Akta Partij Berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Dalam Rangka Perwujudan Kepastian Hukum
Abstract
Penelitian ini di dalamnya mengkaji serta menjawab permasalahan tentang akta partij di hadapan notaris dan kepastian dari hukum partij akta yang dilaksanakan ataupun dinyatakan di depan notaris. Penelitian juga masuk pada kelompok penelitian yuridis empiris yang bersifat normatif. Bahan yang telah diperoleh melalui penelitian pada kantor Notaris Cindy Larasaty, S.H., M.Kn. dan pembahasan yang sudah dilakukan adalah partij akta menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2014 merupakan akta pihak-pihak yang dilaksanakan di depan notaris untuk kemudia di autentikan dengan tandatangan notaris. Perbedaan partij akta dan akta yang tidak resmi merupakan proses pembuatannya, partij akta di nyatakan serta dilaksanakan di depan notaris kemudian diparaf dengan notaris sedangkan akta di bawah tangan cuma atas kedua pihak, sifat-sifat yang memenuhi unsur akta partij merupakan : akta musti dilaksanakan dari pihak-pihak langsung di depan notaris, akta musti dilaksanakan bertara kepada bentuk yang dimuat oleh Undang-undang, akta yang dilaksanakan terhadap ataupun didepan pejabat publik yang berkompeten dalam kausa itu serta tempat akta tersebut dilaksanakan. memenuhi bagian-bagian pada Pasal 1320 KUHPerdata. Notaris pun harus memasukan akta yang dibuat ke dalam buku besar notaris kemudian nantinya akan dievaluasi setiap tahunnya. Untuk dipastikan kebenarannya, notaris harus menjaga kerahasiaan dari pihak-pihak yang menghadap. Hal yang sering dilanggar baik oleh para pihak maupun notaris seperti notaris yang kurang teliti, notaris mendokumentasikan akta kemudian disebar dimedia sosial, kurangnya pemahaman bahasa asing. Sedangkan dari para pihak klien pihak- pihaknya tidak datang bersamaan, para pihak tidak memahami dampak dari kesepakatan. Solusi yang dapat diberikan kepada notaris yaitu dengan cara lebih memfokuskan pada syarat pembuktian formil akta.
Keywords
Akta partij, Notaris, Kepastian hukum
Full Text:
PDF
References
Mochtar Kusumaatmadja, 2000, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung. Supriadi, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press. Dr. Muhaimin, SH.,M.Hum, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram:Mataram Unipersity Press Wojowasito, Kamus Umum Belanda-Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru,-van Hoven, 1981). Helen Sugesti, Kamus Saku: Belanda-Indonesia, Indonesia-Belanda, Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Absolut, 2003) Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, semarang: CV Mandar Maju Tan Tong Kie, 2013, Studi Notaris dan Serba-Serbi Praktek, Jakarta Pusat: PT Ichtiar Baru Van Hoeve Rio Utomo Hably, 2019, Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij, vol,2, no, 2, jurnal, (universitas Tarumenegara). Retna Gumanti, 2012, Syarat Sahnya Perjanjian, Jurnal Pelangi Ilmu, 5, (01). Siahan Kartini, 2019, Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pda Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana, Vol,1 No, 2, Jurnal. Kusumawati Lanny, 2001, Tanggung Jawab Jabatan Notaris (Disertasi sarjana hukum Universitas Airlangga). Ramantini Putu Mas Maya, Tanggungjawab Notaris Dalam Pembuatan Minuta AKta Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu Oleh Para Pihak, (Tesis, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2014Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Mas Maya Ramantini Putu, Tanggungjawab Notaris Dalam Pembuatan Minuta AKta Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu Oleh Para Pihak, (Tesis, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2014).
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v8i1.2373
Article Metrics
Abstract view : 470 times
PDF : 360 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Yonnawati Yonnawati, Dina Haryati Sukardi, Ulan Jehaniza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Penelitian ini di dalamnya mengkaji serta menjawab permasalahan tentang akta partij di hadapan notaris dan kepastian dari hukum partij akta yang dilaksanakan ataupun dinyatakan di depan notaris. Penelitian juga masuk pada kelompok penelitian yuridis empiris yang bersifat normatif. Bahan yang telah diperoleh melalui penelitian pada kantor Notaris Cindy Larasaty, S.H., M.Kn. dan pembahasan yang sudah dilakukan adalah partij akta menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2014 merupakan akta pihak-pihak yang dilaksanakan di depan notaris untuk kemudia di autentikan dengan tandatangan notaris. Perbedaan partij akta dan akta yang tidak resmi merupakan proses pembuatannya, partij akta di nyatakan serta dilaksanakan di depan notaris kemudian diparaf dengan notaris sedangkan akta di bawah tangan cuma atas kedua pihak, sifat-sifat yang memenuhi unsur akta partij merupakan : akta musti dilaksanakan dari pihak-pihak langsung di depan notaris, akta musti dilaksanakan bertara kepada bentuk yang dimuat oleh Undang-undang, akta yang dilaksanakan terhadap ataupun didepan pejabat publik yang berkompeten dalam kausa itu serta tempat akta tersebut dilaksanakan. memenuhi bagian-bagian pada Pasal 1320 KUHPerdata. Notaris pun harus memasukan akta yang dibuat ke dalam buku besar notaris kemudian nantinya akan dievaluasi setiap tahunnya. Untuk dipastikan kebenarannya, notaris harus menjaga kerahasiaan dari pihak-pihak yang menghadap. Hal yang sering dilanggar baik oleh para pihak maupun notaris seperti notaris yang kurang teliti, notaris mendokumentasikan akta kemudian disebar dimedia sosial, kurangnya pemahaman bahasa asing. Sedangkan dari para pihak klien pihak- pihaknya tidak datang bersamaan, para pihak tidak memahami dampak dari kesepakatan. Solusi yang dapat diberikan kepada notaris yaitu dengan cara lebih memfokuskan pada syarat pembuktian formil akta.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mochtar Kusumaatmadja, 2000, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung. Supriadi, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press. Dr. Muhaimin, SH.,M.Hum, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram:Mataram Unipersity Press Wojowasito, Kamus Umum Belanda-Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru,-van Hoven, 1981). Helen Sugesti, Kamus Saku: Belanda-Indonesia, Indonesia-Belanda, Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Absolut, 2003) Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, semarang: CV Mandar Maju Tan Tong Kie, 2013, Studi Notaris dan Serba-Serbi Praktek, Jakarta Pusat: PT Ichtiar Baru Van Hoeve Rio Utomo Hably, 2019, Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij, vol,2, no, 2, jurnal, (universitas Tarumenegara). Retna Gumanti, 2012, Syarat Sahnya Perjanjian, Jurnal Pelangi Ilmu, 5, (01). Siahan Kartini, 2019, Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pda Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana, Vol,1 No, 2, Jurnal. Kusumawati Lanny, 2001, Tanggung Jawab Jabatan Notaris (Disertasi sarjana hukum Universitas Airlangga). Ramantini Putu Mas Maya, Tanggungjawab Notaris Dalam Pembuatan Minuta AKta Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu Oleh Para Pihak, (Tesis, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2014Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Mas Maya Ramantini Putu, Tanggungjawab Notaris Dalam Pembuatan Minuta AKta Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu Oleh Para Pihak, (Tesis, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2014).
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.