KEWENANGAN WILAYATUL HISBAH DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA PIDANA QANUN
Abstract
Wilayah al-hisbah merupakan suatu lembaga yang bertugas menegakan amar ma’ruf apabila jelas-jelas ditinggalkan (zhahara fasaduhu) dan mencegah kemungkaran apabila jelas-jelas dilakukan (zhahara fi’luhu) kewenangan lembaga ini meliputi hal-hal yang berkenaan dengan ketertiban umum (al-nizham al-‘am), kesusilaan (al-adab) dan sebagian tindak pidana ringan yang menghendaki penyelesaian segera dan tujuan adanya lembaga ini adalah untuk menjaga ketertiban umum serta memelihara keutamaan moral dan adab dalam masyarakat dengan kata lain lembaga ini bertugas untuk menegakan amar ma’ruf dan nahi munkar.
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai dasar kewenangan dan pelaksanaan wewenang WH dalam proses penanganan pidana qanun, pendekatan masalah yang dipergunakan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mempelajari kasus, melakukan observasi dilapangan dan melakukan wawancara dengan mempersiapkan pertanyaan terlebih dan berkembang pada sa’at wawancara berlangsung.
Reformasi membuka jalan bagi masyarakat Aceh untuk kembali menuntut pemberlakuan syariat Islam, dimana landasan hukum atau undang-undang yang menjadi dasar dalam menerapkan syari’at Islam atau qanun di tanah rencong ini yaitu UU No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 4 Oktober 1999 dan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam dan UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahaan Aceh dan diberlakukannya Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayah dalam Pasal 1 angka 14 menyebutkan Polisi Wilayatul Hisbah yang selanjutnya disebut Polisi WH yang berfungsi melakukan sosialisasi, pengawasan, penegakan dan pembinaan pelaksanaan syariat Islam dan tidak dapat melakukan upaya paksa yang bertentangan dengan undang-undang, kesimpulan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan WH, saran yang diberikan hendaknya pemerintah dan legislatif lebih mengkaji ulang tentang kewenangan WH agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penanganan perkara qanun.
Kata Kunci : kewenangan, wilayatul hisbah, pidana, qanun
References
Ahmad Zakaria, Sejarah Perlawanan Aceh Terhadap Kolonialisme dan Imperalisme, (Banda Aceh: Yayasan PENA, 2008), hlm. 7.
Adnan Amal Taufik dan Samsu Rizal Panggabean, PolitikSyarit Islam: Dari Indonesia Hingga Nigeria, (Jakarta: Alvabet, 2004), hlm,25.
Abubakar Marzuki, Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Syariat Islam Di Aceh: Sebuah Model Kerukunan Dan Kebebasan Beragama. hlm.152.
Amin Muhammad Suma, RuangLingkupSyariat Islam, Makalah Disampaikan Pada Seminar dan LokaKarya, (Banda Aceh, 2001), hlm. 7
Ali Muhammad Rusdi, Revitalisas iSyariat Islam di Aceh, Ploblem, Solusi dan Implementasi (Jakarta : Logos. 2003), hlm. 136 dan 186.
Sukardja Ahmad dan Mujar Ibnu Syarif, Tiga Kategori Hukum Syariat, Fiqih dan Qanun, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm.125
HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2008), hal 110
Salim HS dan Erliies Septiana Nurbani: Penerepan teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Ed.1-cet.3 Jakarta, RadjawaliPers, 2014, hal 184
Syafrudin Ateng, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, (Bandung :Universitas Parahyangan, 2000), hal.22
Soekanto,Soerjono Kesadaran Hukumdan Kepatuhan Hukum, (Jakarta : CV.Rajawali, 1982), hlm.37
Undang-undang No. 11/2006 tentangPemerintahan Aceh
Undang-undang Republik Indonesia No 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi daerah istimewa Aceh
UU Republik Indonesia No 18 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta PERDA No 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam
Qanun Nomor. 12 Tahun 2003 tentang khamar (minuman keras)
Qanun Nomor. 13 Tahun 2003 tentangMaisir (perjudian)
Qanun Nomor. 14 Tahun 2003 tentang khalwat (perbuatan mesum)
Qanun Aceh Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Qanun Aceh Nomor. 7 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat
Human Rights Watch, Menegakkan Moralitas, Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v1i2.81
Article Metrics
Abstract view : 1413 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 1823 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Indexed by :
Abstract
Wilayah al-hisbah merupakan suatu lembaga yang bertugas menegakan amar ma’ruf apabila jelas-jelas ditinggalkan (zhahara fasaduhu) dan mencegah kemungkaran apabila jelas-jelas dilakukan (zhahara fi’luhu) kewenangan lembaga ini meliputi hal-hal yang berkenaan dengan ketertiban umum (al-nizham al-‘am), kesusilaan (al-adab) dan sebagian tindak pidana ringan yang menghendaki penyelesaian segera dan tujuan adanya lembaga ini adalah untuk menjaga ketertiban umum serta memelihara keutamaan moral dan adab dalam masyarakat dengan kata lain lembaga ini bertugas untuk menegakan amar ma’ruf dan nahi munkar.
