SUATU KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KEPATUHAN HUKUM DI DALAM MASYARAKAT

Bambang Teguh Handoyo

Abstract


Hukum sebagai alat rekayasa sosial yang digunakan untuk menciptakan harmoni dan ketertiban sosial. Adalah suatu keharusan bagi suatu norma untuk menciptakan hal tersebut. Bagaimana masyarakat mematuhi hukum? menurut Sosiologi Hukum perlu kesadaran hukum berdasarkan suatu norma. Berdasarkan Hans Kelsen mengatakan bahwa sesuatu yang seharusnya terjadi, terutama bahwa manusia harus berperilaku dengan cara tertentu. Ketaatan hukum bergantung pada kesadaran hukum masyarakat sebagai subjek role play.

Keywords


Taat pada hukum, norma, ketertiban sosial

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, 1990, Mengembara Di Belantara Hukum, UNHAS Press, Ujung pandang

Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, Masalah – masalah Sosiologi Hukum, Sinar Baru, Bandung

Ronny Hanitijo Soemitro, 1984, Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung

Satjipto Rahardjo, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung

Satjipto Rahardjo, 1986, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah 1980, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. CV. Rajawali, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1988, Pokok – pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pess, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1982, Soisologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Press, Jakarta

Vilhelm Aubert, 1975, Sociology of Law, Penguin Books Ltd, Baltimore, Md 21207, USA




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i1.1432

Article Metrics

Abstract view : 3991 times
PDF : 2844 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Bambang Teguh Handoyo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats