Kewajiban Lingkungan Atas Reklamasi Dan Pasca Tambang Pada Perusahaan Sektor Pertambangan di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pasca tambang di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis isi (content analysis). Penelitian ini menggunakan laporan keuangan perusahaan di sektor pertambangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sebagai dasar dalam melakukan analisis tentang pengakuan, pengukuran, dan penyajian kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan di sektor pertambangan. Berdasarkan kriteria yang digunakan dalam penelitian ini, terdapat tujuh perusahaan terpilih yaitu ADRO, BUMI, INCO, PSAB, MEDC, BIPI, dan CTTH. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat lima perusahaan yang telah mengakui dan mengukur kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pascatambang sesuai dengan PSAK 57 (2014) secara berurutan mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Terdapat lima perusahaan di sektor pertambangan yang telah menyajikan biaya-biaya terkait kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pascatambang pada laporan keuangan tahunan dan catatan atas laporan keuangan (CaLK) konsolidasian perusahaan secara berurutan mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Berdasarkan penelitian ini, manajemen perlu menyajikan alokasi biaya tersebut dalam akun khusus agar pembaca laporan keuangan perusahaan dapat mengetahui secara langsung besarnya biaya yang telah dialokasikan untuk kewajiban lingkungan terkait kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Keywords
kewajiban lingkungan, reklamasi, pasca tambang, standar akuntansi.
References
American Geosciences Institute. (n.d). What Happens During Before, During, and After Mining?. https://www.americangeosciences.org/critical-issues/faq/what-happens-during-and-after-mining. (Diakses tanggal 24 Mei 2020)
Andreas, H. H., Sucahyo, U. S., & Elisabeth, D. (2015). Corporate Social Responsibility dan Profitabilitas. Jurnal Manajemen, 15(1), 119–136.
Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi pada Penelitian Kualitatif. Teknologi Pendidikan, 10, 46–62.
Budiarti, M., & Raharjo, S. T. (2014). Corporate Social Responsibility (CSR) dari Sudut Pandang Perusahaan. Share : Social Work Journal, 4(1), 13–29.
Budiawan, S. (2019). The Analysis of Triple Bottom Line Disclosure in the Implementation of Environmental Management Accounting in Mining Industry. Gorontalo Accounting Journal, 2(1), 22–30.
Burritt, R. L., Herzig, C., Schaltegger, S., & Viere, T. (2019). Diffusion of Environmental Management Accounting for Cleaner Production: Evidence from Some Case Studies. Journal of Cleaner Production, 224, 479–491.
Bursa Efek Indonesia. 2010. "Laporan Keuangan dan Tahunan". IDX. Diakses pada 14 Desember 2019. https://idx.co.id/.
Cahyanti, R. M., & Wirjolukito, A. (2019). Pengakuan Akuntansi atas Kewajiban Pembongkaran dan Restorasi Aset pada Sektor Hulu Migas. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 7(2), 303–318.
Damopoli, D. N. (2013). Tanggung Jawab Perusahaan Pertambangan terhadap Lingkungan Pascapengelolaannya. Lex et Societatis, I(5), 5–17.
Dewi, K. (2014). Analisa Environmental Cost pada Perusahaan Non-Keuangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2011, 2012 dan 2013. Binus Business Review, 5(2), 615–625.
Dwipuspasari, E., & Hidayat, T. (2013). Analisis Penerapan PSAK 33 (Revisi 2011) tentang Akuntansi Pertambangan Umum Pada PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Indonesia.
Hasyir, D. (2016). Perencanaan CSR pada Perusahaan Pertambangan: Kebutuhan untuk Terlaksananya Tanggungjawab Sosial yang Terintegrasi dan Komprehensif. Jurnal Akuntansi Maranatha, 8(1), 105–118.
Hayes, Jason. (2015). Returning Mined Land to Productivity Through Reclamation. https://www.worldcoal.org/returning-mined-land-productivity-through-reclamation. (Diakses tanggal 24 Mei 2020).
Hsieh, H. F., & Shannon, S. E. (2005). Three Approaches to Qualitative Content Analysis. Qualitative Health Research, 15(9), 1277–1288.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014a). PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014b). PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi.
Kieso, D. E., Weygandt, J. J., & Warfield, T. D. (2018). Intermediate Accounting: IFRS Edition (3rd ed.). Singapore: John Wiley & Sons, Inc.
Linanda, A., & Mukti, H. (2016). Kewajiban Perusahaan Pertambangan dalam Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang di Kota Samarinda. Yuriska Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, 02, 1–15.
Medina, S. S., & Firmansyah, A. (2019). The Implementation of Accounting for Environmental Liabilities. Riset : Jurnal Aplikasi Ekonomi, Akuntansi Dan Bisnis, 1(2), 121–133.
