KEBIJAKAN HUKUM BAGI PARA PEMOTOR TRAIL YANG MELAKUKAN PENGRUSAKAN BUNGA EDELWEISS SEBAGAI TUMBUHAN YANG DILINDUNGI

Irene Intan Cahyaning Tyas, Fatma Ulfatun Najicha

Abstract


Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan non hayati di dalamnya. Di Indonesia, sumber daya hayati dan ekosistemnya sangat melimpah sehingga menjadikan salah satu modal dasar pembangunan nasional yang cukup potensial dan strategis. Namun seiring dengan berjalannya waktu, sumber daya alam di Indonesia mengalami kerusakan yang disebabkan oleh manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab. Salah satu kerusakan habitat yangterjadi adalah terhadap bunga edelweiss rawa yang terletak di Ranca Upas, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kerusakan ini disebabkan oleh para pemotor trail yang melintas di wilayah konservasi bunga edelweiss.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bunga edelweiss sebagai tanaman yang dilindungi serta kebijakan hukum bagi pelaku pengrusakan bunga edelweiss sebagai tumbuhan yang dilindungi. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif, dimana akan mengkaji menggunakan undang-undang yang terkait. Aksi pemotor yang merusak lahan bunga edelweiss tersebut tentunya melanggar hukum, terlebih bunga edelweiss ini termasuk bunga yang dilindungi yang mana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Hayati dan Ekosistem terdapat hukuman pidana selama paling lama 10 tahun penjara bagi siapapun yang melakukan pengrusakan terhadap bunga edelweiss sebagai bunga dilindungi.


Keywords


Bunga Edelweiss; Kebijakan Hukum; Perlindungan Hukum

References


Alwi, Muhammad Arsyad. “Implementasi Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Dalam Perlindungan Bunga Edelweiss (Studi Di Gunung Buthak).†Dinamika 28, no. 12 (2022): 4866–4878.

Dewanti, Amanda Putri, Astin Diassari, Bayu Armanda Putra, Dita Safarosarita, Febrianti Novitasari, Hanien Rasyidatul Mufidah, Mohamad Bayu Laksono, and Ulinnuha Nur Faizah. “Konservasi Keanekaragaman Hayati Tanaman Obat Dalam Pandangan Islam.†In PISCES: Proceeding of Integrative Science Education Seminar, 1:307–313, 2021.

Listiyani, Nurul, Muzahid Akbar Hayat, and Subianta Mandala. “Penormaan Pengawasan Izin Lingkungan Dalam Pencegahan Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam.†Jurnal Media Hukum 25, no. 2 (2018): 217–227.

Najicha, Fatma Ulfatun. “Dampak Kebijakan Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung Menjadi Areal Pertambangan Berakibat Pada Degradasi Hutan.†In Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 2021.

Nurchayati, N, and Fuad Ardiyansyah. “Pengetahuan Lokal Tanaman Pangan Dan Pemanfaatannya Pada Masyarakat Suku Using Kabupaten Banyuwangi.†Biotropika: Journal of Tropical Biology 7, no. 1 (2019): 11–20.

Nurhaedah, M, and Rini Purwanti. “Konflik Pada Kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung Provinsi Sulawesi Selatan Dan Upaya Penyelesaiannya.†Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan 10, no. 3 (2013): 186–198.

Pangalila, Vecky N. “Penyelesaian Hukum Kasus Tindak Pidana Satwa Dilindungi Bedasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.†Lex Crimen 7, no. 6 (2018).

Rahmawati, Fiqih. “Geram, Tak Hanya 2.000 Edelweis Rawa Yang Hancur, Jalur Hutan Juga Rusak Akibat Ulah Pemotor Trail.†Kompas TV. Last modified 2023. https://www.kompas.tv/nasional/385815/geram-tak-hanya-2-000-edelweis-rawa-yang-hancur-jalur-hutan-juga-rusak-akibat-ulah-pemotor-trail?page=all.

Saputro, Johanna Griselda Joy, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, and Fatma Ulfatun Najicha. “Analisis Upaya Penegakan Hukum Dan Pengawasan Mengenai Kebakaran Hutan Di Kalimantan Barat.†Jurnal Manajemen Bencana (JMB) 7, no. 1 (2021).

Soetoto, Erwin Owan Hermansyah, and Monica Graicila. “Perlindungan Hukum Bunga Edelweis Di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.†Krtha Bhayangkara 16, no. 1 (2022): 101–120.

Utami, Rizki, Wini Rismawati, and Kastana Sapanli. “Pemanfaatan Mangrove Untuk Mengurangi Logam Berat Di Perairan.†In Seminar Nasional Hari Air Sedunia, 1:141–153, 2018.

Winasis, Agus, and Dody Setyawan. “Efektivitas Program Pengembangan Desa Wisata Melalui Kelembagaan Dalam Peningkatan Sumber Daya Alam (SDA).†Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP) 5, no. 2 (2016).




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2152

Article Metrics

Abstract view : 1217 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 757 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License