Tinjauan Yuridis Permohonan Poligami Serta Penetapan Harta Bersama Dalam Melindungi Harta Isteri Pertama Berdasarkan Hukum Perkawinan

Clarence Verocha Putri

Abstract


Poligami dapat dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pihak suami yang ingin melakukan Poligami harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.Permohonan Poligami dapat dibaca pada putusan Nomor 1173/Pdt.G/2022/PA.Tnk. Menjadi permasalahan terhadap poligami ialah terkait dengan harta bersama yang diperoleh sebelumnya dengan isteri pertama, kedepanya apakah akan dibagi kepada pihak isteri kedua atau tidak. Adapun Permasalahan yang diangkat seperti Apa apa Dasar Hukum Pemohonan Penetapan Harta Bersama Dalam Permohonan Izin Berpoligami berdasarkan Putusan Nomor: 1173/Pdt.G/2022/ PA. Tnjk? Dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam menetapkan Permohonan Izin Berpoligami dalam Penetapan Harta Bersama Dalam berdasarkan Putusan Nomor: 1173/Pdt.G/2022/ PA. Tnjk? Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dasar hukum perihal pembagian harta Bersama pada Putusan Nomor: 1173/Pdt.G/2022/ PA. Tnjk, yait Pasal 65 Ayat 1 Point B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwasanya Istri kedua tidak berhak atas harta bersama yang diperoleh sebelum perkawinan sebelumnya. Dan juga Pernikahan sebelumnya terkait dengan harta sebagai suatu konsekwensi yuridis pada ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwasanya, harta-harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pertimbangan Hukum majelis Hakim pada Putusan Nomor 1173/Pdt.G/2022/PA. Tnk, Majelis hakim menimbang bahwasanya dorongan keinginan bagi seorang laki-laki dalam usia produktif sangatlah kuat, sehingga apabila Pemohon tidak diberi ijin untuk dapat melakukan pernikahan kembali, maka akan terjerumus pada dosa-dosa yang berkepanjangan serta dengan adanya pertimbangan bahwasanya Pemohon memiliki penghasilan yang cukup dan terangan alat-alat bukti yang sah serta sanggup berlaku adil. Oleh karena itulah Majelis Hakim memiliki pertimbangan permohonan Pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat melakukan poligami sebagaimana yang telah ditentukan dalam aturan hukum

Keywords


Harta Bersama, Hukum Perkawinan, Poligami

Full Text:

PDF

References


Buku:

Afandi, Ali. 1986. Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta.

Baharudin. 2020. Implementasi Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Penetapan Wali Adhal Untuk Melaksanakan Perkawinan Menurut Hukum. Jambi: Fakultas Hukum Universitas Batanghari.

Mudjib, Abdul. 2016. Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh. Jakarta: UII Press.

Nita, Mesta Wahyu. 2021. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Lampung: Laduny Alifatama.

Purwati, Ani. 2020. Metode Penelitian Hukum (Teori Praktek). Surabaya: Jakad Media Publishing.

Ramulya, M. Idris. 2015. Hukum Perkawinan, Hukum Pewarisan, Hukum Kewarisan, HUkum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

Rohiq, Ahmad. 2015. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wahyudi, Muhammad Isna. 2021. Harta Bersama: Antara Konsepsi Dan Tuntutan Keadilan. Bandung: Syamil Cipta Media.

Jurnal:

Amini Aprindawati, Holijah, dan Muhammad Yahya Selma. Analisis Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Di Pengadilan Agama Pangkalan Balai (Studi Putusan Perkara Nomor 458/Pdt.G/2020/PA.Pkb). Jurnal Hukum Doctrinal 8, no. 1 (2023).

Firdawaty, Linda. Filosofi Pembagian Harta Bersama. Hukum Dan Keadilan 3, no. 4 (2021).

Marfuah, Erlina, dan Nurmaningsih. Legal Reasoning Hakim Dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama Dalam Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor 139/Pdt.G/2017/PA. TAKALAR 1B). Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluaga Islam 1, no. 1 (2020).

Nawawi, Kholil. Harta Bersama Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Mizan: Jurnal Ilmu Syariah 1, no. 1 (2023).

Pradita, Fardiana. Alasan Pemohon Mengajukan Permohonan Pembagian Harta Bersama Adanya Putusan Perceraian (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 0276/Pdt.G/2011/PA/YK). Hukum Dan Keadilan 4, no. 3 (2013).

Puspytasari, Heppy Hyma. Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jatiswara 35, no. 2 (2020).

Rasyid, Abdul. Gono-Gini Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pengadilan Agama 6, no. 4 (2010).

Surjani. Tinjuan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Poligami di Indonesia. Jurnal Universitas Tulungagung BONOROWO 1, no. 2 (2014).

Zaelani, Ahmad Sidiq, and Liya Sukma Muliya. “Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Hukum Islam.†Law Studies 2, no. 1 (2022).




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v10i1.3838

Article Metrics

Abstract view : 258 times
PDF : 101 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Clarence Verocha Putri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats