ANALISIS TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Abstract
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan bahwa hak cipta itu merupakan hak yang dapat dimiliki, dapat menjadi objek pemilikan atau hak milik.Terhadap hak cipta itu berlaku syarat-syarat pemilikan, baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihannya. Dalam perspektif Hukum Pidana, hak kebendaan yang memiliki nilai ekonomi merupakan harta kekayaan. Jika harta kekayaan itu diganggu maka orang yang mengganggu itu termasuk dalam kategori subjek hukum yang melakukan kejahatan terhadap harta kekayaan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi dokumen, bersumber dari data sekunder berupa peraturan-peraturan, perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka serta dari responden yang berkompeten pada bidangnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC tidak memuat jenis-jenis tindak pidana hak cipta namun hanya memuat ketentuan pidana. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di bidang hak cipta berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan finansial selain itu lemahnya sistem pengawasan dan pemantauan tindak pidana hak cipta serta masyarakat memandang hak cipta sebagai milik bersama. Sanksi tindak pidana hak cipta pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, bersifat alternatif dan tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan delik aduan. Upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana, khususnya di bidang hak cipta bertumpu pada penegakan hukum itu sendiri baik pencipta, konsumen/masyarakat, pedagang, aparat penegak hukum hak cipta baik itu penyidik khusus (PPNS Depkeh Direktorat Jenderal HKI), penyidik umum (Polri), penuntut umum (Jaksa) dan hakim.
Keywords
Analisis, Tindak Pidana, Hak Cipta
References
Buku
Muhammad, Abdulkadir, 2007, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Margono, Suyud, 2010. Hukum Hak Cipta Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Marpaung, Leden, 2005. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung.
Saidin, OK, 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2006, Pengantar Penelitian Hukum. (UI-Press) Universitas Indonesia, Jakarta.
Supramono, Gatot, 2010, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, 2015. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pustaka Mahardika, Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG HAKI, 2003, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.
Hasil wawancara, dengan bapak Masriakromi selaku Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, tertanggal 14 November 2019, pukul 10.10 WIB.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v4i2.479
Article Metrics
Abstract view : 1889 times
PDF : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan bahwa hak cipta itu merupakan hak yang dapat dimiliki, dapat menjadi objek pemilikan atau hak milik.Terhadap hak cipta itu berlaku syarat-syarat pemilikan, baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihannya. Dalam perspektif Hukum Pidana, hak kebendaan yang memiliki nilai ekonomi merupakan harta kekayaan. Jika harta kekayaan itu diganggu maka orang yang mengganggu itu termasuk dalam kategori subjek hukum yang melakukan kejahatan terhadap harta kekayaan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi dokumen, bersumber dari data sekunder berupa peraturan-peraturan, perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka serta dari responden yang berkompeten pada bidangnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC tidak memuat jenis-jenis tindak pidana hak cipta namun hanya memuat ketentuan pidana. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di bidang hak cipta berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan finansial selain itu lemahnya sistem pengawasan dan pemantauan tindak pidana hak cipta serta masyarakat memandang hak cipta sebagai milik bersama. Sanksi tindak pidana hak cipta pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, bersifat alternatif dan tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan delik aduan. Upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana, khususnya di bidang hak cipta bertumpu pada penegakan hukum itu sendiri baik pencipta, konsumen/masyarakat, pedagang, aparat penegak hukum hak cipta baik itu penyidik khusus (PPNS Depkeh Direktorat Jenderal HKI), penyidik umum (Polri), penuntut umum (Jaksa) dan hakim.
Keywords
References
Buku
Muhammad, Abdulkadir, 2007, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Margono, Suyud, 2010. Hukum Hak Cipta Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Marpaung, Leden, 2005. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung.
Saidin, OK, 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2006, Pengantar Penelitian Hukum. (UI-Press) Universitas Indonesia, Jakarta.
Supramono, Gatot, 2010, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, 2015. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pustaka Mahardika, Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG HAKI, 2003, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.
Hasil wawancara, dengan bapak Masriakromi selaku Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, tertanggal 14 November 2019, pukul 10.10 WIB.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
