ANALISIS STATUS YURIDIS RUANG ANGKASA SEBAGAI OBJEK HUKUM AGRARIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DENGAN UUD 1945

Ledy Wila Yustini

Abstract


Penelitian ini mengkaji status yuridis ruang angkasa sebagai objek hukum agraria dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam UUPA, ruang angkasa termasuk dalam cakupan objek agraria bersama dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Namun, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 hanya menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam, tanpa mencantumkan ruang angkasa secara eksplisit. Perbedaan redaksional ini menimbulkan potensi konflik norma yang berdampak pada kepastian hukum mengenai ruang angkasa sebagai objek agraria. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi antara UUPA dan UUD 1945, baik melalui interpretasi yuridis maupun melalui pengujian undang-undang (judicial review) guna menjamin kepastian hukum dan keselarasan norma. Penelitian ini merekomendasikan adanya revisi atau penyesuaian norma agar pengaturan hukum agraria nasional tetap relevan dan tidak bertentangan dengan konstitusi serta perkembangan hukum internasional, khususnya hukum ruang angkasa.

Keywords


Hukum Agraria; Ruang Angkasa; UUPA; UUD 1945; Asas Penguasaan Negara

References


Arcaropeboka, Raja Agung Kusuma, Ratna Kumala Sari, and Toni Mahasan. “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Terhadap Pembuktian Hak Milik Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor: 12/Pdt. G/2014/Pn. Kot).” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 02 (2023): 79–89.

Devita, Seventina Monda. “Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum Dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.” Jurnal hukum Lex generalis 2, no. 9 (2021): 870–888.

Farhani, Athari, and Ibnu Sina Chandranegara. “Penguasaan Negara Terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (2019): 235–254.

Gulo, Ayu Prisca. “Hukum Politik Agraria Dalam Azas Hukum Agraria Di Indonesia.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum 3, no. 4 (2023): 12–16.

GW, Risca Christina, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini. “Pertanggungjawaban Negara Peluncur Atas Kerugian Benda Antariksa Berdasarkan Liability Convention 1972 (Studi Kasus Jatuhnya Pecahan Roket Falcon 9 Di Sumenep).” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 1 (2021): 96–106.

Koeswahyono, Imam, and Diah Pawestri Maharani. “Rasionalisasi Pengadilan Agraria Di Indonesia Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Agraria Berkeadilan.” Arena Hukum 15, no. 1 (2022): 1–19.

Purisza, Alfian, Hedwig A Mau, and Ismail Ismail. “Kepastian Status Hukum Atas Kegiatan Komersial Di Ruang Angkasa Oleh Pihak Swasta Dan Bentuk Tanggung Jawabnya.” Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum 2, no. 1 (2025): 40–49.

Rasyidi, Mudemar A. “Hukum Tanah Adalah Hukum Yang Sangat Penting, Dibutuhkan Oleh Masyarakat/Bangsa Indonesia Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari.” Jurnal Mitra Manajemen 12, no. 2 (2021): 53–60.

Robinson, Robinson, and Rudy Hartono. “Hukum Agraria Sebagai Objek Yuridis Prima.” Ilmu Hukum Prima (IHP) 4, no. 3 (2021).

Wulandari, Yuniar Catur, and Tamsil Tamsil. “Sinkronisasi Pengaturan Ruang Angkasa Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Pengesahan Space Treaty 1967 Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Novum: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2016): 28–39.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i02.4198

Article Metrics

Abstract view : 88 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 50 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License