KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA KORBAN
Abstract
Meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak serta kasus-kasus pemerkosaan merupakan salah satu bentuk gangguan keamanan dan ketertiban yang menunjukkan kompeksitas masalh kejahatan perkosaan. Pelaku perkosaan itu sendiri dalam beberapa kasus yang terjadi dilakukan oleh sekelompok orang dengan sangat berutal dan sampai menghilangkan nyawa. Permasalahan dalam penulisan penelitian ini adalah Bagaimanakan pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan dalam konteks hukum pidana Indonesia, Bagaimanakah rumusan kedepan mengenai peraturan tindak pidana perkosaan yang menyebabkan matinya korban. Tindak pidana perkosaan didalam KUHP termasuk kedalam kejahatan kesusilaan. Kejahatan ini menurut KUHP hanya dapat dilakukan oleh laki-laki sebagai pelakunya, sehingga ketentun dari pasal-pasal tentang pemerkosaan didkam KUHP hanya untk melindungi perempuan. Dalam prakteknya hal-hal yang yang diperdebatkan oleh aparat pnegak hukum adalah prosedural hukumnya dengan mengabaikan sisi kemanusiaan dari korban. Hal-hal mengenai prosedural hukum acara yang diperdebatkan misalnya: apakah bukti-bukti tentang terjadinya perkosaan sudah terenuhi menurut hukum acara pidana yang meliputi adanya seperma, luka robek, keterangan saksi dan lain sebagainya. Padalah sangat sulit sekali ntuk membuktian itu semua apa lagi jika korban tidak segera melaporkan tindakan pemerkosaan yang dialaminya, hasil visum pn menjadi kabur jika korban langsung membersikan dirinya selelah terjadinya pemerkosaan, dan jika semua bukti-bukti tersebut tidak terpenuhi maka korban sudah kalah dari prosedural formal.
Kata Kunci : kriminologi, tindak pidana perkosaan, matinya korban
References
Arief Barda Nawawi dan Muladi. 1993. Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni: Bandung.
Kansil,1999, Pengantar Hukum Indonesia. Karya Sakti Mandiri: Jakarta.
Kama Sudirja Eddy Djunaidi.1998. Beberapa Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana, Raja Grafindi Persada: Jakarta.
Prakoso Djoko. 2003. Masalah Pemberian Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Aditama Prakarsa: Jogjakarta.
R. Soesilo. 1988. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Penjelasannya. Tiga Serangkai: Jakarta.
Samidjo.2005.Hukum Pidana Indonesia. Yayasan Obor Indonesia: Surabaya.
Sudarto. 1998. Kapita Selekta Hukum Pidana. Grafindo Raya: Jakarta.
SoerjonoSoekanto. 2005. Penelitian Hukum Normatif. Raja Garfindo Persada: Jakarta.
W. Kusuma Mulyana. 1993. Kejahatan Dan Penyimpangan Dalam Kajian Kriminologi. Toga Mas: Bandung.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakrata.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i2.83
Article Metrics
Abstract view : 1309 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 1261 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak serta kasus-kasus pemerkosaan merupakan salah satu bentuk gangguan keamanan dan ketertiban yang menunjukkan kompeksitas masalh kejahatan perkosaan. Pelaku perkosaan itu sendiri dalam beberapa kasus yang terjadi dilakukan oleh sekelompok orang dengan sangat berutal dan sampai menghilangkan nyawa. Permasalahan dalam penulisan penelitian ini adalah Bagaimanakan pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan dalam konteks hukum pidana Indonesia, Bagaimanakah rumusan kedepan mengenai peraturan tindak pidana perkosaan yang menyebabkan matinya korban. Tindak pidana perkosaan didalam KUHP termasuk kedalam kejahatan kesusilaan. Kejahatan ini menurut KUHP hanya dapat dilakukan oleh laki-laki sebagai pelakunya, sehingga ketentun dari pasal-pasal tentang pemerkosaan didkam KUHP hanya untk melindungi perempuan. Dalam prakteknya hal-hal yang yang diperdebatkan oleh aparat pnegak hukum adalah prosedural hukumnya dengan mengabaikan sisi kemanusiaan dari korban. Hal-hal mengenai prosedural hukum acara yang diperdebatkan misalnya: apakah bukti-bukti tentang terjadinya perkosaan sudah terenuhi menurut hukum acara pidana yang meliputi adanya seperma, luka robek, keterangan saksi dan lain sebagainya. Padalah sangat sulit sekali ntuk membuktian itu semua apa lagi jika korban tidak segera melaporkan tindakan pemerkosaan yang dialaminya, hasil visum pn menjadi kabur jika korban langsung membersikan dirinya selelah terjadinya pemerkosaan, dan jika semua bukti-bukti tersebut tidak terpenuhi maka korban sudah kalah dari prosedural formal.
Kata Kunci : kriminologi, tindak pidana perkosaan, matinya korban
References
Arief Barda Nawawi dan Muladi. 1993. Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni: Bandung.
Kansil,1999, Pengantar Hukum Indonesia. Karya Sakti Mandiri: Jakarta.
Kama Sudirja Eddy Djunaidi.1998. Beberapa Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana, Raja Grafindi Persada: Jakarta.
Prakoso Djoko. 2003. Masalah Pemberian Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Aditama Prakarsa: Jogjakarta.
R. Soesilo. 1988. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Penjelasannya. Tiga Serangkai: Jakarta.
Samidjo.2005.Hukum Pidana Indonesia. Yayasan Obor Indonesia: Surabaya.
Sudarto. 1998. Kapita Selekta Hukum Pidana. Grafindo Raya: Jakarta.
SoerjonoSoekanto. 2005. Penelitian Hukum Normatif. Raja Garfindo Persada: Jakarta.
W. Kusuma Mulyana. 1993. Kejahatan Dan Penyimpangan Dalam Kajian Kriminologi. Toga Mas: Bandung.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakrata.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
