Pemberian Remisi Dan Manfaat Bagi Perbaikan Perilaku Terpidana
Abstract
ABSTRAK
Dalam sistem pemasyarakatan dikenal adanya remisi, yaitu merupakan hak dari setiap narapidana yang hanya dapat diperoleh apabila narapidana yang bersangkutan dapat menunjukkan tingkah laku yang baik dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normative dan yuridis empiris. Analisis yang digunakan adalah kualitatif sehingga dapat menarik kesimpulan secara induktif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pejabat yang berwenang memberikan remisi adalah petugas pemasyarakatan yang merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas dalam bidang pembinaan, pengamanan pembimbingan warga binaan, dan Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pembinaan narapidana.
Keywords
Kata Kunci : Remisi, Narapidana
References
Daftar Pustaka
Gunakarya, Widiada, A., 1998. Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan. Armico; Bandung.
Poernomo, Bambang, 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Liberty, Yogyakarta.
Suyanto, G., 1981. Seluk Beluk Pemasyarakatan. Departemen Kehakiman Republik Indonesia
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Remisi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v3i1.357
Article Metrics
Abstract view : 1745 times
PDF : 678 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
ABSTRAK
Dalam sistem pemasyarakatan dikenal adanya remisi, yaitu merupakan hak dari setiap narapidana yang hanya dapat diperoleh apabila narapidana yang bersangkutan dapat menunjukkan tingkah laku yang baik dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normative dan yuridis empiris. Analisis yang digunakan adalah kualitatif sehingga dapat menarik kesimpulan secara induktif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pejabat yang berwenang memberikan remisi adalah petugas pemasyarakatan yang merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas dalam bidang pembinaan, pengamanan pembimbingan warga binaan, dan Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pembinaan narapidana.Keywords
References
Daftar Pustaka
Gunakarya, Widiada, A., 1998. Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan. Armico; Bandung.
Poernomo, Bambang, 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Liberty, Yogyakarta.
Suyanto, G., 1981. Seluk Beluk Pemasyarakatan. Departemen Kehakiman Republik Indonesia
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Remisi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
