Proses Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Peradilan pada Tahapan Penyidikan di Polresta Palembang
Abstract
Sengketa yang dapat di selesaikan di luar peradilan pada tahapan penyidikan di Polresta Palembang Berdasarkan hasil penelitian perkara  pidana yang dapat diselesaikan dalam tahap penyidikan atau di luar peradilan yaitu semua perkara bisa diselesaikan di luar peradilan yang penting ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.  Proses penyelesaian perkara pidana di luar peradilan pidana dalam tahap penyidikan di wilayah Polresta Palembang Proses penyelesaian perkara pidana di luar peradilan pidana dalam tahap penyidikan di wilayah hukum Kepolisian Resort kota Palembang dapat diselesaikan apabila telah terjadi perdamaian diantara para pihak yang bersengketa, yang dilakukan secara adat atau melalui hukum yang hidup (living Law) dalam masyarakat.Dalam hal tindak pidana yang dilakukan merupakan delik aduan (Clack Delict)  maka pihak pelapor harus mencabut laporannya terlebih dahulu ke Polresta Palembang Prosedur penyelesaian perkara pidana dalam tahap penyidikan di wilayah hukum Polresta Palembang harus memperhatikan prosedur sebagaimana di tetapkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana , kemudian juga harus berpedoman kepada Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia, serta harus memperhatikan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyelesaian perkara di lingkungan kepolisian Republik. Indonesia.
Keywords
Penyelesaian Perkara Pidana, diluar Peradilan.
References
Busro, Abubakar, 1991, Nilai dan Berbagai Aspeknya Pengantar Studi Filsafat Hukum, CV.Bratara, Bandung.
Abdurrahman, 2009, Penyelesaian Perkara Secara Adat dalam Sistem Hukum Indonesia, Universitas hasanudin, Makasar.
Pandu Praja, Adnan, 2009, Potret Perkembangan Kepolisian Indonesia, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
------------------------, 2012, Peranan dan Fungsi Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia, KOMPOLNAS, Jakarta.
Samekto, Aji, 2012, Konsep Restrorative Justice Sistem Dalam Hukum Pidana Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Hamzah, Andi, 1998, Pembahasan Pasal demi Pasal KUHP & KUHAP, PT. Gramedia Intermasa, Jakarta.
------------------, 2010, Proses Penyelidikan dan Penyelesaian Perkara Pidana di Kepolisian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Arief, Barda Nawawie, 2004, Kebijakan Pemidanaan dalam Sistem Hukum Indonesia, Undip Press, Semarang.
----------------------, 2004, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Undip Press, Semarang.
---------------------, 2011, Mediasi Non Penal Dalam Penyelesaian Sengketa Pidana, PT. Gramedia Intermasa, Jakarta.
---------------------, 2007, Sistem Peradilan Pidana dan Fungsi Penegak Hukum, UNDIP Press, Semarang.
Huda, Chairul, 2011, Peran dan Fungsi Penyidik dalam KUHAP, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
--------------------, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, PT.Gunung Agung, Jakarta.
-------------------, 2008, Asas-Asas Hukum Acara Pidana, PT. Gunung Agung, Jakarta.
Budianta, Dadiarsa, 2009, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Bina Cipta Press, Jakarta.
Harkrisnowo, Harkristuti, 2008, Penyelesaian Perkara Pidana di Tinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia, UII Press, Yogyakarta.
Senon Aji, Indriarto, 2009, Sistim Peradilan Pidana dan Alternative Penyelesaian Sengketa, Bina Insani Ilmi, Jakarta.
Rasyidi, Lili, 2008, Sistem Hukum dan Penegakan Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Loqman, Loebby, 2006, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
Reksodipuro, Marjono, 2009, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan, Pusat Kajian Kriminologi UI, Jakarta.
-----------------------, 2009, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta.
Muladi, 2003, Pembaharuan Hukum Pidana, UNDIP PRESS, Semarang.
-----------, 2006, Hukum dan Hak Asasi Manusia, UNDIP PRESS, Semarang.
Tenri, Muhammad, 2012, Penerapan Pidana Alternative Menurut Hukum Adat, Universitas Hasanudin, Makasar.
Ihksan, Muhammad, 2013, Hukum Pidana Adat, Universitas Sriwijaya Press, Palembang.
Subakti, Natangsari, 2011, Gagasan Pemberian Maaf Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Universitas Padjajaran Press, Bandung.
Basakara, Niti, 2011, Reformasi Kepolisian Indonesia, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
Astuti, Rahayu Puji, 2011 Perkembangan dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, PT.Bina Insani, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2011, Sistem Peradilan Pidana dan Alternative Penyelesaian Perkara Pidana, PT. Gramedia Intermasa, Jakarta.
Soemitro, Roni Hanitiyo, 2011, Metodolologi Penelitian Hukum, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Pembaharuan Hukum Pidana, UNDIP PRESS, Semarang.
----------------------, 2010, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bina Cipta, Jakarta.
---------------------, 2006, Teori Pemidanaan dan Sistem Pemidanaan Indonesia, UNDIP PRESS, Semarang.
---------------------, 2009, Masyarakat dan Pembangunan Hukum Indonesia, PT.Rajawali Press, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1998, Pengantar Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo, Jakarta.
----------------------, 1998, Pengantar Sosiologi Hukum, PT.Alumni, Bandung.
----------------------, 1989, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
Tjipto, Setyo, 2012, Alternative Penyelesaian Sengketa Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
M.Amin, Tatang, 2012, Tehnis Menyusun dan Merancang Penelitian Hukum, PT.Bumi Aksara, Bandung.
B. Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v4i2.440
Article Metrics
Abstract view : 1335 times
PDF : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Sengketa yang dapat di selesaikan di luar peradilan pada tahapan penyidikan di Polresta Palembang Berdasarkan hasil penelitian perkara  pidana yang dapat diselesaikan dalam tahap penyidikan atau di luar peradilan yaitu semua perkara bisa diselesaikan di luar peradilan yang penting ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.  Proses penyelesaian perkara pidana di luar peradilan pidana dalam tahap penyidikan di wilayah Polresta Palembang Proses penyelesaian perkara pidana di luar peradilan pidana dalam tahap penyidikan di wilayah hukum Kepolisian Resort kota Palembang dapat diselesaikan apabila telah terjadi perdamaian diantara para pihak yang bersengketa, yang dilakukan secara adat atau melalui hukum yang hidup (living Law) dalam masyarakat.Dalam hal tindak pidana yang dilakukan merupakan delik aduan (Clack Delict)  maka pihak pelapor harus mencabut laporannya terlebih dahulu ke Polresta Palembang Prosedur penyelesaian perkara pidana dalam tahap penyidikan di wilayah hukum Polresta Palembang harus memperhatikan prosedur sebagaimana di tetapkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana , kemudian juga harus berpedoman kepada Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia, serta harus memperhatikan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyelesaian perkara di lingkungan kepolisian Republik. Indonesia.
Keywords
References
Busro, Abubakar, 1991, Nilai dan Berbagai Aspeknya Pengantar Studi Filsafat Hukum, CV.Bratara, Bandung.
Abdurrahman, 2009, Penyelesaian Perkara Secara Adat dalam Sistem Hukum Indonesia, Universitas hasanudin, Makasar.
Pandu Praja, Adnan, 2009, Potret Perkembangan Kepolisian Indonesia, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
------------------------, 2012, Peranan dan Fungsi Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia, KOMPOLNAS, Jakarta.
Samekto, Aji, 2012, Konsep Restrorative Justice Sistem Dalam Hukum Pidana Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Hamzah, Andi, 1998, Pembahasan Pasal demi Pasal KUHP & KUHAP, PT. Gramedia Intermasa, Jakarta.
------------------, 2010, Proses Penyelidikan dan Penyelesaian Perkara Pidana di Kepolisian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Arief, Barda Nawawie, 2004, Kebijakan Pemidanaan dalam Sistem Hukum Indonesia, Undip Press, Semarang.
----------------------, 2004, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Undip Press, Semarang.
---------------------, 2011, Mediasi Non Penal Dalam Penyelesaian Sengketa Pidana, PT. Gramedia Intermasa, Jakarta.
---------------------, 2007, Sistem Peradilan Pidana dan Fungsi Penegak Hukum, UNDIP Press, Semarang.
Huda, Chairul, 2011, Peran dan Fungsi Penyidik dalam KUHAP, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
--------------------, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, PT.Gunung Agung, Jakarta.
-------------------, 2008, Asas-Asas Hukum Acara Pidana, PT. Gunung Agung, Jakarta.
Budianta, Dadiarsa, 2009, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Bina Cipta Press, Jakarta.
Harkrisnowo, Harkristuti, 2008, Penyelesaian Perkara Pidana di Tinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia, UII Press, Yogyakarta.
Senon Aji, Indriarto, 2009, Sistim Peradilan Pidana dan Alternative Penyelesaian Sengketa, Bina Insani Ilmi, Jakarta.
Rasyidi, Lili, 2008, Sistem Hukum dan Penegakan Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Loqman, Loebby, 2006, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
Reksodipuro, Marjono, 2009, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan, Pusat Kajian Kriminologi UI, Jakarta.
-----------------------, 2009, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta.
Muladi, 2003, Pembaharuan Hukum Pidana, UNDIP PRESS, Semarang.
-----------, 2006, Hukum dan Hak Asasi Manusia, UNDIP PRESS, Semarang.
Tenri, Muhammad, 2012, Penerapan Pidana Alternative Menurut Hukum Adat, Universitas Hasanudin, Makasar.
Ihksan, Muhammad, 2013, Hukum Pidana Adat, Universitas Sriwijaya Press, Palembang.
Subakti, Natangsari, 2011, Gagasan Pemberian Maaf Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Universitas Padjajaran Press, Bandung.
Basakara, Niti, 2011, Reformasi Kepolisian Indonesia, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
Astuti, Rahayu Puji, 2011 Perkembangan dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, PT.Bina Insani, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2011, Sistem Peradilan Pidana dan Alternative Penyelesaian Perkara Pidana, PT. Gramedia Intermasa, Jakarta.
Soemitro, Roni Hanitiyo, 2011, Metodolologi Penelitian Hukum, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Pembaharuan Hukum Pidana, UNDIP PRESS, Semarang.
----------------------, 2010, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bina Cipta, Jakarta.
---------------------, 2006, Teori Pemidanaan dan Sistem Pemidanaan Indonesia, UNDIP PRESS, Semarang.
---------------------, 2009, Masyarakat dan Pembangunan Hukum Indonesia, PT.Rajawali Press, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1998, Pengantar Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo, Jakarta.
----------------------, 1998, Pengantar Sosiologi Hukum, PT.Alumni, Bandung.
----------------------, 1989, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
Tjipto, Setyo, 2012, Alternative Penyelesaian Sengketa Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
M.Amin, Tatang, 2012, Tehnis Menyusun dan Merancang Penelitian Hukum, PT.Bumi Aksara, Bandung.
B. Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
