Choerul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana tanpa Kesalahan, Jakarta:Kencana, 2006
Djoko Prakoso,. Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1987
Hamzah Hatri. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo, 1996
Kartini Kartono, Pathologi Sosial (2), Kenakalan Remaja, Rajawali Pers, Jakarta, 1992
Maulana Hassan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2000
RomliAtmasasmita,Asas-asasPerbandinganHukumPidana,CetakanPertamaJakarta: Yayasan LBH,1989
Santoso, Topo, dan Zulfa, Eva Achjani. Kriminologi. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986
Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak,Rafika Aditama.Jakarta.2005
Usman Simanjutak, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, Bina Cipta, Jakarta, 1994
Weda, Made Darma. Kriminologi. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996
Wirjono Prodjo Dikoro, Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2000.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Hamzah, Andi. 2005. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 22/Pid.Anak/2016/PN.TjK

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
