HAK PERDATA ANAK DARI PERKAWINAN SIRRI PADA DUA SISTEM HUKUM (Hukum Islam Dan Hukum Indonesia)
Abstract
Fakta sosial ada sebagian masyarakat melakukan perkawinan sirri. Fakta hukumnya perkawinan secara agama (Islam) yang tidak dicatatkan maka perkawinan tersebut perspektif negara adalah perkawinan yang tidak sah.Akibat hukumnya adalah anak-anak yang lahir disebutkan sebagai anak tidak sah. Pespektif negara anak2 tersebut tidak punya hubungan perdata dengan bapaknya (Pasal 43 (lama) UUP. Untuk perkawinan tidak dicatat yang dilakukan oleh masyarakat non Islam, mereka dapat melakukan pengesahan anak, melalui pengadilan negeri. Sejauh ini peraturan untuk masyarakat yang menundukkan diri pada KUHPerdata hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatat dapat dilindungi oleh negara. Meskipun perkawinan secara sirri oleh umat Islam tidak dilindungi negara, tetapi hak keperdataan anak-anak tersebut tidak otomatis hilang. Dalam keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah hak anak-anak tetap terlindungi. Hanya dalam kasus tertentu saja hak anak dari perkawinan sirri yang terabaikan
References
Alquran dan terjemahnya
Sabrie, M. Zuffran , 1998, Analisa Hukum Islam Tentang Anak Luar Nikah. Jakarta : Departemen Agama Rl,
Thalib, Mohammad, (Trans) Sayyid Sabiq, 1980,Fikih Sunnah 8, Bandung, PT. Alma'arif, Cet. 15.
Subekti dan Tjitrosudibio, 2001.KUHPerdata dengan tambahan UU Agraria dan UU Perkawinan.Jakarta:Pradnya Paramitha.
Syahrani, Ridwan, 2000, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta:Rieneka Cipta,
Suteki, 2009, Reformasi Politik Hukum Hak Atas Air Pro rakya, Jawa Timur, Surya Pena Gemilang.
Gosita, Arief , 1993, Masalah Korban Kejahatan (kumpulan karangan), Jakarta:Akademik
Presindo. Jurnal/majalah/tesis
Bintania, Aris, Hak Dan Kedudukan Anak Dalam Keluarga Dan Setelah Terjadinya
Perceraian, Majalah Hukum Islam Vol.VIII No.2 Desember 2008.
Masruri, 2005. Hak perlindungan anak dalam perspektif Islam. Semarang:IAIN Walisongo.
Tesis S2
Wagianto, 2008. Perlindungan hukum terhadap anak hasil Perkawinan Mutah dan Sirri dalam Perspektif Politik Hukum. Semarang: Disertasi, Undip, 2008
Zein, Satria Effendi, Makna, Urgensi dan Kedudukan Nasab dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam, (Artikel Jurnal Mimbar Hukum, Jakarta, AI-Hikmah dan DITBINBAPERA Islam No. 42 Tahun X 1999), 1999.
Undang-Undang:
UUPA No. 35 Tahun 2014 jo No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan penjelasannya.
UU No. 23 Tahun 2002 jo UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 dan Konvensi Hak Anak
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i2.82
Article Metrics
Abstract view : 1089 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 542 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Fakta sosial ada sebagian masyarakat melakukan perkawinan sirri. Fakta hukumnya perkawinan secara agama (Islam) yang tidak dicatatkan maka perkawinan tersebut perspektif negara adalah perkawinan yang tidak sah.Akibat hukumnya adalah anak-anak yang lahir disebutkan sebagai anak tidak sah. Pespektif negara anak2 tersebut tidak punya hubungan perdata dengan bapaknya (Pasal 43 (lama) UUP. Untuk perkawinan tidak dicatat yang dilakukan oleh masyarakat non Islam, mereka dapat melakukan pengesahan anak, melalui pengadilan negeri. Sejauh ini peraturan untuk masyarakat yang menundukkan diri pada KUHPerdata hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatat dapat dilindungi oleh negara. Meskipun perkawinan secara sirri oleh umat Islam tidak dilindungi negara, tetapi hak keperdataan anak-anak tersebut tidak otomatis hilang. Dalam keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah hak anak-anak tetap terlindungi. Hanya dalam kasus tertentu saja hak anak dari perkawinan sirri yang terabaikan
References
Alquran dan terjemahnya
Sabrie, M. Zuffran , 1998, Analisa Hukum Islam Tentang Anak Luar Nikah. Jakarta : Departemen Agama Rl,
Thalib, Mohammad, (Trans) Sayyid Sabiq, 1980,Fikih Sunnah 8, Bandung, PT. Alma'arif, Cet. 15.
Subekti dan Tjitrosudibio, 2001.KUHPerdata dengan tambahan UU Agraria dan UU Perkawinan.Jakarta:Pradnya Paramitha.
Syahrani, Ridwan, 2000, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta:Rieneka Cipta,
Suteki, 2009, Reformasi Politik Hukum Hak Atas Air Pro rakya, Jawa Timur, Surya Pena Gemilang.
Gosita, Arief , 1993, Masalah Korban Kejahatan (kumpulan karangan), Jakarta:Akademik
Presindo. Jurnal/majalah/tesis
Bintania, Aris, Hak Dan Kedudukan Anak Dalam Keluarga Dan Setelah Terjadinya
Perceraian, Majalah Hukum Islam Vol.VIII No.2 Desember 2008.
Masruri, 2005. Hak perlindungan anak dalam perspektif Islam. Semarang:IAIN Walisongo.
Tesis S2
Wagianto, 2008. Perlindungan hukum terhadap anak hasil Perkawinan Mutah dan Sirri dalam Perspektif Politik Hukum. Semarang: Disertasi, Undip, 2008
Zein, Satria Effendi, Makna, Urgensi dan Kedudukan Nasab dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam, (Artikel Jurnal Mimbar Hukum, Jakarta, AI-Hikmah dan DITBINBAPERA Islam No. 42 Tahun X 1999), 1999.
Undang-Undang:
UUPA No. 35 Tahun 2014 jo No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan penjelasannya.
UU No. 23 Tahun 2002 jo UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 dan Konvensi Hak Anak

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