Nur, M., & Priantinah, D. (2012). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility di Indonesia (Studi Empiris pada Perusahaan Berkategori High Profile yang Listing di Bursa Efek Indonesia). Jurnal Nominal, 1(1), 22–34.
Nursamsiah, A. I., Lutfi, A., Apriani, F. E., & Prawira, I. F. A. (2019). Pengaruh Implementasi Akuntansi Lingkungan terhadap Kinerja Perusahaan. Organum: Jurnal Saintifik Manajemen Dan Akuntansi, 2(2), 73–83.
Parveen, H., & Showkat, N. (2017). Content Analysis. Media & Communication Studies.
Pasaribu, C. A., & Ratna, W. (2015). Analisis Deskriptif terhadap Sustainability Reporting dengan Pendekatan Global Reporting Initiative pada Perusahaan Pertambangan di Indonesia. Fakultas Ekonomi UI.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. (2010). Jakarta: Sekretariat Negara.
Prasad, D. B. (2008). Content Analysis : A Method in Social Science Research. Centre for Social Studies, 174–193.
Ramdhonah, Z., Solikin, I., & Sari, M. (2019). Pengaruh Struktur Modal, Ukuran Perusahaan, Pertumbuhan Perusahaan, dan Profitabilitas terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris pada Perusahaan Sektor Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2011-2017). Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 7(1), 67–82.
Risman, T. (2018). Pembebanan Biaya Lingkungan pada Perusahaan yang Melakukan Kegiatan Investasi di Bidang Pertambangan Batu Bara. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Rohelmy, F. A., A, Z. Z., & Hidayat, R. R. (2015). Efektivitas Penerapan Biaya Lingkungan dalam Upaya Meminimalkan Dampak Lingkungan (Studi pada PT. Emdeki Utama). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 2(2), 1–10.
Suaryana, A. (2011). Implementasi Akuntansi Sosial dan Lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 6(1), 1–26.
Sunaryo. (2013). Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 264–275.
Trisnawati, R. (2014). Analisis Perlakuan Akuntansi atas Pengolahan Limbah dalam Laporan Keuangan Analysis of Accounting Treatment Against Sewage Treatment in Financial. Fakultas Ekonomi Universitas Jember, 1–6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (2007). Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (2009). Jakarta: Sekretariat Negara.
Widiastuti, H., Utami, E. R., & Handoko, R. (2018). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Tipe Industri, Growth, dan Media Exposure terhadap Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(2), 107–117.
DOI: https://doi.org/10.24967/ekombis.v6i1.1117
Article Metrics
Abstract view : 4108 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 1775 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Afidah Nur Rizki, Amrie Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pasca tambang di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis isi (content analysis). Penelitian ini menggunakan laporan keuangan perusahaan di sektor pertambangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sebagai dasar dalam melakukan analisis tentang pengakuan, pengukuran, dan penyajian kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan di sektor pertambangan. Berdasarkan kriteria yang digunakan dalam penelitian ini, terdapat tujuh perusahaan terpilih yaitu ADRO, BUMI, INCO, PSAB, MEDC, BIPI, dan CTTH. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat lima perusahaan yang telah mengakui dan mengukur kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pascatambang sesuai dengan PSAK 57 (2014) secara berurutan mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Terdapat lima perusahaan di sektor pertambangan yang telah menyajikan biaya-biaya terkait kewajiban lingkungan atas reklamasi dan pascatambang pada laporan keuangan tahunan dan catatan atas laporan keuangan (CaLK) konsolidasian perusahaan secara berurutan mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Berdasarkan penelitian ini, manajemen perlu menyajikan alokasi biaya tersebut dalam akun khusus agar pembaca laporan keuangan perusahaan dapat mengetahui secara langsung besarnya biaya yang telah dialokasikan untuk kewajiban lingkungan terkait kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Keywords
References
American Geosciences Institute. (n.d). What Happens During Before, During, and After Mining?. https://www.americangeosciences.org/critical-issues/faq/what-happens-during-and-after-mining. (Diakses tanggal 24 Mei 2020)
Andreas, H. H., Sucahyo, U. S., & Elisabeth, D. (2015). Corporate Social Responsibility dan Profitabilitas. Jurnal Manajemen, 15(1), 119–136.
Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi pada Penelitian Kualitatif. Teknologi Pendidikan, 10, 46–62.
Budiarti, M., & Raharjo, S. T. (2014). Corporate Social Responsibility (CSR) dari Sudut Pandang Perusahaan. Share : Social Work Journal, 4(1), 13–29.
Budiawan, S. (2019). The Analysis of Triple Bottom Line Disclosure in the Implementation of Environmental Management Accounting in Mining Industry. Gorontalo Accounting Journal, 2(1), 22–30.
Burritt, R. L., Herzig, C., Schaltegger, S., & Viere, T. (2019). Diffusion of Environmental Management Accounting for Cleaner Production: Evidence from Some Case Studies. Journal of Cleaner Production, 224, 479–491.
