ANALISIS PENGHAPUSAN PEMUNGUTAN PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI PROVINSI LAMPUNG
Abstract
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah. Kewenangan untuk menggunakan sumber keuangan sendiri dilakukan dalam wadah PAD yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Perusahaan Daerah dan pendapatan lain yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah kongkrit yang ditempuh oleh Provinsi Lampung dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah adalah dengan memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Pentingnya kajian mengenai pajak progresif ini berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam memaksimalkan PAD ini merupakan salah satu indikator atau kriteria untuk mengukur kemampuan keuangan suatu daerah. Permasalahan yang akan dibahas yaitu pertimbangan yuridis dan akibat hukum dari penghapusan pemungutan pajak progresif kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Lampung. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa pemungutan tarif progresif pada Pajak Kendaraan Bermotor dimaksudkan untuk menambah penerimaan dari PKB akibat kepemilikan kendaraan yang lebih dari satu. Tetapi pada kenyataannya pelaksanaan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung kurang efektif untuk diterapkan karena Pemberlakuan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor tersebut di Provinsi Lampung justru menurunkan pendapatan daerah provinsi Lampung. Oleh karena itu diharapkan kepada Pemerintah agar segera dihapuskannya Peraturan Daerah mengenai pemungutan pajak progresif pada kendaraan bermotor agar tujuan awal diberlakukannya Peraturan pemungutan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah terlaksana.
Keywords
Pajak Progresif, Kendaraan Bermotor, Pendapatan Asli Daerah
Full Text:
PDF
References
Arie Herdiyan, T.N Syamsah. “Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Kota Bogor Dikaitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor”. Jurnal Vol. 2 No. 2. Universitas Djuanda. Kota Bogor. 2016.
Billy Permana Yuza. “Pemungutan Tarif Progresif Pada Pemungutan Pajak Kendaraan Bermtor Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Padang”. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang. 2018.
Dista Adit Yunawan. “Pengaruh Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Malang”. Jurnal Vol. 3 No. 1 Universitas Kanjuruhan Malang. 2015.
Eka Ernawati, Ni Putu Eka Widiastuti. “Dampak Pengenaan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta”. Jurnal Vol. 10 No. 2 Universitas “UPN” Veteran Jakarta. 2014.
Harist Agung Nugraha. “Penerapan Pajak Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah” (Studi Kasus di Kantor SAMSAT Malang Kota)”. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. 2012.
I Putu Adi Saputra. “Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dalam Kaitannya Dengan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Buleleng (Studi Empiris Pada Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng)”. Jurnal Vol. 4 No. 1. Universitas Pendidikan Ganesha. Bali. 2016.
Jifly Zulfahmi Adam, T. N. Syamsah. “Efektivitas Pajak Progresif Kendaraan Roda Dua Pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Wilayah Bogor”. Jurnal Vol. 10 No. 1. Universitas Djuanda Bogor. 2018.
Lina Mariana, Muhammad Altin. “Efektivitas Penerimaan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Roda Empat Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”. Jurnal Vol. 2 No. 2. Universitas Muslim Indonesia. 2019.
Made Yenni Latrini. “Pengaruh Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Atas Berlakunya Perda Nomor 8 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Jurnal Vol. 25 No. 2. Universitas Udayana. Bali. 2018.
Marice Waroi, Aaron Simanjuntak. “Pengaruh Pajak Kendaraan Bermotor Tarif Progresif dan Pendapatan Wajib Pajak Terhadap Daya Beli Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Empat (Studi Empiris di Kantor SAMSAT Kota Jayapura)”. Jurnal Vol. 14 No. 2. Universitas Cendrawasih. Jayapura. 2019.
Muammar Khaddafi. “Analisis Pengenaan Tarif Pajak Progresif Pada Pajak Kendaraan Bermotor The Four Maxims (Studi Kasus Samsat Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat). Jurnal Vo. 6 No. 2. Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. Aceh. 2018.
Ni Wayan Supriliyani, I Putu Dharmanu. “Dinamika Implemantasi Kebijakan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Provinsi Bali Berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 (Studi Kasus Kota Denpasar)”. Jurnal Vol. 8 No. 1. Universitas Udayana. Bali. 2018.
Peraturan Gubernur Lampung No. 11 Tahun 2014
Peraturan Gubernur Lampung No. 34 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung. Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 11.
Philipus M. Hadjon. 2005. Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah di Era Otonomi, Rajawali Press. Jakarta.
Raja Anggi Ramadhan Harahap. “Analisis Yuridis Atas Penerapan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Utara”. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 2015.
Rayanto, Sofian. 2001. Pembangunan Daerah di Era Otonomi, Yayasan Obor. Jakarta.
Sri Nirmala Sari, Imron Burhan, Reza Dwi Putra. “Tinjauan Penerapan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan”. Jurnal Vol. 2 No. 1. Politeknik Bosowa. 2018.
Warsito. 2000. Otonomi Daerah, Sebuah Kajian Kritis, Rineka Cipta. Jakarta.
