JAMINAN KEPASTIAN DAN PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH
Abstract
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Landasan kebijakan hak atas tanah sebagaimana ketentuan pokok yang terdapat dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa negara berhak untuk mengatur pemilikan, peruntukan, peralihan dan pendaftaran hak atas tanah bangsa Indonesia.
Keywords
Kata Kunci : Jaminan Kepastian, Pelindungan Hukum, Tanah
References
Buku
Muhammad, Abdulkadir. 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta
Ali, Achmad. 2002.Menyibak Tabir Hukum, Jakarta: Gunung Agung.
Harsono, Boedi. 1997. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Harsono, Boedi. 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Universitas Trisakti.
Indrajaya, Rudi dan Rizkika Arkan Putera Indrajaya. 2019. Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Indonesia, Bengkulu: Nuansa Aulia.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
Mustofa dan Suratman. 2013. Penggunaan Hak Atas Tanah Untuk Industri, Jakarta: Sinar Grafika.
Muttaqien, Raisul. 2007. “Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law); dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif,†Bandung: Nusamedia.
Notonegoro. 1984. Politik Hukum Dan Pembangunan Agraria Di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.
Nurlinda, Ida. 2009. Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria; Perspektif Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Perangin, Efendi. 1991. Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: Rajawali.
Sakarwi. 2014. Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Cetakan I, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana
Sayekti, Sri. 2000. Hukum Agraria Nasional, Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Soekanto, Soejono. 2012. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press
Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.
Sudasono. 1992. Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Suhariningsih. 2009. Tanah Terlantar Asas Dan Pembaharuan Konsep Menuju Penerbitan, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Sumantri, Jujun S.Soerya. 1978. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Sinar Harapan
Supriadi. 2010. Aspek Hukum Tanah Aset Daerah: Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Atas Eksistensi Tanah Aset Daerah, Jakarta: PT. Prestasi Pustakakarya.
Sutendi, Adrian. 2013. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftaran, Jakarta: Sinar Grafika.
Yamin, Muh. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1650
Article Metrics
Abstract view : 1034 times
PDF : 962 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 rohani rohani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Buku
Muhammad, Abdulkadir. 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta
Ali, Achmad. 2002.Menyibak Tabir Hukum, Jakarta: Gunung Agung.
Harsono, Boedi. 1997. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Harsono, Boedi. 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Universitas Trisakti.
Indrajaya, Rudi dan Rizkika Arkan Putera Indrajaya. 2019. Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Indonesia, Bengkulu: Nuansa Aulia.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
Mustofa dan Suratman. 2013. Penggunaan Hak Atas Tanah Untuk Industri, Jakarta: Sinar Grafika.
Muttaqien, Raisul. 2007. “Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law); dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif,†Bandung: Nusamedia.
Notonegoro. 1984. Politik Hukum Dan Pembangunan Agraria Di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.
Nurlinda, Ida. 2009. Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria; Perspektif Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Perangin, Efendi. 1991. Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: Rajawali.
Sakarwi. 2014. Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Cetakan I, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana
Sayekti, Sri. 2000. Hukum Agraria Nasional, Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Soekanto, Soejono. 2012. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press
Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.
Sudasono. 1992. Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Suhariningsih. 2009. Tanah Terlantar Asas Dan Pembaharuan Konsep Menuju Penerbitan, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Sumantri, Jujun S.Soerya. 1978. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Sinar Harapan
Supriadi. 2010. Aspek Hukum Tanah Aset Daerah: Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Atas Eksistensi Tanah Aset Daerah, Jakarta: PT. Prestasi Pustakakarya.
Sutendi, Adrian. 2013. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftaran, Jakarta: Sinar Grafika.
Yamin, Muh. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
