TINJAUAN YURIDIS NORMATIF UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM MEMBERIKAN PENDIDIKAN ETIKA DALAM BERKOMUNIKASI DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Sosial media merupakan media online, yang memudahkan kita untuk berkomunikasi terbuka, sosial media mampu menggeser media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita. Melalui media sosial setiap orang memperoleh ruang berekspresi yang bebas dan mudah untuk berkomunikasi, bebas berpendapat, mengkritik dan berbagi di media sosial. Namun dalam perjalanannya media sosial memberikan ruang kebebasan yang melampaui batas dan menabrak norma-norma dan etika. Kini semakin mudahnya seseorang melakukan ujaran kebencian (hate speech) bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat orientasi seksual, kewarganegaraan dan agama di media sosial. Aturan hukum tentang hate speech di atur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 . Membangun etika yang baik di media sosial adalah dengan adanya aturan hukum pengguna media sosial dapat mengetahui dan paham tentang batasan-batasan dalam berkomunikasi di media sosial sehingga tercipta etika berkomunikasi yang baik, sopan ,bertanggungjawab dan beradab.
Keywords
Hate Speech, Etika, Media Sosial,
References
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (cyber crime), PT Refika Aditama, Bandung.
Achmad Ali.1998. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap hukum,Yarsif Watampone, Jakarta.
Ashadi Siregar, 2006, Etika Komunikasi, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta
Beliana. 2012. Pengaruh Pemahaman Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Sikap Moral Siswa Dalam Mengamalkan Nilai-Nilai Budi Pekerti Di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Kelas XI Tahun Pelajaran 2011/2012. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Lampung.
H. Yadiman dan Rycko Amelza Dahniel, 2013, Konflik Sosial Dan Anarkisme, Andi Offset, Yogyakarta.
Komala, Lukiati. 2009. Ilmu Komunikasi: Perspektif, Proses, dan Konteks. Bandung: Widya Padjadjaran
Sahariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Rhona K.M. Smith, dkk, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII Yogyakarta, Yogyakarta
Robert Haas, dkk, 1998, Hak-Hak Asasi Manusia dan Media, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v4i1.423
Article Metrics
Abstract view : 1188 times
PDF : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Sosial media merupakan media online, yang memudahkan kita untuk berkomunikasi terbuka, sosial media mampu menggeser media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita. Melalui media sosial setiap orang memperoleh ruang berekspresi yang bebas dan mudah untuk berkomunikasi, bebas berpendapat, mengkritik dan berbagi di media sosial. Namun dalam perjalanannya media sosial memberikan ruang kebebasan yang melampaui batas dan menabrak norma-norma dan etika. Kini semakin mudahnya seseorang melakukan ujaran kebencian (hate speech) bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat orientasi seksual, kewarganegaraan dan agama di media sosial. Aturan hukum tentang hate speech di atur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 . Membangun etika yang baik di media sosial adalah dengan adanya aturan hukum pengguna media sosial dapat mengetahui dan paham tentang batasan-batasan dalam berkomunikasi di media sosial sehingga tercipta etika berkomunikasi yang baik, sopan ,bertanggungjawab dan beradab.
Keywords
References
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (cyber crime), PT Refika Aditama, Bandung.
Achmad Ali.1998. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap hukum,Yarsif Watampone, Jakarta.
Ashadi Siregar, 2006, Etika Komunikasi, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta
Beliana. 2012. Pengaruh Pemahaman Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Sikap Moral Siswa Dalam Mengamalkan Nilai-Nilai Budi Pekerti Di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Kelas XI Tahun Pelajaran 2011/2012. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Lampung.
H. Yadiman dan Rycko Amelza Dahniel, 2013, Konflik Sosial Dan Anarkisme, Andi Offset, Yogyakarta.
Komala, Lukiati. 2009. Ilmu Komunikasi: Perspektif, Proses, dan Konteks. Bandung: Widya Padjadjaran
Sahariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Rhona K.M. Smith, dkk, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII Yogyakarta, Yogyakarta
Robert Haas, dkk, 1998, Hak-Hak Asasi Manusia dan Media, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
