ANALISIS EFEKTIVITAS PENDAPATAN JASA GIRO DI KABUPATEN KERINCI TAHUN 2012 – 2016
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas pendapatan jasa giro di Kabupaten Kerinci tahun 2012 – 2016. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu target dan realisasi pendapatan jasa giro di Kabupaten Kerinci. Alat analisis yang digunakan adalah rasio efektivitas. Hasil penelitian menyatakan bahwa efektivitas pendapatan Jasa Giro kabupaten Kerinci pada tahun 2012 adalah sangat efektif, karena realisasinya di atas 100% yaitu sebesar 105,15%. Pada tahun 2013 kriteria efektivitas pendapatan jasa giro adalah efektif karena realisasinya di bawah 100% yaitu sebesar 89,15%. Pada tahun 2014 kriteria efektivitas pendapatan jasa giro adalah sangat efektif karena realisasi pendapatan di atas 100% yaitu sebesar 127,81%. Pada tahun 2015 kriteria efektivitas pendapatan jasa giro juga sangat efektif karena realisasi pendapatan di atas 100% yaitu sebesar 131,65%. Pada tahun 2016 kriteria efektivitas pendapatan jasa giro sangat efektif karena realisasi pendapatan di atas 100% yaitu sebesar 160,08%. Penurunan pendapatan jasa giro yang terjadi pada tahun 2015 dan 2016 disebabkan karena berkurangnya dana perimbangan yang diterima Pemerintah Kabupaten Kerinci serta adanya kebijakan dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) akibat dari berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak dan bagi hasil sumber daya alam.
References
Azhari A, 2005, Perpajakan di Indonesia, Keuangan, Perpajakan dan Retribusi Daerah, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kerinci 2017
Djumhana, Muhammad. 2007, Pengantar Hukum Keuangan Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung
Halim, Abdul, 2004, Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat, Jakarta.
Halim, Abdul, 2006. Manajemen Keuangan Daerah,Edisi Revisi, YKPN, Yogyakarta.
Ida Ayu Nyuoman Yuliastuti dan Ni Luh Putu Sandria Dewi dengan judul Analisis Efektivitas dan Kontribusi Retribusi Daerah Terhadap PAD Kota Denpasar.
Irawan, 2002, Ekonomi Pembangunan, Penerbit BPFE, Yogyakarta.
Jhingan, 2000, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Rajawali Press, Jakarta.
Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Mailangkay, 2011, Analisis Afektivitas dan Efisiensi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah di Kabupaten Morowali.
Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Edisi kedua, Penerbit Andi Offset. Yogyakarta.
Munir, 2004. Kebijakan dan Manajemen Keuangan Daerah, YPAPI, Yogyakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Rahardjo, 2011, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Rajawali Pers, Jakarta.
Rahman, 2005. Pendapatan Asli Daerah, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
DOI: https://doi.org/10.24967/ekombis.v2i2.288
Article Metrics
Abstract view : 1255 times
PDF : 120 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 MURNIATI MURNIATI, JENDRRI JENDRRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas pendapatan jasa giro di Kabupaten Kerinci tahun 2012 – 2016. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu target dan realisasi pendapatan jasa giro di Kabupaten Kerinci. Alat analisis yang digunakan adalah rasio efektivitas. Hasil penelitian menyatakan bahwa efektivitas pendapatan Jasa Giro kabupaten Kerinci pada tahun 2012 adalah sangat efektif, karena realisasinya di atas 100% yaitu sebesar 105,15%. Pada tahun 2013 kriteria efektivitas pendapatan jasa giro adalah efektif karena realisasinya di bawah 100% yaitu sebesar 89,15%. Pada tahun 2014 kriteria efektivitas pendapatan jasa giro adalah sangat efektif karena realisasi pendapatan di atas 100% yaitu sebesar 127,81%. Pada tahun 2015 kriteria efektivitas pendapatan jasa giro juga sangat efektif karena realisasi pendapatan di atas 100% yaitu sebesar 131,65%. Pada tahun 2016 kriteria efektivitas pendapatan jasa giro sangat efektif karena realisasi pendapatan di atas 100% yaitu sebesar 160,08%. Penurunan pendapatan jasa giro yang terjadi pada tahun 2015 dan 2016 disebabkan karena berkurangnya dana perimbangan yang diterima Pemerintah Kabupaten Kerinci serta adanya kebijakan dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) akibat dari berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak dan bagi hasil sumber daya alam.
References
Azhari A, 2005, Perpajakan di Indonesia, Keuangan, Perpajakan dan Retribusi Daerah, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kerinci 2017
Djumhana, Muhammad. 2007, Pengantar Hukum Keuangan Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung
Halim, Abdul, 2004, Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat, Jakarta.
Halim, Abdul, 2006. Manajemen Keuangan Daerah,Edisi Revisi, YKPN, Yogyakarta.
Ida Ayu Nyuoman Yuliastuti dan Ni Luh Putu Sandria Dewi dengan judul Analisis Efektivitas dan Kontribusi Retribusi Daerah Terhadap PAD Kota Denpasar.
Irawan, 2002, Ekonomi Pembangunan, Penerbit BPFE, Yogyakarta.
Jhingan, 2000, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Rajawali Press, Jakarta.
Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Mailangkay, 2011, Analisis Afektivitas dan Efisiensi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah di Kabupaten Morowali.
Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Edisi kedua, Penerbit Andi Offset. Yogyakarta.
Munir, 2004. Kebijakan dan Manajemen Keuangan Daerah, YPAPI, Yogyakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Rahardjo, 2011, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Rajawali Pers, Jakarta.
Rahman, 2005. Pendapatan Asli Daerah, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License