ANALISIS TERHADAP PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PEJABAT PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Januri Januri, Yuli Purwanti, Fathur Rachman, Dina Haryati

Abstract


Korupsi oleh pejabat daerah di Indonesia bukanlah hal yang mengherankan dan memang marak terjadi di Indoesia, di berbagai daerah dan wilayah selalu saja ada pejabat pemerintah yang melakukan korupsi. Penjatuhan pidana yang rendah terhadap pelaku tindak pidana korupsi acap kali dipertanyakan oleh mayarakat apakah sesuai penjatuhan pidana yang demikian, dan banyak juga anggota masyarakat yang tidak percaya dengan kredibilitas badan peradilan akibat penjatuhan pidana yang demikian. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Prosedur pengumpulan data melalui studi lapangan yang menitikberatkan pada data primer, maka pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara. Pengolahan data dengan menggunakan langkah-langkah antara lain Pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematika data. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mengenai hukuman yang dijatuhkan merupakan kebijakan hakim sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan seperti bukti, saksi dan lain-lain. Mengenai putusan hakim yang ringan jika Jaksa Penuntut umum berkeberatan maka Jaksa akan menolak dan mengajukan Banding.

Keywords


Kredibilitas; Pejabat Daerah; Penjatuhan Pidana; Tindak Pidana Korupsi

References


Almega, Debby Wulandari, Ino Susanti, and Tian Terina. “Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Bupati (Studi Putusan Nomor 6/Pid-Sus-TPK/2020/PN. Tjk).” Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 4, no. 2 (2021): 110–125.

Arifin, Suherman, Ujang Hibar, Sulkiah Hendrawati, Irwanto Irwanto, and Mohamad Ikrom Arasid. “Tinjauan Yuridis Tentang Hegemoni Kekuasaan Dan Gaya Hidup Hedonisme Sebagai Embrio Perilaku Koruptif (Studi Kasus Di Provinsi Banten).” Jurnal Darma Agung 32, no. 2 (2024): 665–676.

Hairi, Prianter Jaya. “’Konsep Dan Pembaruan Residivisme Dalam Hukum Pidana Di Indonesia (Concept and Reform of Recidivism in Criminal Law in Indonesia).” Jurnal Negara Hukum 9, no. 2 (2018): 199–216.

Mirwansyah, Mirwansyah, Tedi Gunawan, and Mohammad Lutfi. “Prinsip Kehati-Hatian Proses Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Yang Telah Bersertifikat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 3, no. 01 (2024): 30–38.

Oktari, Yogi, Lely Indah Mindarti, and Sujarwoto Sujarwoto. “Urgensi Etika Pejabat Publik Dan Peranan Generasi Z Dalam Studi Administrasi Publik.” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik 9, no. 1 (2023): 11–20.

Pasmatuti, Darda. “Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Ensiklopedia Social Review 1, no. 1 (2019).

Purwanti, Yuli. “Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2016): 58–70.

Purwanti, Yuli, Fathur Rachman, Tedi Gunawan, and Andriansyah Kartadinata. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Dengan Metode Phising Oleh Kepolisian Daerah Lampung.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 01 (2023): 64–71.

Rosidi, Ahmad, Syaifullah Syaifullah, Idris Sardi, and Awaludin Awaludin. “Model Perlindungan Saksi Dan Korban Sebagai Justice Collaborator Dalam Perkara Tidak Pidana Korupsi ‘Tinjuan Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Koban.’” Jatiswara 38, no. 2 (2023): 134–147.

Sabigin, Cecep Dudi Muklis. “Perspektif Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Publik Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Konstituen 3, no. 1 (2021): 49–58.

Sommaliagustina, Desi. “Implementasi Otonomi Daerah Dan Korupsi Kepala Daerah.” Journal of Governance Innovation 1, no. 1 (2019): 44–58.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i02.3268

Article Metrics

Abstract view : 1317 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 469 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License