ANALISIS HUKUM TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN
Abstract
Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Pembiayaan ini biasanya dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Kehadiran lembaga pembiayaan atau keuangan ini sangat membantu masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan akan modal usaha maupun keperluan lainya. Namun yang sangat dihawatirkkan adalah pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang lembaga pembiayaan itu sendiri, banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan mana lembaga pembiayaan yang resmi berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah mana yang tidak resmi. Ini sangat penting sekali dipahami dan diketaui oleh masyarakat agar tidak terjadi penipuan atau persoalan di lain waktu. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yang bersifat normatif, metode yang diigunakan dengan melakukan kajian pustaka, yakni dengan menelaah tulisan dalam literatur maupun peraturan-undangan yang berlaku, sehingga data yang diperlukan adalah data skunder berupa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga pembiayaan, bahan hukum sekunder. Untuk itu diperlukan adanya alternatif pembiayaan lainnya selain bank. Adanya alternatif pembiayaan lainnya dimaksud dibutuhkan mengingat akses untuk mendapatkan dana dari bank sangat terbatas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah pada tahun 1988 melalui Kepres Nomor 61 Tahun 1988 membuka peluang bagi berbagai badan usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembiayaan sebagai alternatif lain untuk menyediakan dana guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Termasuk bidang usaha dari lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu.
Kata kunci : analisis hukum, lembaga dan pembiayaan.
References
Abdul Kadir Muhamad, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
CST. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1979
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Edisi Kedua, Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2001.
Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya. Grafindo, Jakarta: 2002
Kasmir, SE. M.M. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Rajawali Pers.
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tanggal 1 Februari 2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura.
R. Suryatin, Hukum Dagang I dan II, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i2.84
Article Metrics
Abstract view : 5057 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 16629 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Pembiayaan ini biasanya dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Kehadiran lembaga pembiayaan atau keuangan ini sangat membantu masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan akan modal usaha maupun keperluan lainya. Namun yang sangat dihawatirkkan adalah pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang lembaga pembiayaan itu sendiri, banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan mana lembaga pembiayaan yang resmi berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah mana yang tidak resmi. Ini sangat penting sekali dipahami dan diketaui oleh masyarakat agar tidak terjadi penipuan atau persoalan di lain waktu. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yang bersifat normatif, metode yang diigunakan dengan melakukan kajian pustaka, yakni dengan menelaah tulisan dalam literatur maupun peraturan-undangan yang berlaku, sehingga data yang diperlukan adalah data skunder berupa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga pembiayaan, bahan hukum sekunder. Untuk itu diperlukan adanya alternatif pembiayaan lainnya selain bank. Adanya alternatif pembiayaan lainnya dimaksud dibutuhkan mengingat akses untuk mendapatkan dana dari bank sangat terbatas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah pada tahun 1988 melalui Kepres Nomor 61 Tahun 1988 membuka peluang bagi berbagai badan usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembiayaan sebagai alternatif lain untuk menyediakan dana guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Termasuk bidang usaha dari lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu.
Kata kunci : analisis hukum, lembaga dan pembiayaan.
References
Abdul Kadir Muhamad, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
CST. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1979
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Edisi Kedua, Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2001.
Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya. Grafindo, Jakarta: 2002
Kasmir, SE. M.M. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Rajawali Pers.
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tanggal 1 Februari 2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura.
R. Suryatin, Hukum Dagang I dan II, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
