KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI TERHADAP PEMBUKTIAN HAK MILIK TANAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor : 12/Pdt.G/2014/Pn.Kot)

Raja Agung Kusuma Arcaropeboka, Ratna Kumala Sari, Toni Mahasan

Abstract


Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang. Setiap hak atas tanah yang telah didaftarkan, akan disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan yang berada di setiap daerah Kabupaten/Kota. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan faktor-faktor yang melandasi dalam memutus perkara sengketa pertanahan berdasarkan alat bukti sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dengan cara melakukan observasi dan wawancara secara langsung dengan alat bantu daftar pertanyaan yang bersifat terbuka. Pengolahan data meliputi kegiatan seleksi, klasifikasi data, dan sistematika data. Hasil penelitian didapat bahwa sertifikat memiliki kepastian hukum bersifat materil yang dianut dalam hukum tanah nasional. Di sisi lain juga, sertifikat yang berisi ketentuan tertulis yang tertera dalam undang-undang atau peraturan lainnya adalah bersifat mutlak artinya tidak bisa diganggu gugat. Putusan hakim harus ditinjau dari asas-asas putusan yang harus diterapkan dalam putusan yang meliputi a) Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci, b) Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan, c) Tidak Boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan, dan d) Diucapkan di Muka Umum. Selain itu, dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa adalah dengan menggunakan burgerlijk wetboek  (BW) Terjemahan yang terdiri dari 1993 pasal.

Keywords


Burgerlijk Wetboek (BW); Hak Milik Tanah; Sengketa Pertanahan; Sertifikat Hak atas Tanah

References


Aprilio, Zulfikar Madyasta, and Anna Silviana. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Dibawah Tangan.†AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 593–602.

Aulia, Anissa, and I Made Udiana. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sah Hak Atas Tanah Dengan Adanya Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah.†Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2016).

Dewanto, Pandu. “Kelemahan Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Sengketa Perdata Saat Ini.†Soumatera Law Review 3, no. 1 (2020): 52–63.

Fajaruddin. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf.†De Lega Lata 2, no. 2 (2017): 285–306. https://doi.org/10.30596/dll.v2i2.1167.

Febrina, Siregar Azizah, and F.X. Arsin Lukman. “Tinjauan Yuridis Atas Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah Eks-Kerajaan Di Indonesia Oleh Pihak Lain Tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah.†Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 1–20.

Hendriyansah, Yunizar, Sri Zanariyah, Muhammad Lutfi, and Martina Male. “Tinjauan Hukum Terhadap Pembuktian Yuridis Atas Hak Tanah Untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah.†Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 5, no. 2 (2022): 167–182.

Hulu, Klaudius Ilkam, and Dalinama Telaumbanua. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua.†Jurnal Panah Keadilan 1, no. 2 (2022): 52–61.

Isnantiana, Nur Iftitah. “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan.†Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam 18, no. 2 (2017): 41–56.

Jaelani, Rian Topan. “Penguatan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan (Analisis Putusan Nomor 42/Pdt . G/2018/PN Mataram).†Indonesia Berdaya 4, no. 2 (2023): 441–446.

Joni, H. “Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional.†Jurnal Cakrawala Hukum 7, no. 1 (2016): 123–134.

Kurniawati, Leny. “Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah.†Jurnal Hukum dan Kenotariatan 2, no. 1 (2018): 1–18.

Kuswanto, Heru, and Arief Dwi Atmoko. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Bersertifikat.†TSL: The Spirit of Law 6, no. 01 (2019): 30–47.

Latifiani, Dian. “Permasalahan Pelaksanaan Putusan Hakim.†ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 1, no. 1 (2015): 15–29. https://jhaper.org/index.php/JHAPER/article/view/1.

Lubis, Diana. “Peralihan Hak Atas Tanah Yang Tidak Diketahui Keberadaan Pemiliknya.†Recital Review 3, no. 1 (2021): 106–121.

Mualifah, Muhammad Jailani, and Lewis Grindulu. “Kekuatan Hukum Surat Pemilikan Sementara Sebagai Alat Bukti Dalam Pemberian/Penyerahan Hak Atas Tanah.†Jurnal Risalah Kenotariatan 3, no. 1 (202AD): 132–144.

Mufty, Syahrazat. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Seni Lukis Berupa Logo Yang Digunakan Sebagai Merek Atas Penggandaan Yang Terdapat Di Daftar Umum Ciptaan Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 08/Pdt. Sus-Hak Cipta/2016/PN. Niaga.†Jurnal Civil Law USU 1, no. 5 (2019).

Nainggolan, Nicholas. “Analisis Hukum Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 628/Pdt. G/2020/PN. Jkt. Tim).†Universitas HKBP Nommensen, 2022.

Prasetya, Untung. “Analisis Asas Audi Et Alteram Partem Dalam Proses Persidangan Perkara Perdata (Perkara Nomor 20/Pdt. G/2019/PN Pwr).†Amnesti Jurnal Hukum 2, no. 2 (2020): 57–75.

Rachman, Fathur, Irwan Jaya Diwirya, and Andriansyah Kartadinata. “Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Praktek Pemalsuan Surat Keterangan Tanah Di Provinsi Lampung.†Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 5, no. 2 (2022): 129–145.

Ramadhani, Rahmat. “Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah.†SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi 2, no. 1 (2021): 31–40.

Sartika, Maya. “Kedudukan Putusan Pengadilan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah.†Jurnal Sosial Humaniora Sigli 2, no. 1 (2019): 71–78.

Shebubakar, Arina Novizas, and Marie Remfan Raniah. “Hukum Tanah Adat/Ulayat.†Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) 4, no. 1 (2019): 14–22.

Silitonga, Poltak, Muhammad Yamin Lubis, Zaidar Zaidar, and Mirza Nasution. “Kedudukan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Terhadap Pembatalan Sertifikat Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 40/Pdt. G/2017/Pn. Trt).†EduYustisia 1, no. 2 (2022): 14–19.

Slamet, Amin. “Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Berasal Dari Warisan.†LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021): 117–129.

Suhadi, Manan. “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.†Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 15, no. 1 (2017): 11–26.

Sulaiman, Eman. “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah.†Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 8, no. 1 (2022): 1–14.

Susilawati, Susilawati, and Rohani Rohani. “Jaminan Kepastian Dan Pelindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah.†Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 74–96.

Wahyuningsih, Yuliana Yuli, Dwi Desi Yayi Tarina, Satino Satino, and Muthia Sakti. “Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Tanah Untuk Pemukiman Di Wilayah Garis Sempadan Sungai DKI Jakarta.†Jurnal Hukum dan Kenotariatan 6, no. 2 (2022): 851–869.

Wardhani, Shinta Novi, and Rusdianto Sesung. “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah.†Al-QÄnÅ«n, Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 21, no. 1 (2018): 61–84.

Warman, Syafil, Joharsah Joharsah, and Muhlizar Muhlizar. “Pendampingan Kesadaran Hukum Dalam Kepemilikan Hak Tanah Masyarakat Secara Legal Di Desa Sei Rampah.†Wahana Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (2022): 25–29.

Yuniati, Ati. “Kekuatan Sertifikat Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah.†Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017): 12–23.

Yunita, Ayu Herlin Norma. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Beli Tanah Dan Bangunan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.†Nusantara Hasana Journal 2, no. 2 (2022): 230–238.

Yustini, Ledy Wila. “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Pendaftarannya Secara Sporadik Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997.†Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2022): 386–403.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2385

Article Metrics

Abstract view : 986 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 666 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License