IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK LAMPU JALAN DI LAMPUNG SELATAN SEHINGGA MENGAKIBATKAN KERUGIAN PADA NEGARA
Abstract
Masalah korupsi bukanlah suatu masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi suatu negara, karena pada dasarnya masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun lalu, baik di negara maju maupun negara berkembang. Penyebab terjadinya korupsi ada berbagai macam, tergantung konteksnya. Jika kita lihat seperti yang kini marak di Indonesia, kasus korupsi umumnya banyak dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan. korupsi bisa saja terjadi dari hal paling sederhana, sampai yang kompleks. Namun sering kali terabaikan dan seiring berjalannya waktu menjadi kebiasaan yang dianggap normal. Permasalahan penelitian adalah: Faktor pelaku melakukan tindak pidana korupsi proyek lampu jalan di Lampung Selatan sehingga mengakibatkan kerugian pada Negara (Studi Putusan :19/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk). Implementasi pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi lampu jalan di Lampung Selatan sehingga mengakibatkan kerugian pada Negara (Studi Putusan :19/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk). Cara pelaku menggantikan kerugian Negara akibat tindak dari pidana korupsi proyek lampu jalan di Lampung Selatan (Studi Putusan :19/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk).
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Hasil Penelitian dalam hal ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Pengadilan Negeri Tanjung Karang menetapkan terdakwa dalam Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Tjk telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi†sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengganti kerugian negara.
Kesimpulan Implementasi Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Kabupaten Lampung Selatan yang telah terbukti secara sah menurut Undang-Undang telah merugikan negara dengan melakukan korporasi atau memperkaya diri sendiri telah di tetapkan sebagai terpidana dikarenakan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa telah ditetapkan sebagai Terpidana dengan sanksi berupa pidana penjara 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.247.121.869,37 (dua ratus empat puluh tujuh juta serratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah koma tiga puluh tujuh sen). Kemudian daripada itu adapun pencabutan hak-hak Terdakwa sebagai seorang pensiunan dari Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak lagi menerima uang pensiunan.
Keywords
Pertanggungjawaban; Implementasi; Tindak Pidana; Korupsi; Kerugian Negara
References
A. Buku-buku
Egi Sudjana, 2008, Republik Tanpa KPK Koruptor Harus Mati, JP Books, Surabaya.
WJS Poerwadarminta. 1982. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
B. Undang-undang
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 hasil Amandemen ke IV
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang kemudian diperbaharuhi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 diperbaharuhi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
C. Sumber Lain
Bambang Hartono. 2011. Analisis Pelaksanaan Pidana Ganti Kerugian (Denda) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Keadilan Progresif, vol. 2 No. 1, Bandar Lampung.
Zainudin Hasan. 2018. Implikasi pengembalian keuangan negara terhadap putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan program nasional pembangunan masyarakat mandiri pedesaan di provinsi lampung. Jurnal keadilan progresif. vol. 9 No. 2 Bandar Lampung.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1587
Article Metrics
Abstract view : 1527 times
PDF : 814 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ventania Gusti Amelza Agung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
A. Buku-buku
Egi Sudjana, 2008, Republik Tanpa KPK Koruptor Harus Mati, JP Books, Surabaya.
WJS Poerwadarminta. 1982. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
B. Undang-undang
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 hasil Amandemen ke IV
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang kemudian diperbaharuhi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 diperbaharuhi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
C. Sumber Lain
Bambang Hartono. 2011. Analisis Pelaksanaan Pidana Ganti Kerugian (Denda) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Keadilan Progresif, vol. 2 No. 1, Bandar Lampung.
Zainudin Hasan. 2018. Implikasi pengembalian keuangan negara terhadap putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan program nasional pembangunan masyarakat mandiri pedesaan di provinsi lampung. Jurnal keadilan progresif. vol. 9 No. 2 Bandar Lampung.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
