PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang busuk atau jahat yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, karena itu tindak pidana korupsi sangat dilarang karena dampaknya dapat merusak sendi-sendi tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bermuara pada terpuruknya Negara kedalam jurang kemiskinan. Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi harus didukung dengan peran serta masyarakat dan bentuk peran serta masyarakat dapat berupa peran serta baik secara pribadi maupun organisasi. Permasalahan mengapa pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi belum maksimal dan bagaimanakah pelaksanaan peranserta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi belum maksimal hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman oleh masyarakat mengenai peran serta masyarakat dan rasa takut untuk melaporkan mengenai dugaan korupsi yang mereka ketahui. Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara implisit diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 dimana setiap orang dapat berperan dan membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi baik sebagai saksi ataupun pelapor.
Terhadap penulisan ini dapat disimpulkan bahwa publik dapat berperan serta dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi baik sebagai saksi atau pun pelapor adanya peranserta masyarakat sebagai orang pribadi didalam pemberantasan korupsi merupakan terobosan baru didalam dunia hokum Indonesia sehingga perluadanya perlindungan hukum bagi masyrakat yang berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Peran Serta, Tindak Pidana, Korupsi
References
Arif Barda Nawawi. 1992. Bunga Rampai Kebijakan Korupsi. Rineka Cipta: Jakarta
Asshidiqie Jimly. 2007. Perempuan Dan Konstitusi. Makalah, 27 juni 2007: Jakarta
Ibnu Khaldub Abdirahman. 2008. Tindak Pidana Korupsi. Bina Kasara: Jakarta
Soekanto Soerjono. 1993. Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo Raya: Jakarta
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i1.101
Article Metrics
Abstract view : 1559 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 4135 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang busuk atau jahat yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, karena itu tindak pidana korupsi sangat dilarang karena dampaknya dapat merusak sendi-sendi tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bermuara pada terpuruknya Negara kedalam jurang kemiskinan. Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi harus didukung dengan peran serta masyarakat dan bentuk peran serta masyarakat dapat berupa peran serta baik secara pribadi maupun organisasi. Permasalahan mengapa pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi belum maksimal dan bagaimanakah pelaksanaan peranserta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi belum maksimal hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman oleh masyarakat mengenai peran serta masyarakat dan rasa takut untuk melaporkan mengenai dugaan korupsi yang mereka ketahui. Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara implisit diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 dimana setiap orang dapat berperan dan membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi baik sebagai saksi ataupun pelapor.
Terhadap penulisan ini dapat disimpulkan bahwa publik dapat berperan serta dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi baik sebagai saksi atau pun pelapor adanya peranserta masyarakat sebagai orang pribadi didalam pemberantasan korupsi merupakan terobosan baru didalam dunia hokum Indonesia sehingga perluadanya perlindungan hukum bagi masyrakat yang berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Peran Serta, Tindak Pidana, Korupsi
References
Arif Barda Nawawi. 1992. Bunga Rampai Kebijakan Korupsi. Rineka Cipta: Jakarta
Asshidiqie Jimly. 2007. Perempuan Dan Konstitusi. Makalah, 27 juni 2007: Jakarta
Ibnu Khaldub Abdirahman. 2008. Tindak Pidana Korupsi. Bina Kasara: Jakarta
Soekanto Soerjono. 1993. Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo Raya: Jakarta

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
