PRINCIPLES OF AL-MUDHARABAH: A REVIEW ISLAMIC BANKING AGREEMENTS IN INDONESIA (Case Study of Bank Rakyat Indonesia Syariah)
Abstract
Lahirnya perbankan Syariah di kancah Industri Perbankan Konvensional adalah untuk menawarkan system perbankan alternatip bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa perbankan tanpa harus kuatir atas persoalan “bunga”.Perbankan Syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait.Dengan demikian Perbankan berdasarkan prinsip Syariah adalah Bank-Bank yang mendasarkan produk-produk dan pelaksanaannya kepada Hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadist).Untuk mengawasi kegiatan operasionalnya dibentuklah Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk memberikan masukan kepada perbankan berdasarkan Prinsip Syariah guna memastikan bahwa Bank tidak terlibat dalam unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Salah satu Prinsip Syariah dalam Praktik Perbankan adalah Al-Mudharabah atau prinsip bagi hasil, dimana Bank dan nasabahnya dapat melakukan kerjasama dalam mengadakan suatu usaha. Bank sebagai pemilik dana (Shahibul mal) menyediakan sejumlah dana untuk suatu usaha yang akan dikelola oleh nasabah (Mudharib). Pada pra akad keduanya telah menyepakati nisbah yang akan dibagikan dari hasil keuntungan yang akan diperoleh dari hasil keuntungan yang akan diperoleh dari usahanya.
Kata Kunci: Perjanjian Perbankan Syariah, Prinsip Al-Mudharabah
References
Dewi, Gemala. 2006. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. Penerbit Fakultas Hukum UI. Jakarta
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti Bandung.
Nazir, Moh. 1988. Metode Penelitian. Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit UI-Press: Jakarta.
Usman, Rahmadi. 2000. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Wignjosoebroto, Soetandyo. 1990. Pengolahan dan Analisa Data: dalam Koentjaraningrat, Metode-Metode penelitian Masyarakat. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
__________. 2008. Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 2008. Bank Indonesia. Jakarta
__________. 2008. Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008.Bank Indonesia. Jakarta
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i1.96
Article Metrics
Abstract view : 1070 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 544 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Lahirnya perbankan Syariah di kancah Industri Perbankan Konvensional adalah untuk menawarkan system perbankan alternatip bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa perbankan tanpa harus kuatir atas persoalan “bunga”.Perbankan Syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait.Dengan demikian Perbankan berdasarkan prinsip Syariah adalah Bank-Bank yang mendasarkan produk-produk dan pelaksanaannya kepada Hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadist).Untuk mengawasi kegiatan operasionalnya dibentuklah Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk memberikan masukan kepada perbankan berdasarkan Prinsip Syariah guna memastikan bahwa Bank tidak terlibat dalam unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Salah satu Prinsip Syariah dalam Praktik Perbankan adalah Al-Mudharabah atau prinsip bagi hasil, dimana Bank dan nasabahnya dapat melakukan kerjasama dalam mengadakan suatu usaha. Bank sebagai pemilik dana (Shahibul mal) menyediakan sejumlah dana untuk suatu usaha yang akan dikelola oleh nasabah (Mudharib). Pada pra akad keduanya telah menyepakati nisbah yang akan dibagikan dari hasil keuntungan yang akan diperoleh dari hasil keuntungan yang akan diperoleh dari usahanya.
Kata Kunci: Perjanjian Perbankan Syariah, Prinsip Al-Mudharabah
References
Dewi, Gemala. 2006. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. Penerbit Fakultas Hukum UI. Jakarta
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti Bandung.
Nazir, Moh. 1988. Metode Penelitian. Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit UI-Press: Jakarta.
Usman, Rahmadi. 2000. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Wignjosoebroto, Soetandyo. 1990. Pengolahan dan Analisa Data: dalam Koentjaraningrat, Metode-Metode penelitian Masyarakat. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
__________. 2008. Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 2008. Bank Indonesia. Jakarta
__________. 2008. Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008.Bank Indonesia. Jakarta

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