Yohanes Pemandi. “Fungsi dan Implementasi Tarif Progresif Dalam Pajak Kendaraan Bermotor (Kajian Empiris di Provinsi DKI Jakarta)”. Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang. 2014.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i1.790
Article Metrics
Abstract view : 585 times
PDF : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah. Kewenangan untuk menggunakan sumber keuangan sendiri dilakukan dalam wadah PAD yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Perusahaan Daerah dan pendapatan lain yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah kongkrit yang ditempuh oleh Provinsi Lampung dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah adalah dengan memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Pentingnya kajian mengenai pajak progresif ini berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam memaksimalkan PAD ini merupakan salah satu indikator atau kriteria untuk mengukur kemampuan keuangan suatu daerah. Permasalahan yang akan dibahas yaitu pertimbangan yuridis dan akibat hukum dari penghapusan pemungutan pajak progresif kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Lampung. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa pemungutan tarif progresif pada Pajak Kendaraan Bermotor dimaksudkan untuk menambah penerimaan dari PKB akibat kepemilikan kendaraan yang lebih dari satu. Tetapi pada kenyataannya pelaksanaan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung kurang efektif untuk diterapkan karena Pemberlakuan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor tersebut di Provinsi Lampung justru menurunkan pendapatan daerah provinsi Lampung. Oleh karena itu diharapkan kepada Pemerintah agar segera dihapuskannya Peraturan Daerah mengenai pemungutan pajak progresif pada kendaraan bermotor agar tujuan awal diberlakukannya Peraturan pemungutan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah terlaksana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arie Herdiyan, T.N Syamsah. “Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Kota Bogor Dikaitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor”. Jurnal Vol. 2 No. 2. Universitas Djuanda. Kota Bogor. 2016.
Billy Permana Yuza. “Pemungutan Tarif Progresif Pada Pemungutan Pajak Kendaraan Bermtor Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Padang”. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang. 2018.
Dista Adit Yunawan. “Pengaruh Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Malang”. Jurnal Vol. 3 No. 1 Universitas Kanjuruhan Malang. 2015.
Eka Ernawati, Ni Putu Eka Widiastuti. “Dampak Pengenaan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta”. Jurnal Vol. 10 No. 2 Universitas “UPN” Veteran Jakarta. 2014.
Harist Agung Nugraha. “Penerapan Pajak Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah” (Studi Kasus di Kantor SAMSAT Malang Kota)”. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. 2012.
I Putu Adi Saputra. “Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dalam Kaitannya Dengan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Buleleng (Studi Empiris Pada Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng)”. Jurnal Vol. 4 No. 1. Universitas Pendidikan Ganesha. Bali. 2016.
Jifly Zulfahmi Adam, T. N. Syamsah. “Efektivitas Pajak Progresif Kendaraan Roda Dua Pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Wilayah Bogor”. Jurnal Vol. 10 No. 1. Universitas Djuanda Bogor. 2018.
Lina Mariana, Muhammad Altin. “Efektivitas Penerimaan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Roda Empat Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”. Jurnal Vol. 2 No. 2. Universitas Muslim Indonesia. 2019.
Made Yenni Latrini. “Pengaruh Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Atas Berlakunya Perda Nomor 8 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Jurnal Vol. 25 No. 2. Universitas Udayana. Bali. 2018.
Marice Waroi, Aaron Simanjuntak. “Pengaruh Pajak Kendaraan Bermotor Tarif Progresif dan Pendapatan Wajib Pajak Terhadap Daya Beli Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Empat (Studi Empiris di Kantor SAMSAT Kota Jayapura)”. Jurnal Vol. 14 No. 2. Universitas Cendrawasih. Jayapura. 2019.
Muammar Khaddafi. “Analisis Pengenaan Tarif Pajak Progresif Pada Pajak Kendaraan Bermotor The Four Maxims (Studi Kasus Samsat Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat). Jurnal Vo. 6 No. 2. Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. Aceh. 2018.
Ni Wayan Supriliyani, I Putu Dharmanu. “Dinamika Implemantasi Kebijakan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Provinsi Bali Berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 (Studi Kasus Kota Denpasar)”. Jurnal Vol. 8 No. 1. Universitas Udayana. Bali. 2018.
Peraturan Gubernur Lampung No. 11 Tahun 2014
Peraturan Gubernur Lampung No. 34 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung. Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 11.
Philipus M. Hadjon. 2005. Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah di Era Otonomi, Rajawali Press. Jakarta.
Raja Anggi Ramadhan Harahap. “Analisis Yuridis Atas Penerapan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Utara”. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 2015.
Rayanto, Sofian. 2001. Pembangunan Daerah di Era Otonomi, Yayasan Obor. Jakarta.
Sri Nirmala Sari, Imron Burhan, Reza Dwi Putra. “Tinjauan Penerapan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan”. Jurnal Vol. 2 No. 1. Politeknik Bosowa. 2018.
Warsito. 2000. Otonomi Daerah, Sebuah Kajian Kritis, Rineka Cipta. Jakarta.
Yohanes Pemandi. “Fungsi dan Implementasi Tarif Progresif Dalam Pajak Kendaraan Bermotor (Kajian Empiris di Provinsi DKI Jakarta)”. Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang. 2014.
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.