TINJAUAN YURIDIS ATAS PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH EKS-KERAJAAN DI INDONESIA OLEH PIHAK LAIN TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK TANAH

Azizah Febrina Siregar

Abstract


ABSTRAK Keberlakuan hukum agraria Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berlaku terhadap seluruh inci bidang tanah di Indonesia, termasuk tanah eks-kerajaan. Dalam hal tersebut, kerapkali terjadi peralihan hak atas tanah eks-kerajaan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pemilik. Karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah eks-kerajaan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum agraria nasional yang berlaku positif maupun hukum adat di daerah tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini hendak melakukan analisis dan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 23/Pdt.G/2020/PN.RNO untuk memberikan penjelasan mengenai tinjauan yuridis atas peralihan kepemilikan hak atas tanah eks-kerajaan di Indonesia oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah tersebut. Bertitik tolak dari pemaparan urgensi permasalahan di atas, penelitian ini akan merumuskan rumusan masalah dalam penulisan artikel ini melalui pertanyaan penelitian (research questions) berikut: (1) bagaimana pengaturan keabsahan peralihan hak atas tanah eks-kerajaan dimuat menurut peraturan perundang-undangan di bidang agraria Indonesia? dan (2) bagaimana tinjauan yuridis atas peralihan kepemilikan hak atas tanah eks-kerajaan di Indonesia oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah tersebut dapat diambil dari studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 23/Pdt.G/2020/PN.RNO. Dengan demikian, dapat dipelajari rekonstruksi hukum agraria yang tepat dalam konteks peralihan kepemilikan hak atas tanah eks-kerajaan di Indonesia oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Kata kunci: hak atas tanah, peralihan hak, tanah eks-kerajaan, Indonesia

Keywords


k atas tanah, peralihan hak, tanah eks-kerajaan, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Buku

Hartanto, J. Andy. Hukum Pertanahan: Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak atas Tanahnya. Surabaya: Penerbit LaksBang Justitia Surabaya, 2014.

Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Penerbit Kencana, 2010.

Jurnal

Dewi, Iga Gangga Santi. "Rekonstruksi Kebijakan Tanah Eks Kerajaan Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Kasus Tanah Eks Kerajaan Di Bali)." BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan 5, no. 2 (2019): 195-207.

Sudaryatmi, Sri, dan Syafira Citra Delina Triyono. "Kedudukan Tanah Keraton Kasepuhan Cirebon Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Studi Kasus Sengketa Tanah Keraton Kasepuhan Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon)." Diponegoro Law Review 5, no. 2 (2016).

Sumaya, Pupu Sriwulan. "Indonesian Agrarian Reform on Swapraja Land Meaning Assignment Based on Justice in Cirebon City." First International Conference On Islamic Development Studies 2019, (2019).

Yu, Du. "Customary Law in The Practice of Criminal Law: A Real and Powerful Role." Peking University Law Journal 1, no. 1 (2013).

Skripsi/Tesis/Disertasi

Septiawan, Rakhmat. "Karakter Hukum Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai Dasar Pendaftaran Tanah menurut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15. I/IV/2016." Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Sriwijaya, 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 (KUH Perdata). 30 April 1847 .

_______. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia atas Tanah. Peraturan Nomor 2 Tahun 1962.

_______. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PerkaBPN Nomor 3 Tahun 1997.

_______. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PerkaBPN Nomor 8 Tahun 2012.

_______. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PerkaBPN Nomor 7 Tahun 2019. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722.

_______. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Permen Agraria Nomor 16 Tahun 2021. BN Tahun 2021 Nomor 953.

_______. Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP Nomor 18 Tahun 2021. LN Tahun 2021 Nomor 28. TLN Nomor 6630.

_______. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. PP Nomor 224 Tahun 1961. LN Tahun 1961 Nomor 280, TLN Nomor 2322.

_______. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. PP Nomor 10 Tahun 1961. LN Tahun 1961 Nomor 28, TLN Nomor 2171.

_______. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997. LN Tahun 1997 Nomor 59.

_______. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD NRI 1945.

_______. Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 Nomor 104. TLN Nomor 2043.

_______. Undang-Undang tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. UU Nomor 4 Tahun 1996. LN Tahun 1996.

Keputusan Tata Usaha Negara

Indonesia. Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Konversi Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia atas Tanah. Keputusan No. SK.26/DDA/1970. 14 Mei 1970.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Rote Ndao. Putusan Nomor 23/Pdt.G/2020/PN.RNO.




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1594

Article Metrics

Abstract view : 1516 times
PDF : 1358 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Azizah Febrina Siregar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats