DISKRESI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ketiga menegaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum.†Asas negara hukum adalah asas hukum yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai konsekuensi asas negara hukum, kewenangan, tugas-tugas dan tindakan lembaga-lembaga negara diatur dan dibatasi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara Republik Indonesia maupun peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip atau pokok pendirian negara hukum.
Suatu negara hukum seperti Indonesia mengakui prinsip supremasi hukum. Supremasi hukum menghendaki tindakan penyelenggara negara berdasarkan norma-norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan sebelum perbuatan atau tindakan dilakukan penyelenggara negara. Pembatasan kekuasaan berpedoman pada asas hukum administrasi negara dan asas hukum pidana yang terkenal yakni asas legalitas. Asas legalitas mengandung pokok pendirian bahwa tindakan penyelenggara negara harus berpedoman pada norma-norma hukum yang sudah ditetapkan sebelum tindakan dilakukan. Sesuai dengan asas legalitas, setiap tindakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan wewenang yang sah dan berdasarkan prosedur serta substansi yang tepat.
Keywords
Diskresi, Hukum Pidana
References
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya, Softmedia, Jakarta, 2012, hlm. 13. ; Mr. Modderman mengutarakan pendapatnya tersebut dalam Sidang DPR pada saat membicarakan Nederland Wetboek van Strafrechts (Ned WvS) atau KUHP Belanda
Arifin P Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum; Teori, Kritik, dan Praktik, Rajawali Press, Jakarta, 2008
Bernard Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukumâ€, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Lawâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, Edisi 3 Tahun II, November 2004
Bagir Manan, Peranan Hukum Administrasi Negara Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara, Ujung Pandang, Fakultas Hukum Unhas, 1996
Bachsan Mustafa, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni, Bandung,
Djenal Hoesen Koesomehatmadja, Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara (Alumni, Bandung, 1983), hlm. 103 Rachmat Trijono, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2014
Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004
Hotma P Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Erlangga, Jakarta, 2010, hlm. 69-70.
Koentjoro Purbopranoto, Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Bina Cipta, Jakarta, 1981
Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 24 Februari 1990
Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
_________, et.al., Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2012
Rachmat Trijono, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2014
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Rajawali, Jakarta, 2008), hlm. 179.
Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta, FH UII Press, 2014
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983
_________, Sifat Melawan Hukum Perbuatan Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1987,
SF. Marbun, et.al., Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v4i2.480
Article Metrics
Abstract view : 1538 times
PDF : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ketiga menegaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum.†Asas negara hukum adalah asas hukum yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai konsekuensi asas negara hukum, kewenangan, tugas-tugas dan tindakan lembaga-lembaga negara diatur dan dibatasi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara Republik Indonesia maupun peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip atau pokok pendirian negara hukum.
Suatu negara hukum seperti Indonesia mengakui prinsip supremasi hukum. Supremasi hukum menghendaki tindakan penyelenggara negara berdasarkan norma-norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan sebelum perbuatan atau tindakan dilakukan penyelenggara negara. Pembatasan kekuasaan berpedoman pada asas hukum administrasi negara dan asas hukum pidana yang terkenal yakni asas legalitas. Asas legalitas mengandung pokok pendirian bahwa tindakan penyelenggara negara harus berpedoman pada norma-norma hukum yang sudah ditetapkan sebelum tindakan dilakukan. Sesuai dengan asas legalitas, setiap tindakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan wewenang yang sah dan berdasarkan prosedur serta substansi yang tepat.Keywords
References
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya, Softmedia, Jakarta, 2012, hlm. 13. ; Mr. Modderman mengutarakan pendapatnya tersebut dalam Sidang DPR pada saat membicarakan Nederland Wetboek van Strafrechts (Ned WvS) atau KUHP Belanda
Arifin P Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum; Teori, Kritik, dan Praktik, Rajawali Press, Jakarta, 2008
Bernard Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukumâ€, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Lawâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, Edisi 3 Tahun II, November 2004
Bagir Manan, Peranan Hukum Administrasi Negara Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara, Ujung Pandang, Fakultas Hukum Unhas, 1996
Bachsan Mustafa, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni, Bandung,
Djenal Hoesen Koesomehatmadja, Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara (Alumni, Bandung, 1983), hlm. 103 Rachmat Trijono, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2014
Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004
Hotma P Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Erlangga, Jakarta, 2010, hlm. 69-70.
Koentjoro Purbopranoto, Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Bina Cipta, Jakarta, 1981
Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 24 Februari 1990
Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
_________, et.al., Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2012
Rachmat Trijono, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2014
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Rajawali, Jakarta, 2008), hlm. 179.
Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta, FH UII Press, 2014
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983
_________, Sifat Melawan Hukum Perbuatan Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1987,
SF. Marbun, et.al., Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
