IMPLEMENTASI PENJANTUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR

Ria Delta, Diena Fukuyama Indah

Abstract


Undang-Undang adalah seperangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang mengeluarkan berbagai peraturan tertulis, misalnya konstitusi, undang-undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri dan peraturan daerah. Posisi anak di lingkungan hukum sebagai subjek hukum terhadap anak-anak  ditentukan secara berkelompok dengan status hukum dan diklasifikasi sebagai cacat hukum atau anak dibawah umur. Perlindungan anak terdapat dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, penulis melakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis normative dan yuridis empiris. Perlindungan anak adalah segalanya dilakukan dengan menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya untuk perkembangan dan pertumbuhan anak yang baik secara fisik, mental dan sosial. Acara pidana anak memiliki konsekuensi yang signifikan negatif sebagai anak nakal yang dapat memperkuat perilaku menyimpang dan dapat membentuk karakter kriminal. Faktor yang melatarbelakangi anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana antara lain: faktor lingkungan, faktor ekonomi dan keluarga, dan faktor psikologis.

Keywords


Penjatuhan Pidana; Tindak Pidana; Anak Dibawah Umur

References


Akbar, Muhammad Raul, and Olivia Anggie Johar. “Perlindungan Hukum Dari Kekerasan Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga Di Indonesia.†In SENKIM: Seminar Nasional Karya Ilmiah Multidisiplin, 1:309–319, 2021.

Arif, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bagti, 1998.

Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Djamil, Muhammad Nasir. Anak Bukan Untuk Di Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Utama, 2010.

Hidayat, Bunadi. Pemidanaan Anak Di Bawah Umur. Bandung: Almuni, 2010.

Januri, Januri, Dwi Putri Melati, and Muhadi Muhadi. “Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Cyber Terorganisir.†Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 02 (2022): 94–100.

Melati, Dwi Putri. “Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.†Keadilan Progresif 6, no. 2 (2015).

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008.

———. Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Mulyadi, Lilik. Pengadilan Anak Di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju, 2005.

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak†(n.d.).

Priyanto, Anang. Kriminologi. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2012.

Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). Bandung: Sinar Baru, 1999.

Rahmi, Atikah. “Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender.†Jurnal Mercatoria 11, no. 1 (2018): 37–60.

Reksodiputro, Mardjono. Kriminlogi Dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1997.

Siregar, Berliana Devi, Martha Romauli, and Gomgom T P Siregar. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan No. 1/Pid. Sus. Anak/2020/Pn. Medan).†Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 4, no. 1 (2022): 129–141.

Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama, 2006.

Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Wadong, Maulana Hasan. Advokasi Anak Dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Gramedia, 2000.

Wahyudi, Setya. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2062

Article Metrics

Abstract view : 1136 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 683 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License