Hukum Dan Politik Kekuasaan Di Negara Indonesia
Abstract
Hukum dan kekuasaan adalah dua hal yang berbeda tetapi saling mempengaruhi. Hukum adalah sistem aturan tentang perilaku manusia. Jadi hukum tidak merujuk pada aturan tunggal, tetapi bisa disebut kesatuan aturan yang membuat suatu sistem. Sedangkan kekuatan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan perilaku. konfigurasi politik suatu negara akan menghadirkan karakter produk hukum tertentu di negara tersebut. Di negara di mana konfigurasi politik memiliki karakter demokratis, produk politiknya responsif (populistik), sedangkan di negara-negara di mana konfigurasi politiknya ditandai oleh otoritarianisme, produk hukumnya ortodoks (konservatif / elistik). Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokratis berdampak pada perubahan karakter produk hukum. Konfigurasi politik yang demokratis akan menghasilkan produk hukum. Konfigurasi politik yang demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan produk hukum yang konservatif. Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 telah terjadi persatuan antara konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter, meskipun semua konstitusi mereka menetapkan demokrasi sebagai salah satu prinsip hidup bersama dalam satu negara dan negara.
Keywords
Hukum, Pemaksaan, Politik, Kekuasaan
Full Text:
PDF
References
A. Undang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Buku
Apeldorn, Van. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Chandra Pratama, 1993.
Darmodihardjo, Sidarta Darji. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Fuadi, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta: Kencana Prennamdeia Group, 2013.
Kusumaatmadja, Mochtar. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Bina Cipta, 1976.
Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (Terjemahan Dari Buku Hans Kelsen, General Theory Of Law and State, Bandung: Nusa Media, 2014.
MD Moh.Mahfud. Politik Hukum Indonesia, Jakarta: Pustaka LP3ES, 1998.
Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Manan, Abdul. Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana, 2009.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.
Rasjidi, Lili , Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.
Raharjo, Handri. Sistem Hukum Indonesia Ketentuan-Ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional, Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2016.
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Jakarta: CV Utomo, 2006.
C. Internet
Wardah Cheche, “Hubungan Hukum dan Kekuasaan”, diunduh di: http://wardahcheche. blogspot.co.id/2014/04/hubungan-hukum-dan-kekuasaan.html, pada tanggal 13 September 2017.
Zaka alf@rabi. Hukum dan Kekuasaan (filsafat hukum), di unduh http://alfarabi1706. blogspot.co.id/2013/01/hukum-dan-kekuas aan-filsafat-hkum.html, pada tanggal 13 September 2017.
Kamus Defenisi dan Pengertian, “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli”, diakses di http://definisipengertian.net/pengertian-hukum-menurut-para -ahli/, pada tanggal 14 September 2017.
Hamdan Zoelva, “Hukum dan Politik Dalam Sistem Hukum Indonesia”, diakses di: https://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/02/20/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-indonesia/, pada tanggal 05 Mei 2019.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i1.676
Article Metrics
Abstract view : 1044 times
PDF : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Undang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Buku
Apeldorn, Van. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Chandra Pratama, 1993.
Darmodihardjo, Sidarta Darji. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Fuadi, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta: Kencana Prennamdeia Group, 2013.
Kusumaatmadja, Mochtar. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Bina Cipta, 1976.
Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (Terjemahan Dari Buku Hans Kelsen, General Theory Of Law and State, Bandung: Nusa Media, 2014.
MD Moh.Mahfud. Politik Hukum Indonesia, Jakarta: Pustaka LP3ES, 1998.
Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Manan, Abdul. Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana, 2009.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.
Rasjidi, Lili , Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.
Raharjo, Handri. Sistem Hukum Indonesia Ketentuan-Ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional, Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2016.
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Jakarta: CV Utomo, 2006.
C. Internet
Wardah Cheche, “Hubungan Hukum dan Kekuasaan”, diunduh di: http://wardahcheche. blogspot.co.id/2014/04/hubungan-hukum-dan-kekuasaan.html, pada tanggal 13 September 2017.
Zaka alf@rabi. Hukum dan Kekuasaan (filsafat hukum), di unduh http://alfarabi1706. blogspot.co.id/2013/01/hukum-dan-kekuas aan-filsafat-hkum.html, pada tanggal 13 September 2017.
Kamus Defenisi dan Pengertian, “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli”, diakses di http://definisipengertian.net/pengertian-hukum-menurut-para -ahli/, pada tanggal 14 September 2017.
Hamdan Zoelva, “Hukum dan Politik Dalam Sistem Hukum Indonesia”, diakses di: https://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/02/20/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-indonesia/, pada tanggal 05 Mei 2019.
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.