PROSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN KORBAN WANITA PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Kaum difabel sering menjadi korban tindak pidana perkosaan bahkan pelaku kejahatan datang dari lingkungan sekitar korban. Deskripsi yang terjadi di Lampung Tengah terdapat seorang perempuan penyandang disabilitas yang telah diperkosa. Korban tersebut adalah perempuan yang selama ini mengalami gangguan dalam komunikasi dan majelis hakim telah menyimpulkan bahwa saksi korban adalah penyandang disabilitas. Dalam kasus ini, Jaksa menuntut enam tahun penjara. Sementara Hakim hanya menghukum lima tahun penjara.
Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana perkosaan terhadap wanita penyandang disabilitas adalah: 1) penyandang disabilitas mudah menjadi target kejahatan; 2) penyandang disabilitas lebih kecil kemungkinan untuk melaporkan perkara yang dialaminya; 3) penyandang disabilitas mudah dipengaruhi dan berpikir bahwa mereka hanya diperlakukan secara wajar serta tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban kejahatan. Penegakan hukum tindak pidana perkosaan terhadap korban wanita penyandang disabilitas di Lampung Tengah dengan acara pemeriksaan biasa merefleksikan bahwa selama ini penegakan hukum yang ada di Indonesia jauh dari nilai-nilai keadilan, dalam putusannya Hakim mengadili menyatakan terdakwa Junaidi bersalah melakukan tindak pidana perkosaan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara. Sehingga tidak ada perbadaan yang mendasar apa yang menjadi putusan hakim ketika dalam hal ini korbannya adalah penyandang disabilitas, hal ini tentunya telah menciderai niilai keadilan. Selanjutnya prospektif penegakan hukum terhadap tindak pidana perkosaan korban wanita penyandang disabilitas adalah dengan melahirkan Aparat Penagak Hukum yang progresif, seperti memiliki pemahaman dan perspektif tentang disabililitas serta mempertimbangkan hasil assessment terhadap profil dan kebutuhan penyandang disabilitas secara rinci dengan bantuan psikolog, psikiater, pendamping, atau organisasi penyandang disabilitas, selain itu Hakim dapat menggali kebutuhan penyandang disabilitas seperti akses juru bahasa isyarat, alat tulis, atau melaksanakan pemeriksaan sesuai kondisi penyandang disabilitas.
Keywords
prospektif, penegakan hukum, tindak pidana perkosaan, wanita penyandang disabilitas
References
Buku
Arikunto Sunarsimi, Prosedur Penulisan: Suatu Pendekatan Praktek, Rieneka Cipta, Jakarta, 2002
Fajar Mukti, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta, 2007
Joshua Rozenberg, The Search For Justice An Anotamy od the Law, Hodder and Stoughton Ltd
Rahardjo Satjipto, Penegakan Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke 11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Jurnal dan Artikel Ilmiah
Annisa Febrina, Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan Dalam Konsep Restorative Justice, Adil: Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2
Arief Barda Nawawi, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol.l/No.I, 1998
Azis, S, Pendidikan Seks bagi Anak Berkebutuhan Khusus, Jurnal Kependidikan, Vol. II No. 2, 2014
Djohansjah, Akses Menuju Keadilan, Pelatihan Hak Asasi Manusia Untuk Jejaring Komisi Yudisial RI Bandung, 30 Juni-3 Juli 2010.
Harahap, Rahayu Repindowaty, Bustanuddin, Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD), Volume VIII Nomor I Januari, 2015
RR. Putri A. Priamsari, Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No.2, April 2019
Sabar Slamet, Politik Hukum Pidana Dalam Kejahatan Perkosaan, Yusisia Jurnal Hukum, Vol.2, No.2, 2016
Slamet Sabar, Politik Hukum Pidana Dalam Kejahatan Perkosaan, Yusisia Jurnal Hukum, Vol.2, No.2, 2016
Supriyanto Bambang Heri, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Perkosaan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Adil: Jurnal Hukum Vol. 6 No.2, (2015)
Turnip Chandra Surya, Upaya Penanggulangankejahatan Perkosaan Terhadap Anak (Studi Di Wilayah Provinsi Lampung), Poenale: Jurnal bagian Hukum Pidana, Vol. 3 No.2, 2015
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1712
Article Metrics
Abstract view : 1388 times
PDF : 834 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ino Susanti, Andi Metra Wijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Buku
Arikunto Sunarsimi, Prosedur Penulisan: Suatu Pendekatan Praktek, Rieneka Cipta, Jakarta, 2002
Fajar Mukti, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta, 2007
Joshua Rozenberg, The Search For Justice An Anotamy od the Law, Hodder and Stoughton Ltd
Rahardjo Satjipto, Penegakan Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke 11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Jurnal dan Artikel Ilmiah
Annisa Febrina, Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan Dalam Konsep Restorative Justice, Adil: Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2
Arief Barda Nawawi, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol.l/No.I, 1998
Azis, S, Pendidikan Seks bagi Anak Berkebutuhan Khusus, Jurnal Kependidikan, Vol. II No. 2, 2014
Djohansjah, Akses Menuju Keadilan, Pelatihan Hak Asasi Manusia Untuk Jejaring Komisi Yudisial RI Bandung, 30 Juni-3 Juli 2010.
Harahap, Rahayu Repindowaty, Bustanuddin, Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD), Volume VIII Nomor I Januari, 2015
RR. Putri A. Priamsari, Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No.2, April 2019
Sabar Slamet, Politik Hukum Pidana Dalam Kejahatan Perkosaan, Yusisia Jurnal Hukum, Vol.2, No.2, 2016
Slamet Sabar, Politik Hukum Pidana Dalam Kejahatan Perkosaan, Yusisia Jurnal Hukum, Vol.2, No.2, 2016
Supriyanto Bambang Heri, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Perkosaan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Adil: Jurnal Hukum Vol. 6 No.2, (2015)
Turnip Chandra Surya, Upaya Penanggulangankejahatan Perkosaan Terhadap Anak (Studi Di Wilayah Provinsi Lampung), Poenale: Jurnal bagian Hukum Pidana, Vol. 3 No.2, 2015

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
