ISU KONTROVERSI PENERAPAN QANUN JINAYAH PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG OTONOMI KHSUS PROPINSI NANGROE ACEH DARUSSALAM
Abstract
Sejak diberlakukannya UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh dan juga dengan undangkannya UU No. 18 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Bagi Provinsi NAD. Berdasarkan ketentuan dalam UU No, 44 Tahun 1999, maka Syari’at Islamyang diberlakukan khususnya pada agama/syari’at Islam, pendidikan, adat istiadat dan juga peran ulama.
Penegakan syari’at Islam telah dimulai dengan diberlakukannya Qanun No. 12 Tahun 2003, Qanun 13 dan 14 Tahun 2003 dimana kesemua Qanun tersebut mengenai khamar, maisir, dan khalwat. Pelaksanaan penegakan ketiga Qanun tersebut ditandai dengan dibentuknya Wilayatul Hisbah sebagai satuan khusus penegak syari’atIslam.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dan pendekatan masalah yuridis normatif dengan metode yang digunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa dalam pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh, terdapat beberapa kesenjangan-kesenjangan/ ketidak sesuaian dengan ajaran agama Islam terkait dengan metode penerapan Syari’at Islam yang cenderung dipraktekkan dengan cara-cara bernuansa kekerasan oleh masyarakat di berbagai kabupaten dan kota di Aceh, dan pihak pelaksana Syari’at Islam seperti tidak berdaya mencegah meluasnya tindak kekerasan yang sering diberitakan melalui media-media lokal di Aceh
Sejak diberlakukannya ke-tiga Qanun tersebut pada pertengahan tahun 2009 berkembang wacana dan juga niat Pemerintah Aceh untuk menggabungkan ketiga materi muatan Qanun tersebut dalam satu naskah Qanun dan juga penerapan aturan formal atau hukum acaranya yang kemudian disebut dengan Qanun Jinayah dan juga Qanun Acara Jinayah. Pembahasan kedua rancangan tersebut berjalan dilematis, dikarenakan adanya tarik ulur antara eksekutif dan legislatif Aceh terkait materi yang akan diatur dan hal ini berlangsung hingga hari.
Kata Kunci: Qonun,Qonun Jinayah, dan Syari’at
References
Abubakar,Al Yasa.Sekilas Syariat Islam di Aceh. Dinas Syariat IslamProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ali, Lukman, 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi kedua. Balai Pustaka. Jakarta
Islam Post, 8 Januari 2013
Majalah Gatra, No. 52 Tahun XV 5-11 November 2009
Serambi, 17 Oktober 2009
Serambi 18 Oktober 2009
Serambi, 13 Maret 2013
Shihab, M.,Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-QuranVol. I, Lentera Hati, Jakarta, 2000
Wardi Muslich, Ahmad.2005. Hukum Pidana Isla., Sinar Grafika. Jakarta
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
_______. 2008. Himpunan Peraturan. Edisi ke-enam. Dinas Syariat Islam Nanggroe Aceh Darussalam
http://Suara Aceh.com. diunduh pada tanggal 28 Pebruari 2013
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i1.98
Article Metrics
Abstract view : 1142 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 914 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Sejak diberlakukannya UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh dan juga dengan undangkannya UU No. 18 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Bagi Provinsi NAD. Berdasarkan ketentuan dalam UU No, 44 Tahun 1999, maka Syari’at Islamyang diberlakukan khususnya pada agama/syari’at Islam, pendidikan, adat istiadat dan juga peran ulama.
Penegakan syari’at Islam telah dimulai dengan diberlakukannya Qanun No. 12 Tahun 2003, Qanun 13 dan 14 Tahun 2003 dimana kesemua Qanun tersebut mengenai khamar, maisir, dan khalwat. Pelaksanaan penegakan ketiga Qanun tersebut ditandai dengan dibentuknya Wilayatul Hisbah sebagai satuan khusus penegak syari’atIslam.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dan pendekatan masalah yuridis normatif dengan metode yang digunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa dalam pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh, terdapat beberapa kesenjangan-kesenjangan/ ketidak sesuaian dengan ajaran agama Islam terkait dengan metode penerapan Syari’at Islam yang cenderung dipraktekkan dengan cara-cara bernuansa kekerasan oleh masyarakat di berbagai kabupaten dan kota di Aceh, dan pihak pelaksana Syari’at Islam seperti tidak berdaya mencegah meluasnya tindak kekerasan yang sering diberitakan melalui media-media lokal di Aceh
Sejak diberlakukannya ke-tiga Qanun tersebut pada pertengahan tahun 2009 berkembang wacana dan juga niat Pemerintah Aceh untuk menggabungkan ketiga materi muatan Qanun tersebut dalam satu naskah Qanun dan juga penerapan aturan formal atau hukum acaranya yang kemudian disebut dengan Qanun Jinayah dan juga Qanun Acara Jinayah. Pembahasan kedua rancangan tersebut berjalan dilematis, dikarenakan adanya tarik ulur antara eksekutif dan legislatif Aceh terkait materi yang akan diatur dan hal ini berlangsung hingga hari.
Kata Kunci: Qonun,Qonun Jinayah, dan Syari’at
References
Abubakar,Al Yasa.Sekilas Syariat Islam di Aceh. Dinas Syariat IslamProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ali, Lukman, 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi kedua. Balai Pustaka. Jakarta
Islam Post, 8 Januari 2013
Majalah Gatra, No. 52 Tahun XV 5-11 November 2009
Serambi, 17 Oktober 2009
Serambi 18 Oktober 2009
Serambi, 13 Maret 2013
Shihab, M.,Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-QuranVol. I, Lentera Hati, Jakarta, 2000
Wardi Muslich, Ahmad.2005. Hukum Pidana Isla., Sinar Grafika. Jakarta
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
_______. 2008. Himpunan Peraturan. Edisi ke-enam. Dinas Syariat Islam Nanggroe Aceh Darussalam
http://Suara Aceh.com. diunduh pada tanggal 28 Pebruari 2013

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
