MARITAL RAPE DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (KAJIAN EPISTIMOLOGI)
Abstract
Reformasi hukum pidana di Indonesia dimulai dengan disusunnya dan dibahasnya RUU KUHP tahun 2000. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diwacanakan akan merubah definisi pemerkosaan menjadi persetubuhan yang dilakukan di luar kehendak salah satu pihak. Hal ini memungkinkan bagi suami yang tidak berkehendak bersetubuh dengan istri dapat melaporkan istrinya ke aparat yang berwajib. Marital Rape di Indonesia dikategorikan sebagai kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), marital Rape diatur didalam pasal 351 dan 352 tentang penganiyayaan, namun secara rinci kekerasan domestik dan kekerasan dalam rumah tangga diatur didalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). prinsip mu’asyara bil ma’ruf(memperlakukan secara patut) yang menekankan konsep kesetaraan menjadi landasan dalam hubungan suami istri. Jadi jelas bahwa pemaksaan hubungan seksual oleh isteri tidak diperbolehkan. Apa yang dikemukakan al-Qur’an memang tidak mencakup seluruh persoalan kekerasan terhadap perempuan. Meski demikian, sebagai sebuah kitab suci, banyaknya ayat yang berbicara mengenai kekerasan terhadap perempuan sudah cukup menjadi bukti bahwa Islam sangat memberikan perhatian terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Keywords
Epistimologi, Marital Rape
References
Abdullah Amin, Islam Studies di Perguruan Tinggi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014, hal. 117
Copleston Fredrick, S.J. A History of phylosopy, Vol. IV (London, Search Press, 1958)
Dermawan Andy, Marital Rape Dalam Perspektif al-Qur’an, dalam Muhammad Sodik (ed.), Telaah Ulang Wacana Seksualitas, (Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kali Jaga bekerjasama dengan CIDA, 2004.
F. Mas’udi Masdar, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fiqih Pemberdayaan, Bandung: Mizan, 1997.
Hamim Ilyas, "Islam dan Perlindungan perempuan dari Kekerasan" dalam Nur Syahbani Katja Sungkana, et. al, Potret Perempuan :Tinjauan Politik, Ekonomi, Hukum di Zaman Orde Baru, Yogyakarta: PSW Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bekerjasama dengan Pustaka Pelajar, 2001.
Masdar F. Mas'udi, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan, Bandung: Mizan, 2000.
Pimay Awaluddin, Ilyas Supena, Pendekatan Studi Islam, Gunung Jati, Semarang, 2008,
Pusat kajian Wanita dan Gender UI, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, Hak Azasi Perempuan: Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.
Sabiq Sayyid, Fiqhu al-Sunnah, Beirut: Dar Al-Fikr, t.th., Hal. 47, dalam Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap KESETARAAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM, Jurnal Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Walisongo Semarang.
Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta : Rajawali, 2009.
http://wikipedia.org
http://www.un.org/womenwacth/daw/vaw/publications/englishstudy.pdf
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v4i1.424
Article Metrics
Abstract view : 2423 times
PDF : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Reformasi hukum pidana di Indonesia dimulai dengan disusunnya dan dibahasnya RUU KUHP tahun 2000. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diwacanakan akan merubah definisi pemerkosaan menjadi persetubuhan yang dilakukan di luar kehendak salah satu pihak. Hal ini memungkinkan bagi suami yang tidak berkehendak bersetubuh dengan istri dapat melaporkan istrinya ke aparat yang berwajib. Marital Rape di Indonesia dikategorikan sebagai kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), marital Rape diatur didalam pasal 351 dan 352 tentang penganiyayaan, namun secara rinci kekerasan domestik dan kekerasan dalam rumah tangga diatur didalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). prinsip mu’asyara bil ma’ruf(memperlakukan secara patut) yang menekankan konsep kesetaraan menjadi landasan dalam hubungan suami istri. Jadi jelas bahwa pemaksaan hubungan seksual oleh isteri tidak diperbolehkan. Apa yang dikemukakan al-Qur’an memang tidak mencakup seluruh persoalan kekerasan terhadap perempuan. Meski demikian, sebagai sebuah kitab suci, banyaknya ayat yang berbicara mengenai kekerasan terhadap perempuan sudah cukup menjadi bukti bahwa Islam sangat memberikan perhatian terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Keywords
References
Abdullah Amin, Islam Studies di Perguruan Tinggi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014, hal. 117
Copleston Fredrick, S.J. A History of phylosopy, Vol. IV (London, Search Press, 1958)
Dermawan Andy, Marital Rape Dalam Perspektif al-Qur’an, dalam Muhammad Sodik (ed.), Telaah Ulang Wacana Seksualitas, (Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kali Jaga bekerjasama dengan CIDA, 2004.
F. Mas’udi Masdar, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fiqih Pemberdayaan, Bandung: Mizan, 1997.
Hamim Ilyas, "Islam dan Perlindungan perempuan dari Kekerasan" dalam Nur Syahbani Katja Sungkana, et. al, Potret Perempuan :Tinjauan Politik, Ekonomi, Hukum di Zaman Orde Baru, Yogyakarta: PSW Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bekerjasama dengan Pustaka Pelajar, 2001.
Masdar F. Mas'udi, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan, Bandung: Mizan, 2000.
Pimay Awaluddin, Ilyas Supena, Pendekatan Studi Islam, Gunung Jati, Semarang, 2008,
Pusat kajian Wanita dan Gender UI, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, Hak Azasi Perempuan: Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.
Sabiq Sayyid, Fiqhu al-Sunnah, Beirut: Dar Al-Fikr, t.th., Hal. 47, dalam Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap KESETARAAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM, Jurnal Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Walisongo Semarang.
Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta : Rajawali, 2009.
http://wikipedia.org
http://www.un.org/womenwacth/daw/vaw/publications/englishstudy.pdf

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
