KEBIJAKAN LEGISLASI PRINSIP SYARIAH DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN

Nitaria Angkasa

Abstract


Dengan maraknya perbankan dengan prinsip syariah, maka timbul pula lembaga pembiayaan yang akan memakai prinsip syariah, hal tersebut akan ada kaitannya dengan kredit yang diberikan oleh pihak bank, ada hal pengaturan yang timbul dalam lembaga pembiayaan yang digunakan dimana lembaga pembiayaan tersebut menggunakan sistem berdasarkan prinsip syariah. Permasalahan mengenai Kebijakan legislasi prinsip syariah dalam lembaga pembiayaan dan penerapan prinsip syariah dalam pemberian kredit dari lembaga pembiayaan yaitu bagaimana Kebijakan legislasi prinsip syariah dalam lembaga pembiayaan? dan bagaimanakah penerapan prinsip syariah dalam pemberian kredit dari lembaga pembiayaan?

Berawal dari ketentuan pasal 1 angka 12 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998, yaitu:“Pembiayaan dengan berdasarkan prinsip syariah pasal 1 angka 11 Undang-Undang No 7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 10 tahun 1998, yaitu“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah adalah sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan usaha kartu kredit (credit card). Mengenai perusahaan pembiayaan ini Ketua Bapepam-LK  telah timbul kebijakan legislasi berupa Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Nomor Per-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang digunakan dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, sedangkan untuk LKBB, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan baru sampai pada tahap kedua yakni tahap pengakuan (recognition). Implikasinya secara kasat mata adalah pengaturannya menjadi satu dengan sistem konvensional, termasuk secara kelembagaan sehingga adanya anggapan bahwa lembaga dimaksud belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah adalah benar adanya.


References


Ali, Zainuddin. 2010. Hukum Perbankan Syariah. Sinar Grafika. Jakarta. Hal.30

M. Zen, Patra. 2006. Panduan Bantuan Hukum Indonesia. Yayasan obor Indonesia. jakarta

Sembiring, Sentosa . 2008. Hukum Perbankan. Mandar Maju. Bandung.

Usman, Rachmadi. 2010. Hukum Perbankan. Sinar grafika. Jakarta.

Yasin. Moh. 2007. Ekonomi. Geneca Exac. Jakarta.

www.bapepam.go.id, accesed 24 November 2015




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i2.86

Article Metrics

Abstract view : 1230 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 1008 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum



Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats