ASPEK HUKUM SISTEM PEMBELAJARAN DARING DI MASA PANDEMI COVID 19
Abstract
Virus Corona atau yang selanjutnya diberi nama resmi oleh organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO) sebagai Corona Virus Disease 19 (Covid-19) mulai merebak sejak akhir bulan Desember 2019 di ibukota provinsi Hubei yaitu Wuhan China telah merambah ke seluruh negara di dunia. Kedatangannya mendadak, mengejutkan dan sangat massif, sehingga membuat gagap dan panik semua penduduk dunia tidak terkecuali Indonesia.
Permasalahan pokok yang hendak penulis bahas dalam artikel ini adalah bagaimanakah aspek hukum sistem pembelajaran daring/jarak jauh di masa pandemi covid-19?
Harus adanya regulasi khusus yang mengatur tentang sistem pendidikan atau pembelajaran daring atau pendidikan jarak jauh untuk masa darurat yang dapat dijadikan sebagai acuan apabila terjadi bencana seperti covid-19 ini. Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini bersifat ad hoc dan belum menyentuh secara substansi terkait pembelajaran daring dan masih terjadi pertentangan antar aturan, hal ini disebabkan peraturan yang ada di dalam UU memang dibuat untuk keadaan normal bukan dalam situasi darurat.
Aturan yang akan diterapkan dalam keadaan darurat tentu saja akan memperhatikan hal-hal yang berkaitan langsung dengan keadaan darurat tersebut, sehingga tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar atau bertentangan satu sama lain.
Keywords
aspek hukum, daring, pandemi covid-19
Full Text:
PDF
References
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (Covid-19)
Enam Perguruan Tinggi Adakan Pendidikan Jarak Jauh, https://republika.co.id/berita/pendidikan/duniakampus/15/09/15/nuojcs346-enam-perguruan-tinggi-adakan-pendidikan-jarak-jauh
Kampus Gelar Pendidikan Jarak Jauh di 2019, https://www.medcom.id/ pendidikan/news-pendidikan/Rb13LPlK-15-kampus-gelar pendidikan-jarak-jauh-di-2019
Nasib Pendidikan Indonesia Pascapandemi Covid-19, https://republika.co.id/berita/q9kavw282/nasib-pendidikan-indonesia-pascapandemi-covid19
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i1.689
Article Metrics
Abstract view : 846 times
PDF : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Virus Corona atau yang selanjutnya diberi nama resmi oleh organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO) sebagai Corona Virus Disease 19 (Covid-19) mulai merebak sejak akhir bulan Desember 2019 di ibukota provinsi Hubei yaitu Wuhan China telah merambah ke seluruh negara di dunia. Kedatangannya mendadak, mengejutkan dan sangat massif, sehingga membuat gagap dan panik semua penduduk dunia tidak terkecuali Indonesia.
Permasalahan pokok yang hendak penulis bahas dalam artikel ini adalah bagaimanakah aspek hukum sistem pembelajaran daring/jarak jauh di masa pandemi covid-19?
Harus adanya regulasi khusus yang mengatur tentang sistem pendidikan atau pembelajaran daring atau pendidikan jarak jauh untuk masa darurat yang dapat dijadikan sebagai acuan apabila terjadi bencana seperti covid-19 ini. Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini bersifat ad hoc dan belum menyentuh secara substansi terkait pembelajaran daring dan masih terjadi pertentangan antar aturan, hal ini disebabkan peraturan yang ada di dalam UU memang dibuat untuk keadaan normal bukan dalam situasi darurat.
Aturan yang akan diterapkan dalam keadaan darurat tentu saja akan memperhatikan hal-hal yang berkaitan langsung dengan keadaan darurat tersebut, sehingga tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar atau bertentangan satu sama lain.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (Covid-19)
Enam Perguruan Tinggi Adakan Pendidikan Jarak Jauh, https://republika.co.id/berita/pendidikan/duniakampus/15/09/15/nuojcs346-enam-perguruan-tinggi-adakan-pendidikan-jarak-jauh
Kampus Gelar Pendidikan Jarak Jauh di 2019, https://www.medcom.id/ pendidikan/news-pendidikan/Rb13LPlK-15-kampus-gelar pendidikan-jarak-jauh-di-2019
Nasib Pendidikan Indonesia Pascapandemi Covid-19, https://republika.co.id/berita/q9kavw282/nasib-pendidikan-indonesia-pascapandemi-covid19
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.