ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN PENERAPAN ASAS NAILED DOWN MENJADI PREVAILING LAW DALAM HUKUM PERTAMBANGAN

Ledy Famulia

Abstract


Asas nailed down dan prevailing law biasanya dianut dalam sebuah kontrak. Dalam kaitannya dengan pertambangan, ditemukan peraturan perundang-undangan yang berasas nailed down dan prevailing law, yaitu UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU No. 3 Tahun 2020 merupakan aturan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, dengan demikian maka asas nailed down dan prevailing law merupakan perubahan yang dianut dalam peraturan perundang-undangan tentang mineral dan batubara. Dengan demikian, tinjauan hukum Islam menjadi penting untuk dilakukan. Selain karena mayoritas Indonesia beragama Islam, kedua asas nailed down dan prevailing law memungkinkan untuk diaplikasikan pada kontrak-kontrak yang lain. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk membahas mengenai analisis hukum Islam terhadap asas nailed down dan prevailing law dalam hukum pertambangan di Indonesia.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelelitian hukum yuridis normatif yang di dasarkan pada studi pustaka (library research). Data yang telah diperoleh akan diolah kemudian dianalisis melalui metode analisis kualitatif. Selanjutnya akan ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir induktif, yaitu suatu pola berpikir yang mendasarkan pada hal-hal yang bersifat khusus, kemudian ditarik suatu generalisasi atau kesimpulan yang bersifat umum.

Analisis hukum Islam menunjukkan bahwa asas nailed down dan prevailing law tidak ditemukan secara khusus pada kajian hukum pertambangan dalam Islam. Namun, apabila dicermati, kedua asas tersebut terjadi pada suatu kontrak yang terkait pertambangan yaitu kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Oleh sebab itu, kedua asas tersebut akan dianalisis berdasarkan hukum kontrak dan bisnis Islam yang ada dalam kajian fiqh muamalah. Kaidah umum fiqh muamalah menyatakan bahwa segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil yang melarang, sedangkan secara rinci tidak ada dalil yang melarang kedua asas tersebut dan bahkan kedua asas ini lahir dari asas kebebasan berkontrak dalam Islam. Dengan demikian, maka hukum Islam memperbolehkan kedua asas ini dengan pertimbangan demi kemaslahatan umat.


Keywords


pertambangan, nailed down, prevailing law.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Naskah akademik rancangan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dudung Abdurahman. (2003). Pengantar Metode Penelitian, Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta.

Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi. (2006). Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab, cet. ke-1, alih bahasa: Asmuni Solihan Zamakhsyari, Jakarta Timur: Khalifa.

Anwar Habibi Siregar. (2014). “Pengelolaan Barang Tambang dalam Hukum Islam dan Hukum Positif”. Jurnal al-Mazahid, Vol. 2. No. 2. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Wahidah dan Fakhrurrazi. (2017). “Perizinan Tambang Galian C dalam Tinjauan Fiqh al-Biah”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. III. No. 01. Institut Agama Islam Negeri Langsa.

Muhammad Maksum dan Hasan Ali, “Pengantar Fikih Muamalah”, Modul 1. Hlm. 1.6. diakses di file:///C:/Users/acer/Downloads/Documents/EKSA4305-M1_2.pdf




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i1.791

Article Metrics

Abstract view : 568 times
PDF : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats