IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PROYEK LAMPUNG SELATAN OLEH PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)

Yaiza Putri Lenardo

Abstract


Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang berupa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Permasalahan penelitian adalah: Alasan pelaku sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Studi Putusan :20/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk.). Pertanggungjawaban pidana pelaku Tindak Pidana Korupsi Lampu Jalan Yang dilakukan oleh PNS pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan (Studi Putusan :20/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk.) Cara pelaku mengembalikan kerugian negara (Studi Putusan :20/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk.). Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif. Hasil Penelitian dalam hal ini pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. Penulis berharap semoga dengan penjatuhan hukuman ini dapat mengurangi kasus tindak pidana korupsi yang ada di negara kita. Kesimpulan penulis bahwa pada umumnya motivasi terpidana melakukan tindak pidana korupsi itu untuk mencari keuntungan atau mencari kekayaan sesuai dengan unsur-unsurnya. Pertanggungjawaban pidana yang dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II dan denda uang serta uang pengganti yang diterimanya.Bahwa pengembalian kerugian itu sesuai dengan nilai yang mereka nikmati. Dan uang itulah yang dikembalikan Terdakwa II melalui jaksa penuntut umum, kemudian jaksa penuntut umum menyetorkan kepada kas negara sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Keywords


Implementasi; Pertanggungjawaban; Tindak Pidana; Korupsi

Full Text:

PDF

References


Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum, Sinar Grafika. Jakarta.

Andi Hamzah. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. GhaliaIndonesia, Jakarta.

__________. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

__________. 2005. Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana. Surabaya.

__________. 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar.

Alfin Sulaiman, 2011, Keuangan Negara pada BUMN dalam Perspektif Ilmu Hukum, PT. Alumni. Bandung.

A.Rivai. 2016.Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

__________. 2016. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Bambang Hartono. 2012. Upaya Pengembalian Aset Negara di Indonesia. Pustaka Magister, Semarang.

Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

__________. 2005. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Adtya Bakti, Bandung.

Chairul Huda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Pranada Media, Jakarta.

Djoko Prakoso. 1987. Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Liberty. Yogyakarta.

Eddy Mulyadi Soepardi. 2009. Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi. GhaliaIndonesia, Yograkarta.

E. Utrecht an Moch Saleh Djindang. 1980. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Sinar Harapan. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1588

Article Metrics

Abstract view : 1300 times
PDF : 721 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yaiza Putri Lenardo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats