TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual berkembang dengan sangat pesat. Berbagai bentuk penyelesaian sengketa di bidang kekayaan intelektual kemudian hadir dalam mendukung terciptanya perlindungan hukum terhadap pemegang hak kekayaan intelektual di Indonesia. Hak eksklusif yang dimiliki oleh para pencipta, penemu dan pendesain ini kerap kali disalahgunakan tanpa hak oleh orang lain untuk kepentingan pribadi dengan mendapatkan keuntungan ekonomi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penyelesaian sengketa dibidang kekayaan intelektual dan untuk mengetahui bentuk-bentuk mediasi yang dapat dipilih atau digunakan dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan terhadap penyelesaian sengketa di pengadilan dilakukan dengan mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan niaga dan melakukan penuntutan pidana pada pengadilan umum. Arbitrase juga dapat dipilih sebagai media penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Selain itu negosiasi, konsiliasi dan mediasi merupakan beberapa bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Adapun bentuk mediasi yang dimaksud disini adalah mediasi sukarela (di luar pengadilan) dan mediasi penal dalam tuntutan pidana.
Keywords
Hak Kekayaan Intelektual; Penyelesaian Sengketa; Mediasi
References
Amirrudin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2003.
Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Denpasar: Swasta Nulus, 2018.
Donald, Henry. “Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Melalui Acara Cepat.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 1 (2017): 74–91.
Hariyanto, Diah Ratna Sari. “Konstruksi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Di Indonesia.†Disertasi Universitas Udayana, Denpasar (2018).
Putra, Dewa Nyoman Rai Asmara. Buku Ajar Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis. Tabanan Bali: Pustaka Ekspresi, 2016.
Roisah, Kholis. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2015.
Santoso, Budi. Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Pustaka Magister, 2008.
Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Sudjana, Sudjana. “Efektivitas Dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Arbitrase Dan Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.†Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2018): 81–96.
Widnyana, I Made. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Jakarta: Indonesia Business Law Center, 2007.
Witanto, D.Y. Hukum Acara Mediasi. Bandung: Alfabeta, 2012.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2636
Article Metrics
Abstract view : 881 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 403 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Keywords
References
Amirrudin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2003.
Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Denpasar: Swasta Nulus, 2018.
Donald, Henry. “Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Melalui Acara Cepat.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 1 (2017): 74–91.
Hariyanto, Diah Ratna Sari. “Konstruksi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Di Indonesia.†Disertasi Universitas Udayana, Denpasar (2018).
Putra, Dewa Nyoman Rai Asmara. Buku Ajar Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis. Tabanan Bali: Pustaka Ekspresi, 2016.
Roisah, Kholis. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2015.
Santoso, Budi. Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Pustaka Magister, 2008.
Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Sudjana, Sudjana. “Efektivitas Dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Arbitrase Dan Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.†Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2018): 81–96.
Widnyana, I Made. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Jakarta: Indonesia Business Law Center, 2007.
Witanto, D.Y. Hukum Acara Mediasi. Bandung: Alfabeta, 2012.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License