GAGASAN METODE SUNSET CLAUSES DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Konstitusi Indonesia setelah amandemen lebih lanjut memperkuat Indonesia sebagai Negara Hukum. Negara hukum Indonesia lebih dipengaruhi oleh sistem hukum perdata yang memiliki karakteristik dan karakteristik hukum yang diwujudkan melalui undang-undang. Sehingga hukum tertulis formal (undang-undang) memiliki posisi paling penting dalam penegakan hukum. Pilihan hukum perdata sebagai sistem hukum yang diadopsi menimbulkan masalah terlalu banyak peraturan di Indonesia, dengan istilah lain Indonesia terobsesi dengan peraturan. Dalam hal ini, tidak sedikit peraturan yang berlaku saat ini hanya menghambat program pembangunan di Indonesia. Selain itu, banyak peraturan yang tidak lagi relevan untuk diterapkan tetapi tetap berlaku karena tidak ada mekanisme evaluasi yang dilakukan. Dengan demikian, perlu diprakarsai metode "klausa matahari terbenam" dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Metode sunset clause menyediakan mekanisme evaluasi untuk penegakan peraturan secara berkala. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang gagasan metode klausa sunset dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan data sekunder sebagai data utama. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, dengan memeriksa data sekunder yang dikumpulkan. Hasil dari penelitian ini adalah gagasan penerapan metode sunset clause dalam sistem legislasi di Indonesia. Metode klausa matahari terbenam akan memberikan periode waktu untuk pemberlakuan undang-undang. Klausul metode sunset dalam sistem legislasi memberikan kesempatan untuk meninjau penegakannya. Ini dapat digunakan sebagai bentuk evaluasi penerapan undang-undang. Beberapa hasil yang mungkin dari tinjauan dalam metode klausa matahari terbenam mungkin, pembaruan tanpa perubahan, pembaruan dengan perubahan, konsolidasi, pencabutan. Metode klausa sunset ini bisa menyelesaikan masalah legislasi di Indonesia terkait dengan over regulation.
Keywords : state of law, legislation system, sunset clause
References
Atmadja, I Dewa Gede, 2012, Hukum Konstitusi, Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Setara Press, Malang
Baugus, Brian and Feler Bose, 2015, Sunset Legislation in the State, Balancing the Legislature and the Executive, George Mason University, Virginia
Manan , Bagir, 2004, Perkembangan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Waller, Jonathan, 2009, The Expenditure Effects of Sunset Laws in State Governments, Disertasi Doktor, Clemson University
https://www.bphn.go.id/Belum.waktunya.ada.sunset.clause.di.Indonesia. diakses pada tanggal 8 Oktober 2017
https://www.news.detik.com/jawatimur/3643504/banyuwangi-berencana-cabut-165-perda-kedaluwarsa. diakses pada tanggal 8 Oktober 2017
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v2i2.304
Article Metrics
Abstract view : 2649 times
PDF : 1524 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Konstitusi Indonesia setelah amandemen lebih lanjut memperkuat Indonesia sebagai Negara Hukum. Negara hukum Indonesia lebih dipengaruhi oleh sistem hukum perdata yang memiliki karakteristik dan karakteristik hukum yang diwujudkan melalui undang-undang. Sehingga hukum tertulis formal (undang-undang) memiliki posisi paling penting dalam penegakan hukum. Pilihan hukum perdata sebagai sistem hukum yang diadopsi menimbulkan masalah terlalu banyak peraturan di Indonesia, dengan istilah lain Indonesia terobsesi dengan peraturan. Dalam hal ini, tidak sedikit peraturan yang berlaku saat ini hanya menghambat program pembangunan di Indonesia. Selain itu, banyak peraturan yang tidak lagi relevan untuk diterapkan tetapi tetap berlaku karena tidak ada mekanisme evaluasi yang dilakukan. Dengan demikian, perlu diprakarsai metode "klausa matahari terbenam" dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Metode sunset clause menyediakan mekanisme evaluasi untuk penegakan peraturan secara berkala. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang gagasan metode klausa sunset dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan data sekunder sebagai data utama. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, dengan memeriksa data sekunder yang dikumpulkan. Hasil dari penelitian ini adalah gagasan penerapan metode sunset clause dalam sistem legislasi di Indonesia. Metode klausa matahari terbenam akan memberikan periode waktu untuk pemberlakuan undang-undang. Klausul metode sunset dalam sistem legislasi memberikan kesempatan untuk meninjau penegakannya. Ini dapat digunakan sebagai bentuk evaluasi penerapan undang-undang. Beberapa hasil yang mungkin dari tinjauan dalam metode klausa matahari terbenam mungkin, pembaruan tanpa perubahan, pembaruan dengan perubahan, konsolidasi, pencabutan. Metode klausa sunset ini bisa menyelesaikan masalah legislasi di Indonesia terkait dengan over regulation.
Keywords : state of law, legislation system, sunset clause
References
Atmadja, I Dewa Gede, 2012, Hukum Konstitusi, Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Setara Press, Malang
Baugus, Brian and Feler Bose, 2015, Sunset Legislation in the State, Balancing the Legislature and the Executive, George Mason University, Virginia
Manan , Bagir, 2004, Perkembangan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Waller, Jonathan, 2009, The Expenditure Effects of Sunset Laws in State Governments, Disertasi Doktor, Clemson University
https://www.bphn.go.id/Belum.waktunya.ada.sunset.clause.di.Indonesia. diakses pada tanggal 8 Oktober 2017
https://www.news.detik.com/jawatimur/3643504/banyuwangi-berencana-cabut-165-perda-kedaluwarsa. diakses pada tanggal 8 Oktober 2017

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
