KEWENANGAN KHUSUS PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA (DKJ) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Abstract
Tranformasi pemindahan Ibu kota menjadi tonggak penting dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia karena membawa implikasi hukum maupun adminisratif yang signifikan. Yang menjadi permasalahan bagaimana pada akhirnya Jakarta tetap menyandang sebagai daerah khusus yang memiliki bentuk kewenangan dan kekhususan meskipun sudah tidak lagi menjadi Ibu kota serta Implikasi Jakarta pasca adanya transformasi . Untuk mengetahui awal mula di berlakukan nya UU DKJ serta perbedaan kewenangan khusus dengan DKI maupun implikasi apabila ditetapkannya Keputusan Presiden yang tertuang dalam Pasal 73 UU DKJ. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif Berdasarkan issue yang diangkat mengenai desentralisasi yang termuat dalam Pasal 18 UUD RI Tahun 1945, serta menganalisis peraturan-peraturan lainnya yang mejadi landasan pembentukan secara teoritis mengenai kewenangan desentralisasi asimetris. Berdasarkan hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang kompleks di Jakarta dibutuhkan rancangan untuk menciptakan pusat pemerintahan baru yang lebih representative untuk memberikan ruang bagi Jakarta dalam menjalankan roda pemerintahan nya menjadi lebih eksplisit dan terstruktur untuk mencapai Indonesia emas sebagai wajah representasi Indonesia di kancah internasional melalui perekonomian Nasional dan Kota global.
Keywords
Desentralisasi Asimetris; Daerah Khusus Jakarta; Transformasi; Kota global
References
Alfauzi, Ro’is. “Desentralisasi Dan Keistimewaan Praktik Otonomi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.” IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia 11, no. 1 (2022): 21–38.
Arifin, Firdaus. “Rekonseptualisasi Diskresi Perspektif Hukum Administrasi Negara: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nasional.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 4, no. 01 (2025): 25–37.
Aryatama, Farhan. “Pelaksanaan Tugas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Dki Jakarta Tahun 2022-2023.” Reformasi Hukum Trisakti 6, no. 4 (2024): 1699–1710.
Badan Pusat Statistik Indonesia. “Bongkar/Muat Barang Angkutan Laut Luar Negeri Di 4 Pelabuhan Utama (Ton).” BPS Indonesia. Last modified 2025. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjM0OCMy/bongkar-muat-barang-angkutan-laut-luar-negeri-di-4-pelabuhan-utama.html.
Beni, Rozi. “Peran Baru Dan Kewenangan Khusus Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 54, no. 2 (2024): 6.
Cans, Emil. “Pentingnya Disiplin Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah (Dalam Konteks Kebijakan DAU Specific Grant ).” Bapperida Kabupaten Bengkayang. Last modified 2024. https://bapperida.bengkayangkab.go.id/2024/10/31/opini-pentingnya-disiplin-dalam-pengelolaan-keuangan-daerah/.
Christianingrum, Ratna, and Adhi Prasetyo. “Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Pembiayaan Kreatif.” In Analisis RUU Tentang APBN No. 12/an.PKA/APBN/IX/2020. Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2020.
Fatmawati, Nur Ika. “Desentralisasi Asimetris, Alternatif Bagi Masa Depan Pembagian Kewenangan Di Indonesia.” Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan 10, no. 3 (2018): 73–85.
GPCI. GPCI–Financial Centers Reports, 2024.
Humas Kemensetneg. “RPJMN 2025-2029: Fondasi Awal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045.” Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Last modified 2025. https://www.setneg.go.id/baca/index/rpjmn_2025_2029_fondasi_awal_wujudkan_visi_indonesia_emas_2045.
Khairi, Halilul. “Masalah Dan Masa Depan Otonomi Khusus DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara.” In Otonomi Khusus Pemerintah DKI Jakarta, 53:25–37, 2018.
Lambelanova, Rossy, Riyan Jaelani, and Vinda Verina KDP. Paradigma Baru Desentralisasi Asimetris Di Indonesia. Jatinangor: IPDN Jatinangor, 2022.
Lintang, Fitri, and Fatma Najicha. “Nilai-Nilai Sila Persatuan Indonesia Dalam Keberagaman Kebudayaan Indonesia.” Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan 11, no. 1 (July 1, 2022): 79–85.
Maharani, Maharani, and Fauzatul Laily Nisa. “Revitalisasi Ekonomi Kreatif Di Indonesia Melalui Penguatan Sektor Pariwisata.” JEMeS-Jurnal Ekonomi Manajemen dan Sosial 7, no. 2 (2024): 53–66.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.
———. “Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara”.
———. “Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”.
———. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2022 Nomor 41, Dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6766, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2023 Nomor 142, Dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6898”.
Rahman, Abdul, Evi Satispi, and Dwiky Lucky Adiyasha. “Perbandingan E-Government Antara Singapura Dan Jepang: Perspektif Determinan Dan Perannya Dalam Mengefektifkan Pemerintahan Dan Mengendalikan Korupsi.” Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik 6, no. 2 (2020): 178–199.
Saraswati, Manda Kumoro, and Emmanuel Ariananto Waluyo Adi. “Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Provinsi Kalimantan Timur Berdasarkan Analisis SWOT.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 6, no. 2 (2022): 4042–4052.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Sunarno, Siswanto. Hukum Pemerintah Daerah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Tauda, Gunawan A. “Desain Desentralisasi Asimetris Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal 1, no. 4 (2018): 413–435.
Yasin, Muhammad. “Perbedaan Ordonantie Dengan Reglement.” Hukum Online. Last modified 2017. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-iordonantie-i-dengan-ireglement-i-cl6828/.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i02.4080
Article Metrics
Abstract view : 102 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 55 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Alfauzi, Ro’is. “Desentralisasi Dan Keistimewaan Praktik Otonomi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.” IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia 11, no. 1 (2022): 21–38.
Arifin, Firdaus. “Rekonseptualisasi Diskresi Perspektif Hukum Administrasi Negara: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nasional.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 4, no. 01 (2025): 25–37.
Aryatama, Farhan. “Pelaksanaan Tugas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Dki Jakarta Tahun 2022-2023.” Reformasi Hukum Trisakti 6, no. 4 (2024): 1699–1710.
Badan Pusat Statistik Indonesia. “Bongkar/Muat Barang Angkutan Laut Luar Negeri Di 4 Pelabuhan Utama (Ton).” BPS Indonesia. Last modified 2025. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjM0OCMy/bongkar-muat-barang-angkutan-laut-luar-negeri-di-4-pelabuhan-utama.html.
Beni, Rozi. “Peran Baru Dan Kewenangan Khusus Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 54, no. 2 (2024): 6.
Cans, Emil. “Pentingnya Disiplin Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah (Dalam Konteks Kebijakan DAU Specific Grant ).” Bapperida Kabupaten Bengkayang. Last modified 2024. https://bapperida.bengkayangkab.go.id/2024/10/31/opini-pentingnya-disiplin-dalam-pengelolaan-keuangan-daerah/.
Christianingrum, Ratna, and Adhi Prasetyo. “Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Pembiayaan Kreatif.” In Analisis RUU Tentang APBN No. 12/an.PKA/APBN/IX/2020. Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2020.
Fatmawati, Nur Ika. “Desentralisasi Asimetris, Alternatif Bagi Masa Depan Pembagian Kewenangan Di Indonesia.” Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan 10, no. 3 (2018): 73–85.
GPCI. GPCI–Financial Centers Reports, 2024.
Humas Kemensetneg. “RPJMN 2025-2029: Fondasi Awal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045.” Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Last modified 2025. https://www.setneg.go.id/baca/index/rpjmn_2025_2029_fondasi_awal_wujudkan_visi_indonesia_emas_2045.
Khairi, Halilul. “Masalah Dan Masa Depan Otonomi Khusus DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara.” In Otonomi Khusus Pemerintah DKI Jakarta, 53:25–37, 2018.
Lambelanova, Rossy, Riyan Jaelani, and Vinda Verina KDP. Paradigma Baru Desentralisasi Asimetris Di Indonesia. Jatinangor: IPDN Jatinangor, 2022.
Lintang, Fitri, and Fatma Najicha. “Nilai-Nilai Sila Persatuan Indonesia Dalam Keberagaman Kebudayaan Indonesia.” Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan 11, no. 1 (July 1, 2022): 79–85.
Maharani, Maharani, and Fauzatul Laily Nisa. “Revitalisasi Ekonomi Kreatif Di Indonesia Melalui Penguatan Sektor Pariwisata.” JEMeS-Jurnal Ekonomi Manajemen dan Sosial 7, no. 2 (2024): 53–66.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.
———. “Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara”.
———. “Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”.
———. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2022 Nomor 41, Dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6766, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2023 Nomor 142, Dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6898”.
Rahman, Abdul, Evi Satispi, and Dwiky Lucky Adiyasha. “Perbandingan E-Government Antara Singapura Dan Jepang: Perspektif Determinan Dan Perannya Dalam Mengefektifkan Pemerintahan Dan Mengendalikan Korupsi.” Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik 6, no. 2 (2020): 178–199.
Saraswati, Manda Kumoro, and Emmanuel Ariananto Waluyo Adi. “Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Provinsi Kalimantan Timur Berdasarkan Analisis SWOT.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 6, no. 2 (2022): 4042–4052.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Sunarno, Siswanto. Hukum Pemerintah Daerah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Tauda, Gunawan A. “Desain Desentralisasi Asimetris Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal 1, no. 4 (2018): 413–435.
Yasin, Muhammad. “Perbedaan Ordonantie Dengan Reglement.” Hukum Online. Last modified 2017. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-iordonantie-i-dengan-ireglement-i-cl6828/.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License