Bursa Efek Indonesia. 2010. "Laporan Keuangan dan Tahunan". IDX. Diakses pada 14 Desember 2019. https://idx.co.id/.
Cahyanti, R. M., & Wirjolukito, A. (2019). Pengakuan Akuntansi atas Kewajiban Pembongkaran dan Restorasi Aset pada Sektor Hulu Migas. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 7(2), 303–318.
Damopoli, D. N. (2013). Tanggung Jawab Perusahaan Pertambangan terhadap Lingkungan Pascapengelolaannya. Lex et Societatis, I(5), 5–17.
Dewi, K. (2014). Analisa Environmental Cost pada Perusahaan Non-Keuangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2011, 2012 dan 2013. Binus Business Review, 5(2), 615–625.
Dwipuspasari, E., & Hidayat, T. (2013). Analisis Penerapan PSAK 33 (Revisi 2011) tentang Akuntansi Pertambangan Umum Pada PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Indonesia.
Hasyir, D. (2016). Perencanaan CSR pada Perusahaan Pertambangan: Kebutuhan untuk Terlaksananya Tanggungjawab Sosial yang Terintegrasi dan Komprehensif. Jurnal Akuntansi Maranatha, 8(1), 105–118.
Hayes, Jason. (2015). Returning Mined Land to Productivity Through Reclamation. https://www.worldcoal.org/returning-mined-land-productivity-through-reclamation. (Diakses tanggal 24 Mei 2020).
Hsieh, H. F., & Shannon, S. E. (2005). Three Approaches to Qualitative Content Analysis. Qualitative Health Research, 15(9), 1277–1288.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014a). PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014b). PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi.
Kieso, D. E., Weygandt, J. J., & Warfield, T. D. (2018). Intermediate Accounting: IFRS Edition (3rd ed.). Singapore: John Wiley & Sons, Inc.
Linanda, A., & Mukti, H. (2016). Kewajiban Perusahaan Pertambangan dalam Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang di Kota Samarinda. Yuriska Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, 02, 1–15.
Medina, S. S., & Firmansyah, A. (2019). The Implementation of Accounting for Environmental Liabilities. Riset : Jurnal Aplikasi Ekonomi, Akuntansi Dan Bisnis, 1(2), 121–133.
Nur, M., & Priantinah, D. (2012). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility di Indonesia (Studi Empiris pada Perusahaan Berkategori High Profile yang Listing di Bursa Efek Indonesia). Jurnal Nominal, 1(1), 22–34.
Nursamsiah, A. I., Lutfi, A., Apriani, F. E., & Prawira, I. F. A. (2019). Pengaruh Implementasi Akuntansi Lingkungan terhadap Kinerja Perusahaan. Organum: Jurnal Saintifik Manajemen Dan Akuntansi, 2(2), 73–83.
Parveen, H., & Showkat, N. (2017). Content Analysis. Media & Communication Studies.
Pasaribu, C. A., & Ratna, W. (2015). Analisis Deskriptif terhadap Sustainability Reporting dengan Pendekatan Global Reporting Initiative pada Perusahaan Pertambangan di Indonesia. Fakultas Ekonomi UI.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. (2010). Jakarta: Sekretariat Negara.
Prasad, D. B. (2008). Content Analysis : A Method in Social Science Research. Centre for Social Studies, 174–193.
Ramdhonah, Z., Solikin, I., & Sari, M. (2019). Pengaruh Struktur Modal, Ukuran Perusahaan, Pertumbuhan Perusahaan, dan Profitabilitas terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris pada Perusahaan Sektor Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2011-2017). Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 7(1), 67–82.
Risman, T. (2018). Pembebanan Biaya Lingkungan pada Perusahaan yang Melakukan Kegiatan Investasi di Bidang Pertambangan Batu Bara. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Rohelmy, F. A., A, Z. Z., & Hidayat, R. R. (2015). Efektivitas Penerapan Biaya Lingkungan dalam Upaya Meminimalkan Dampak Lingkungan (Studi pada PT. Emdeki Utama). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 2(2), 1–10.
Suaryana, A. (2011). Implementasi Akuntansi Sosial dan Lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 6(1), 1–26.
Sunaryo. (2013). Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 264–275.
Trisnawati, R. (2014). Analisis Perlakuan Akuntansi atas Pengolahan Limbah dalam Laporan Keuangan Analysis of Accounting Treatment Against Sewage Treatment in Financial. Fakultas Ekonomi Universitas Jember, 1–6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (2007). Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (2009). Jakarta: Sekretariat Negara.
Widiastuti, H., Utami, E. R., & Handoko, R. (2018). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Tipe Industri, Growth, dan Media Exposure terhadap Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(2), 107–117.
Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License