URGENSI, BENTUK HUKUM DAN PENEGAKANYA, SISTIMATIKA POKOK-POKOK HALUAN NEGARA

Idham Idham

Abstract


Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi salah satu isu sentral yang menjadi perbincangan ketatanegaraan pada saat ini. Dalam berbagai kesempatan sosialisasi empat pilar bernegara oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), wacana menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman perencanaan pembangunan nasional menjadi salah satu materinya. Hal tersebut tidak terlepas dari Rekomendasi Nomor 2 Keputusan MPR RI Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2009-2014.

Hasil  kajian yang cermat dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagaimana direkomendasikan MPR RI periode 2014-2019 yang  melibatkan partisipasi rakyat di diseluruh Indonesia berbagai  dengan melibatkan berabagai komponen sebagai  arah pembangunan yang mereka rasakan. Substansi di dalam Pokok-pokok Haluan Negara hanya memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah.

Penelitian ini adalah penelitian yuridisnormatif, metode yang digunakan  metode normative empiris dengan menganalisis peraturan perundang undangan yang ada dan beberapa literatur.

Kesimpulan penelitian ini adalah WNA berhak mendapatkan hak atas tanah berupa hak pakai yang diatur dalam pasal 42 UUPA dan hak sewa yang diatur dalam pasal 45 UUPA. Dan untuk hak atas bangunan, WNA dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Pakai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asingyang berkedudukan di Indonesia. Dan akibat hukum terhadap hak milik terselubung adalahbatal demi hukum.


Keywords


MPR, Garis-garis Besar Haluan Negara, Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Full Text:

PDF

References


Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta,

Tjandra , W. Riawan, Potensi Distorsi Revitalisasi GBHN, Proshiding Focus Group Discussion Ketatanegaraan: Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN dan Tata Cara Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saragih, Saragih,, Moh. Kusnardi-Bintan R. 1978, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Gramedia, Jakarta,

Sagala, Budiman B., 1982, Tugas dan Wewenang MPR di Indonesia, Ghalia Indonesia, Cetakan Petama, Jakarta,

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Website/ Media Cetak:

Hastu Rahma Anggraini, dkk, Gambaran dan Analisis Rencana Pembangunan Jangka

Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Karya Tulis Ilmiah, Fakultas Eknomi Universitas Negeri Semarang, 2014, akses 8 Mei, 2019.

Ravik Karsidi, GBHN Untuk Kesejahtraan, Opini Harian Kompas, Edisi 21 Januari 2016.

Yudi Latif, Rancang Bangun GBHN, Opini Harian Kompas, Edisi 30 Agustus 2016.




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i1.792

Article Metrics

Abstract view : 700 times
PDF : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats