Prospek Penerapan Konsep Demokrasi Deliberatif Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia
Abstract
Tulisan ini hendak melacak, baik konsep maupun praktik, bagaimana penerapan partisipasi sebagai bentuk demokrasi dalam proses pembentukan hukum. Pertama, terdapat asumsi bahwa demokrasi di Indonesia terlalu fokus pada demokrasi elktoral. Kurang melembagakan secara optimal demokrasi substansial. Salah satunya melalui partisipasi dalam pembentukan hukum. Kedua, terdapat pelbagai kekurangan, seperti pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengenai konsep yang bagaimana hendak dilembagakan dalam partisipasi publik pada proses pembentukan hukum. Bagaimana menentukan pihak yang dilibatkan dalam proses partisipasi. Ketiga, tulisan ini hendak menggagas bagaimana apabila diadopsi konsep demokrasi deliberatif di dalam konteks pembentukan hukum di Indonesia. Apa saja tantangannya dan bagaimana prospeknya. Dalam analisis tulisan ini juga dicoba ditelaah bagaimana antisipasi hukum dalam konteks demokrasi deliberatif mengenai era post-truth yang ditandai meluasnya hoax di ranah publik.
Keywords
Demokrasi Deliberatif, Pembentukan Hukum, Indonesia
Full Text:
PDF
References
Arief Sidharta, Bernard,1999. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Budi Hardiman, F, 2009. Demokrasi Deliberatif: Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas, Yogyakarta: Kanisius,2009.
Budi Hardiman,F, 2013. Dalam Moncong OIigarki: Skandal Demokrasi Di Indonesia, Yogyakarta: Kanisius.
C Gould, Carol, 2004. Globalizing Democracy and Human Rights, Cambridge University Press, 2004.
Hidayat, Syarif, “Reformasi Jilid Dua: Rehabilitasi Peran Ormas Dalam Pusaran Transisi Demokrasi”, makalah untuk Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD-RI di Jakarta 18 Januari 2012.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a50a563ae78e/sejak-mk-berdiri--ini-uu-yang-terbanyak-diuji-dan-dikabulkan
Mahfud MD, Moh,1998. Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta: LP3ES.
Mihradi,R. Muhammad. 2019. Mengantar Ke Pemikiran Ideologi, Demokrasi dan Hukum Kenegaraan, Bogor: Pusat Studi Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor.
Muzaqqi, Fahrul,2019. Diskursus Demokrasi Deliberasi di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press.
Nonet, Phillipe and Philip Selznick, 2009. Toward Responsive Law: Law and Society in Transition, Transaction Publishers.
Robert, Robertus dan Ronny Agustinus, 2008. Kembalinya Politik: Pemikiran Politik Kontemporer dari (A) rendt sampai (Z) izek, Depok, Marjin Kiri.
Strong, CF, 1973. Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of their History and Existing Forms, Sidwick & Jackson, London.
Yasir Alim, Moh, 2018. Mediatisasi Agama Post Truth dan Ketahanan Nasional: Sosiologi Agama Era Digital, Yogyakarta: LKIS.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i1.677
Article Metrics
Abstract view : 864 times
PDF : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief Sidharta, Bernard,1999. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Budi Hardiman, F, 2009. Demokrasi Deliberatif: Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas, Yogyakarta: Kanisius,2009.
Budi Hardiman,F, 2013. Dalam Moncong OIigarki: Skandal Demokrasi Di Indonesia, Yogyakarta: Kanisius.
C Gould, Carol, 2004. Globalizing Democracy and Human Rights, Cambridge University Press, 2004.
Hidayat, Syarif, “Reformasi Jilid Dua: Rehabilitasi Peran Ormas Dalam Pusaran Transisi Demokrasi”, makalah untuk Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD-RI di Jakarta 18 Januari 2012.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a50a563ae78e/sejak-mk-berdiri--ini-uu-yang-terbanyak-diuji-dan-dikabulkan
Mahfud MD, Moh,1998. Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta: LP3ES.
Mihradi,R. Muhammad. 2019. Mengantar Ke Pemikiran Ideologi, Demokrasi dan Hukum Kenegaraan, Bogor: Pusat Studi Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor.
Muzaqqi, Fahrul,2019. Diskursus Demokrasi Deliberasi di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press.
Nonet, Phillipe and Philip Selznick, 2009. Toward Responsive Law: Law and Society in Transition, Transaction Publishers.
Robert, Robertus dan Ronny Agustinus, 2008. Kembalinya Politik: Pemikiran Politik Kontemporer dari (A) rendt sampai (Z) izek, Depok, Marjin Kiri.
Strong, CF, 1973. Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of their History and Existing Forms, Sidwick & Jackson, London.
Yasir Alim, Moh, 2018. Mediatisasi Agama Post Truth dan Ketahanan Nasional: Sosiologi Agama Era Digital, Yogyakarta: LKIS.
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.