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai dasar kewenangan dan pelaksanaan wewenang WH dalam proses penanganan pidana qanun, pendekatan masalah yang dipergunakan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mempelajari kasus, melakukan observasi dilapangan dan melakukan wawancara dengan mempersiapkan pertanyaan terlebih dan berkembang pada sa’at wawancara berlangsung.
Reformasi membuka jalan bagi masyarakat Aceh untuk kembali menuntut pemberlakuan syariat Islam, dimana landasan hukum atau undang-undang yang menjadi dasar dalam menerapkan syari’at Islam atau qanun di tanah rencong ini yaitu UU No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 4 Oktober 1999 dan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam dan UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahaan Aceh dan diberlakukannya Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayah dalam Pasal 1 angka 14 menyebutkan Polisi Wilayatul Hisbah yang selanjutnya disebut Polisi WH yang berfungsi melakukan sosialisasi, pengawasan, penegakan dan pembinaan pelaksanaan syariat Islam dan tidak dapat melakukan upaya paksa yang bertentangan dengan undang-undang, kesimpulan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan WH, saran yang diberikan hendaknya pemerintah dan legislatif lebih mengkaji ulang tentang kewenangan WH agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penanganan perkara qanun.
Kata Kunci : kewenangan, wilayatul hisbah, pidana, qanun
References
Ahmad Zakaria, Sejarah Perlawanan Aceh Terhadap Kolonialisme dan Imperalisme, (Banda Aceh: Yayasan PENA, 2008), hlm. 7.
Adnan Amal Taufik dan Samsu Rizal Panggabean, PolitikSyarit Islam: Dari Indonesia Hingga Nigeria, (Jakarta: Alvabet, 2004), hlm,25.
Abubakar Marzuki, Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Syariat Islam Di Aceh: Sebuah Model Kerukunan Dan Kebebasan Beragama. hlm.152.
Amin Muhammad Suma, RuangLingkupSyariat Islam, Makalah Disampaikan Pada Seminar dan LokaKarya, (Banda Aceh, 2001), hlm. 7
Ali Muhammad Rusdi, Revitalisas iSyariat Islam di Aceh, Ploblem, Solusi dan Implementasi (Jakarta : Logos. 2003), hlm. 136 dan 186.
Sukardja Ahmad dan Mujar Ibnu Syarif, Tiga Kategori Hukum Syariat, Fiqih dan Qanun, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm.125
HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2008), hal 110
Salim HS dan Erliies Septiana Nurbani: Penerepan teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Ed.1-cet.3 Jakarta, RadjawaliPers, 2014, hal 184
Syafrudin Ateng, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, (Bandung :Universitas Parahyangan, 2000), hal.22
Soekanto,Soerjono Kesadaran Hukumdan Kepatuhan Hukum, (Jakarta : CV.Rajawali, 1982), hlm.37
Undang-undang No. 11/2006 tentangPemerintahan Aceh
Undang-undang Republik Indonesia No 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi daerah istimewa Aceh
UU Republik Indonesia No 18 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta PERDA No 5 tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam
Qanun Nomor. 12 Tahun 2003 tentang khamar (minuman keras)
Qanun Nomor. 13 Tahun 2003 tentangMaisir (perjudian)
Qanun Nomor. 14 Tahun 2003 tentang khalwat (perbuatan mesum)
Qanun Aceh Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Qanun Aceh Nomor. 7 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat
Human Rights Watch, Menegakkan Moralitas, Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
