KEBIJAKAN PENGURUS KOPERASI KREDIT MEKAR SAI BANDAR LAMPUNG TERHADAP PELAKSANAAN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) prosedur pelaksanaan pemberian kredit selama masa pandemi Covid-19 pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Mekar Sai Bandar Lampung; dan 2) kebijakan pengurus Koperasi Kopdit Mekar Sai terhadap pelaksanaan kredit di masa pandemi Covid-19. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan sumber data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari KSP Kopdit Mekar Sai. Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan tinjauan pustaka. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian didapat bahwa prosedur pelaksanaan pemberian kredit pada KSP Kopdit Mekar Sai antara lain Berkas pinjaman anggota yang masuk dilakukan wawancara dan survei lokasi jaminan kemudian dirapatkan untuk diambil keputusan, Berkas pinjaman yang sudah disetujui dengan pengikatan notaris segera dilakukan pengecekan identitas peminjam dan sertifikat yang asli lalu diserahkan ke pihak notaris untuk dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Negara. Berkas pinjaman yang telah selesai pengecekan kemudian dijadwalkan akad notaris. Selain itu, Kebijakan Pengurus Koperasi terhadap pelaksanaan Kredit yang diberikan kepada anggota Koperasi di Masa Pandemi Covid-19 antara lain Penjadwalan Kembali jumlah Kredit atau pinjaman anggota koperasi sesuai kemampuan dan kesepakatan serta perbaikan Kredit/pinjaman oleh Koperasi terhadap anggota yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Keywords
Kebijakan Pelaksanaan Kredit; Koperasi Kredit; Pelaksanaan Kredit; Pengurus Koperasi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)
References
Batubara, Kamaruddin. Buku Panduan Simpan, Pinjam, & Pembiayaan Model BMI Syariah. Jakarta: PT Elex Komputindo, 2020.
Faedlulloh, Dodi. “Implementasi Undang Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasiandi Kabupaten Banyumas: Studi Transisi Pasca Regulasi Yang Inkonstitusional.” The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA) 2, no. 2 (2016): 17–33.
Handikusuma, Raharja. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: PT .Raja Grafindo, 2000.
Isnaini, Atin Meriati, and Lalu Adnan Ibrahim. “Hak Warga Negara Dalam Pemenuhan Lingkungan Tempat Tinggal Yang Layak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” Jurnal Jatiswara 33, no. 1 (2018): 1–13.
K, Maulidatul, and Aslikahah. “Analisis Faktor Faktor Yang Menyebabkan Kredit Bermasalah Pada Koperasi Serba Usaha (Ksu) Syariah Permata Barakah Purwosari.” Jurnal Mu’allim 1, no. 2 (2019): 279–298. https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/muallim/article/view/1628.
Kristovel Prok. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara Selama Periode Otonomi Daerah 2001-2013.” Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi 15, no. 3 (2015): 1–15.
Negara, I Gusti Agung Rai Adiaksa. “Penyelesaian Kredit Macet Terhadap Hak Tanggungan (Penelitian Di Koperasi Guna Artha Mesari).” Jurnal Akses 12, no. 2085 (2020): 52–63.
Nuridayanti. “Penerapan Akad Qardh Pada Produk Tabungan Di Koperasi Insan Mandiri Syariah Kota Palangka Raya.” Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, 2020.
Orriza Julia Ervianty. “Analisis Hukum Atas Tugas Dan Peranan Notaris Dalam Pendirian Koperasi Sebelum Dan Setelah Berlakunya Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian Dan Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 28/Puu-Xi/2013.” Premise Law Journal (2016): 1–17.
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Jakarta.
———. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
———. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jakarta.
Pintaku, Zamzam. “Politik Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/Puu-Xi/2013).” University Of Bengkulu Law Journal 5, no. 2 (2020): 158–176.
Prambudi, Yayang Ragil. “Politik Hukum Perkoperasian Di Indonesia: Studi Yuridis Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUUXI/2013 Tentang Dibatalkannya Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang., n.d.
Ramdhani, Yudi, and C Lantin. “Sistem Informasi Simpan Pinjam Berbasis Website Koperasi ‘RikRik Gemi’ SMKN 15 Bandung.” Informatika 3, no. September (2016): 183–190.
Ranti, Fitri Ayu, and Hudi Asrori S. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Di Bank Bri Kcp Jombang Kota.” Jurnal Privat Law 7, no. 1 (2019): 137.
Rohmat, Aji Basuki. “ANALISIS PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DALAM UNDANG-UNDANG KOPERASI (Studi Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Dan Undang-Undang No.17 Tahun 2012).” Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 1 (2016): 138.
DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i02.1671
Article Metrics
Abstract view : 347 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 554 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Batubara, Kamaruddin. Buku Panduan Simpan, Pinjam, & Pembiayaan Model BMI Syariah. Jakarta: PT Elex Komputindo, 2020.
Faedlulloh, Dodi. “Implementasi Undang Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasiandi Kabupaten Banyumas: Studi Transisi Pasca Regulasi Yang Inkonstitusional.” The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA) 2, no. 2 (2016): 17–33.
Handikusuma, Raharja. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: PT .Raja Grafindo, 2000.
Isnaini, Atin Meriati, and Lalu Adnan Ibrahim. “Hak Warga Negara Dalam Pemenuhan Lingkungan Tempat Tinggal Yang Layak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” Jurnal Jatiswara 33, no. 1 (2018): 1–13.
K, Maulidatul, and Aslikahah. “Analisis Faktor Faktor Yang Menyebabkan Kredit Bermasalah Pada Koperasi Serba Usaha (Ksu) Syariah Permata Barakah Purwosari.” Jurnal Mu’allim 1, no. 2 (2019): 279–298. https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/muallim/article/view/1628.
Kristovel Prok. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara Selama Periode Otonomi Daerah 2001-2013.” Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi 15, no. 3 (2015): 1–15.
Negara, I Gusti Agung Rai Adiaksa. “Penyelesaian Kredit Macet Terhadap Hak Tanggungan (Penelitian Di Koperasi Guna Artha Mesari).” Jurnal Akses 12, no. 2085 (2020): 52–63.
Nuridayanti. “Penerapan Akad Qardh Pada Produk Tabungan Di Koperasi Insan Mandiri Syariah Kota Palangka Raya.” Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, 2020.
Orriza Julia Ervianty. “Analisis Hukum Atas Tugas Dan Peranan Notaris Dalam Pendirian Koperasi Sebelum Dan Setelah Berlakunya Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian Dan Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 28/Puu-Xi/2013.” Premise Law Journal (2016): 1–17.
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Jakarta.
———. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
———. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jakarta.
Pintaku, Zamzam. “Politik Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/Puu-Xi/2013).” University Of Bengkulu Law Journal 5, no. 2 (2020): 158–176.
Prambudi, Yayang Ragil. “Politik Hukum Perkoperasian Di Indonesia: Studi Yuridis Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUUXI/2013 Tentang Dibatalkannya Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang., n.d.
Ramdhani, Yudi, and C Lantin. “Sistem Informasi Simpan Pinjam Berbasis Website Koperasi ‘RikRik Gemi’ SMKN 15 Bandung.” Informatika 3, no. September (2016): 183–190.
Ranti, Fitri Ayu, and Hudi Asrori S. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Di Bank Bri Kcp Jombang Kota.” Jurnal Privat Law 7, no. 1 (2019): 137.
Rohmat, Aji Basuki. “ANALISIS PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DALAM UNDANG-UNDANG KOPERASI (Studi Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Dan Undang-Undang No.17 Tahun 2012).” Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 1 (2016): 138.
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License