IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK

Ati Yuniati, Sepriyadi Adhan, Andika SAputra

Abstract


Kabupaten layak anak adalah Kabupaten yang memiliki sistem pembangunan dan pelayanan publik dari pemerintah Kabupaten dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, swasta dan forum anak guna pemenuhan hak anak melalui pengintegrasian berkelanjutan melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk kesejahteraan anak. Maka atas dasar tersebut dan dalam rangka penyadaran semua pihak akan hak-hak anak serta pembangunan yang responsif maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menetapkan perda Nomor 3 tahun 2018 tentang kabupaten layak anak yang bertujuan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak. Permasalahan anak di daerah menjadi perhatian tersendiri mengingat saat ini berkembang berbagai perlakuan tak layak terhadap anak seperti kekerasan, penyakit Stunting, kenakalan anak, Eksploitasi anak, pekerja anak dan kondisi traumatis terhadap anak.Adapun permasalahan dalam penelitian ini (1).Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak (2). Apa sajakah faktor pendukung dan penghambat dalam pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Lampung Barat. Metode yang di gunakan untuk menjawab rumusan masalah tersebut yaitu Normatif empiris dengan data dan sumber data yang di gunakan data primer dan data Sekunder yaitu dengan studi lapangan dan dari bahan- bahan pustaka. Sumber data penelitian ini didapatkan dari wawancara dengan Kepala Dinas pengendalian penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang merupakan Leading sector dalam membidangi perlindungan anak. Hasil penelitian (1).Implementasi Perda Kabupaten Layak Anak dalam Pemenuhan Hak-hak Anak di Kabupaten Lampung Barat sudah berjalan cukup baik dilihat dari keseriusan pemerintah kabupaten Lampung Barat dengan mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Bupati tentang Gugus Tugas dan Tim Teknis KLA sebagai upaya untuk pemenuhan hak-hak anak yang terdiri dari klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya serta klaster perlindungan khusus (2).Adapun faktor pendukung yang mempengaruhi pelaksanaan bersumber dari faktor eksternal dan internal yaitu komitmen pempin dan pelaksana kebijakan, forum anak, serta Dunia usaha. Adapun faktor penghambat secara internal yaitu kurangnya Sumber daya manusia, anggaran, dan komunikasi dari faktor eksternal yaitu kurangnya dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Keywords


Implementasi, Peraturan Daerah Layak Anak, Pemenuhan Hak-Hak Anak

Full Text:

PDF

References


Bagong Suyanto,2018,problem pendidikan dan anak korban tindak kekerasan,Yogyakarta,Suluh Media. Septian aji permana,2017,Bencana dan Anugrah,calpulis,Yogyakarta.

Gunarsa, Singgih, D. 1985. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja.Jakarta:PT. BPK Gunung Mulia

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2013. Profil Anak Indonesia. Jakarta: PT. Desindo Putra Mandiri

Spock, Benyamin. 2000. Menghadapi Anak Disaat Sulit. Jakarta: Pustaka Delapratasa

Laurensius Arliman, “Peran Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Hak Anak Berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anakâ€, artikel dalam Jurnal Yustisia, No. 1, Vol 22, 2015.

Basri, Arif Rohman dan Yahya Ahmad Zein, “Pengaruh Child Abuse Dalam Penetapan Kota Layak Anak Bagi Kota Tarakanâ€, artikel dalam Jurnal Perspektif, No 1, Vol 18, 2013.

Laurensius Arliman, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Tereksploitasi Secara Ekonomi Di Kota Padang†artikeldalam Jurnal Arena Hukum, No 1 Vol 9, 2016.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/kota Layak Anak

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 4 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Terhadap Hak Anak.

Peraturan Gubernur Lampung No 35 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i1.1430

Article Metrics

Abstract view : 1538 times
PDF : 794 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ati Yuniati, Sepriyadi Adhan, Andika SAputra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats