PENYELESAIAN MASALAH TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM POLSEK CICALENGKA KABUPATEN BANDUNG
Abstract
Restorative Justice merupakan suatu cara efektif dalam menangani penegakan hukum yang menitikberatkan pada perbaikan kemalangan yang diakibatkan oleh perbuatan salah dan membangun kembali hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sekitar, khususnya di Polsek Cicalengka. Jadi, tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan terkait penyelesaian masalah tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice di wilayah hukum Polsek Cicalengka Kabupaten Bandung. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis field research. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis empiris. Selanjutnya data-data temuan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Polsek Cicalengka Kabupaten Bandung melakukan pemanfaatan keadilan pendukung yang menyelesaikan dalam kasus tindak pidana. Hal tersebut diselesaikan secara wajar dengan mengikutsertakan pelaku, korban jiwa, keluarganya dan pihak-pihak terkait lainnya untuk saling memaafkan.
Keywords
Penganiayaan; Restorative Justice; Penegakan Hukum
References
Afiff Senen, Zul. “Rekonseptulisasi Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Berbasis Restorative Justice.†Jurnal Lex Renaissance 6, no. 2 (2021): 265–279.
Arifin, Samsul. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Terorisme.†Jurnal Panorama Hukum 5, no. 1 (2020): 49–62.
Armunanto Hutahaean. “Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum.†Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 8, no. 2 (2022): 140–148.
Ferdinand M, Estherina. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Anak (Studi Kasus Polrestabes Makassar Tahun 2020-2022)†(2023): 1–71.
FIKRI. “Dalam Banyak Kasus, Tidak Sedikit Orang Atau Sekelompok Orang Sengaja Merencanakan 1.†Ilmu Hukum Legal Opinion 1, no. 63 (2013): 1–9.
Hertanto, Iwan. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan Oleh Polri Melalui Pendekatan Restorative Justice (Studi Di Wilayah Hukum Polres Cilacap.†Jurnal Idea Hukum 4, no. 1 (2018).
Iana Tresia A Sibagariang, Raja Ritonga. “Praktik Pencabutan Pembebasan Bersyarat Pada Narapidana Residivis Di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan.†Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum 08, no. 02 (2023): 444–462.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pengangan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Muhaimin, Muhaimin. “Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019): 185.
Putra, I Putu Agus Gauthama, I Ketut Rai Setiabudhi, and I Gusti Ngurah Parwata. “Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.†e-journal Kertha wicara 01, no. 05 (2013): 1–23.
Renaldy, Susilo Handoyo, and Rosdiana. “Penerapan Restorative Justice Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Penganiayaan Di Polsek Balikpapan Selatan.†Lex Suprema 1, no. 2 (2019): 1–20.
Sinaga, Daniel Octavianus. “Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan (Studi Pada Tingkat Kejaksaan Negeri Deli Serdang).†Jurnal Rectum. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022.
Sukoco, Bambang. “Pendekatan Restoratif Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Cybercrime Dengan Pelaku Anak (Studi Kasus Penyelesaian Tindak Pidana Anak Usia Sekolah).†Law and Justice 1, no. 1 (2016): 54.
Wagiu, Justisi Devli. “Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan.†Lex Crimen IV, no. 1 (2015): 57–70.
Wibowo, Kurniawan Tri, Wrry Gunrahti Yuni. “Restorative Justice Dalam Agenda Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.†Jurnal Hukum Das Sollen, no. April (2022): 14x 20 cm 145.
Windiyastuti, Feny. “Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Anak Ditinjau Dari Perspektif Kemanfaatan Hukum,†2021.
Zulfikar, Ahmad. “Kebijakan Kepolisian Sektor Pemayung Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restoratife Justice.†Wajah Hukum 5, no. 2 (2021): 592.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i01.2685
Article Metrics
Abstract view : 1080 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 454 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Afiff Senen, Zul. “Rekonseptulisasi Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Berbasis Restorative Justice.†Jurnal Lex Renaissance 6, no. 2 (2021): 265–279.
Arifin, Samsul. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Terorisme.†Jurnal Panorama Hukum 5, no. 1 (2020): 49–62.
Armunanto Hutahaean. “Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum.†Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 8, no. 2 (2022): 140–148.
Ferdinand M, Estherina. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Anak (Studi Kasus Polrestabes Makassar Tahun 2020-2022)†(2023): 1–71.
FIKRI. “Dalam Banyak Kasus, Tidak Sedikit Orang Atau Sekelompok Orang Sengaja Merencanakan 1.†Ilmu Hukum Legal Opinion 1, no. 63 (2013): 1–9.
Hertanto, Iwan. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan Oleh Polri Melalui Pendekatan Restorative Justice (Studi Di Wilayah Hukum Polres Cilacap.†Jurnal Idea Hukum 4, no. 1 (2018).
Iana Tresia A Sibagariang, Raja Ritonga. “Praktik Pencabutan Pembebasan Bersyarat Pada Narapidana Residivis Di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan.†Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum 08, no. 02 (2023): 444–462.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pengangan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Muhaimin, Muhaimin. “Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019): 185.
Putra, I Putu Agus Gauthama, I Ketut Rai Setiabudhi, and I Gusti Ngurah Parwata. “Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.†e-journal Kertha wicara 01, no. 05 (2013): 1–23.
Renaldy, Susilo Handoyo, and Rosdiana. “Penerapan Restorative Justice Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Penganiayaan Di Polsek Balikpapan Selatan.†Lex Suprema 1, no. 2 (2019): 1–20.
Sinaga, Daniel Octavianus. “Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan (Studi Pada Tingkat Kejaksaan Negeri Deli Serdang).†Jurnal Rectum. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022.
Sukoco, Bambang. “Pendekatan Restoratif Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Cybercrime Dengan Pelaku Anak (Studi Kasus Penyelesaian Tindak Pidana Anak Usia Sekolah).†Law and Justice 1, no. 1 (2016): 54.
Wagiu, Justisi Devli. “Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan.†Lex Crimen IV, no. 1 (2015): 57–70.
Wibowo, Kurniawan Tri, Wrry Gunrahti Yuni. “Restorative Justice Dalam Agenda Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.†Jurnal Hukum Das Sollen, no. April (2022): 14x 20 cm 145.
Windiyastuti, Feny. “Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Anak Ditinjau Dari Perspektif Kemanfaatan Hukum,†2021.
Zulfikar, Ahmad. “Kebijakan Kepolisian Sektor Pemayung Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restoratife Justice.†Wajah Hukum 5, no. 2 (2021): 592.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License