ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TENTANG PEMBERIAN HAK ASUH ANAK KEPADA BAPAK (Studi Perkara Nomor : 44/Pdt.G/2012/PA.Kbj)
Abstract
Salah satu bentuk perceraian adalah dengan talak. Dalam kasus perceraian, ini menimbulkan problematika dalam penentuan hak asuh anak. Sebagai orang tua, tentu keduanya ingin memperoleh hak asuh atas buah hati mereka. Jika hak asuh atas buah hatinya didapatkan, maka baik ayah atau ibu, berhak untuk tinggal bersama dengan si anak dan mengasuhnya. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak yang diberikan kepada bapak dan bagaimana akibat hukum apabila hak asuh anak diberikan kepada bapak berdasarkan Perkara Nomor: 44/Pdt.G/2012/PA.Kbj. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dan empiris yang selanjutnya data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak yang diberikan kepada bapak adalah sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Dari pasal ini pertimbangan utama dalam hal pemeliharaan anak-anak adalah “kemaslahatan dan kepentingan anakâ€. Akibat hukum hak asuh anak yang diberikan kepada bapak adalah ibu kandungnya hanya tidak dapat melakukan aktifitas hukum mewakili anaknya sepanjang hak asuh diberikan kepada bapak.
Keywords
Pemberian Hak Asuh Anak; Perceraian; Perkara No 44/Pdt/G/2012/PA.Kbj; Putusan Hakim
References
Amnawaty. “Hak Perdata Anak Dari Perkawinan Sirri Pada Dua Sistem Hukum (Hukum Islam Dan Hukum Indonesia).†Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2016): 15–26. https://www.researchgate.net/publication/269107473_What_is_governance/link/548173090cf22525dcb61443/download%0Ahttp://www.econ.upf.edu/~reynal/Civil wars_12December2010.pdf%0Ahttps://think-asia.org/handle/11540/8282%0Ahttps://www.jstor.org/stable/41857625.
Anggraeni, RR. Dewi, and Dianna Primadianti. “Perlindungan Hukum Pihak Istri Dalam Pengajuan Khulu’ Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.†Mizan: Journal of Islamic Law 5, no. 1 (2021): 101–122.
Aris, Aris, and Fikri Fikri. “Hak Perempuan Dalam Pengasuhan Anak Pasca Perceraian.†Al-MAIYYAH : Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan 10, no. 1 (2017): 89–102.
Ashari, Beni. “Peran Mediator Dalam Perkara Perceraian (Studi Solusi Konflik Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Jember).†Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2020): 74–88.
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2018.
Firdawaty, Linda. “Filosofi Pembagian Harta Bersama.†Asas: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 8, no. 1 (2016): 88–102. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1227.
Hifni, Mohammad, and Asnawi. “Problematika Hak Asuh Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.†Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 39–57. https://resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/4.
Islami, Irfan, and Aini Sahara. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian.†ADIL: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2019): 181–194.
Johar, Rama Dhini Permasari, and Hamda Sulfinadia. “Manajemen Konflik Sebagai Upaya Mempertahankan Keutuhan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Desa Lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci).†Journal Al-Ahkam 21, no. 1 (2020): 34–48.
Lianawati, Ayong. “Bimbingan Kelompok Teknik Family Sculpture Untuk Mengembangkan Ketrampilan Komunikasi Siswa Dengan Anggota Keluarga.†Jurnal Buana Pendidikan 13, no. 23 (2017): 90–11.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinanâ€.
———. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamaâ€.
Pradoto, Muhammad Tigas. “Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata).†Jurnal Jurisprudence 4, no. 2 (2017): 85–91.
Rochaeti, Etty. “Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif.†Jurnal Wawasan Yuridika 28, no. 1 (2015): 650–661.
Saepullah, Asep, Mohammad Rana, and Irfan Dzikri Abdillah. “Tes Hiv/Aids Terhadap Calon Pengantin Dalam Perspektif Hukum Islam.†Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 1 (2019): 51–64. http://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/4540.
Tanjung, A M. “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan.†Focus Upmi 8, no. 2 (2019): 44–52. http://journal.upmi.ac.id/index.php/FU/article/view/265%0Ahttp://journal.upmi.ac.id/index.php/FU/article/download/265/230.
Tarmizi, Ahmad, and Sulastri. “Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Anak Usia Dini.†Raudhatul Athfal: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini 1, no. 1 (2017): 61–80.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i02.1725
Article Metrics
Abstract view : 1115 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 710 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Keywords
References
Amnawaty. “Hak Perdata Anak Dari Perkawinan Sirri Pada Dua Sistem Hukum (Hukum Islam Dan Hukum Indonesia).†Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2016): 15–26. https://www.researchgate.net/publication/269107473_What_is_governance/link/548173090cf22525dcb61443/download%0Ahttp://www.econ.upf.edu/~reynal/Civil wars_12December2010.pdf%0Ahttps://think-asia.org/handle/11540/8282%0Ahttps://www.jstor.org/stable/41857625.
Anggraeni, RR. Dewi, and Dianna Primadianti. “Perlindungan Hukum Pihak Istri Dalam Pengajuan Khulu’ Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.†Mizan: Journal of Islamic Law 5, no. 1 (2021): 101–122.
Aris, Aris, and Fikri Fikri. “Hak Perempuan Dalam Pengasuhan Anak Pasca Perceraian.†Al-MAIYYAH : Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan 10, no. 1 (2017): 89–102.
Ashari, Beni. “Peran Mediator Dalam Perkara Perceraian (Studi Solusi Konflik Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Jember).†Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2020): 74–88.
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2018.
Firdawaty, Linda. “Filosofi Pembagian Harta Bersama.†Asas: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 8, no. 1 (2016): 88–102. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1227.
Hifni, Mohammad, and Asnawi. “Problematika Hak Asuh Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.†Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 39–57. https://resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/4.
Islami, Irfan, and Aini Sahara. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian.†ADIL: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2019): 181–194.
Johar, Rama Dhini Permasari, and Hamda Sulfinadia. “Manajemen Konflik Sebagai Upaya Mempertahankan Keutuhan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Desa Lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci).†Journal Al-Ahkam 21, no. 1 (2020): 34–48.
Lianawati, Ayong. “Bimbingan Kelompok Teknik Family Sculpture Untuk Mengembangkan Ketrampilan Komunikasi Siswa Dengan Anggota Keluarga.†Jurnal Buana Pendidikan 13, no. 23 (2017): 90–11.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinanâ€.
———. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamaâ€.
Pradoto, Muhammad Tigas. “Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata).†Jurnal Jurisprudence 4, no. 2 (2017): 85–91.
Rochaeti, Etty. “Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif.†Jurnal Wawasan Yuridika 28, no. 1 (2015): 650–661.
Saepullah, Asep, Mohammad Rana, and Irfan Dzikri Abdillah. “Tes Hiv/Aids Terhadap Calon Pengantin Dalam Perspektif Hukum Islam.†Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 1 (2019): 51–64. http://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/4540.
Tanjung, A M. “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan.†Focus Upmi 8, no. 2 (2019): 44–52. http://journal.upmi.ac.id/index.php/FU/article/view/265%0Ahttp://journal.upmi.ac.id/index.php/FU/article/download/265/230.
Tarmizi, Ahmad, and Sulastri. “Peran Orang Tua Dalam Pendidikan Anak Usia Dini.†Raudhatul Athfal: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini 1, no. 1 (2017): 61–80.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License