Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Perempuan Hamil
Abstract
Perkawinan perempuan yang sedang hamil dibawah usia kandungan 6 bulan adalah anak sah dan dilindungi menurut hukum negara. Oleh karena itu anak tersebut berhak mendapatkan semua haknya. Setelah direvisinya Pasal 43 UUP anak yang lahir di luar perkawinan sah bisa mendapatkan mengajukan hak-haknya dari bapak biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi dan ilmu pengetahuan bahwa seseorang adalah ayah biologisnya dipengadilan.
Keywords
Perlindungan Hukum, Anak, Perkawinan
Full Text:
PDF
References
Abdul Rahman I. Doi, Perkawinan Dalam Syari’at Islam, Jakarta, Rineka Cipta, 1996
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2011
Abdur Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Bogor, Kencana, 2003, hlm. 125-127
Amnawaty, Hukum dan Hukum Islam, Universitas Lampung,2009
Abdur Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Bogor, Kencana, 2003
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995, cet. Ke I,
M. Nurul Irfan, Nasab & Status Anak dam Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2013,
Sumber lain
KUA Tendes “Prosedur Pelayanan Pendaftaran Nikah dan Rujuk” dalam http: //kuatandes.blogspot.com/2009/06/sop-nikah-dan-rujuk.html diakses pada tgl.5 Oktober 2017 pkl. 12.31 WIB
http://satulayanan.id/layanan/index/12/surat-nikah/kemenagdiakses pada tanggal 29 September 2017, pkl 22.28
Abdul Ghofur Anshori, Op.Cit, hlm.165-166.
Amnawaty, prosiding international UBL ac.id, 2014
http://poskotanews.com/2012/05/27/209-persen-abg-hamil-di-luar-nikah/ diakses pada tanggal 11 April 2017 Pkl. 10.22
http://poskotanews.com/2012/05/27/209-persen-abg-hamil-di-luar-nikah/ diakses pada tanggal 11 April 2017 Pkl. 10.22
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i1.682
Article Metrics
Abstract view : 528 times
PDF : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Perkawinan perempuan yang sedang hamil dibawah usia kandungan 6 bulan adalah anak sah dan dilindungi menurut hukum negara. Oleh karena itu anak tersebut berhak mendapatkan semua haknya. Setelah direvisinya Pasal 43 UUP anak yang lahir di luar perkawinan sah bisa mendapatkan mengajukan hak-haknya dari bapak biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi dan ilmu pengetahuan bahwa seseorang adalah ayah biologisnya dipengadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Rahman I. Doi, Perkawinan Dalam Syari’at Islam, Jakarta, Rineka Cipta, 1996
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2011
Abdur Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Bogor, Kencana, 2003, hlm. 125-127
Amnawaty, Hukum dan Hukum Islam, Universitas Lampung,2009
Abdur Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Bogor, Kencana, 2003
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995, cet. Ke I,
M. Nurul Irfan, Nasab & Status Anak dam Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2013,
Sumber lain
KUA Tendes “Prosedur Pelayanan Pendaftaran Nikah dan Rujuk” dalam http: //kuatandes.blogspot.com/2009/06/sop-nikah-dan-rujuk.html diakses pada tgl.5 Oktober 2017 pkl. 12.31 WIB
http://satulayanan.id/layanan/index/12/surat-nikah/kemenagdiakses pada tanggal 29 September 2017, pkl 22.28
Abdul Ghofur Anshori, Op.Cit, hlm.165-166.
Amnawaty, prosiding international UBL ac.id, 2014
http://poskotanews.com/2012/05/27/209-persen-abg-hamil-di-luar-nikah/ diakses pada tanggal 11 April 2017 Pkl. 10.22
http://poskotanews.com/2012/05/27/209-persen-abg-hamil-di-luar-nikah/ diakses pada tanggal 11 April 2017 Pkl. 10.22
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.