KEDUDUKAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) SEBAGAI LEMBAGA NEGARA DI BIDANG PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
Abstract
Upaya pencapaian tujuan negara memerlukan pembiayaan yang cukup dan dikelola secara benar dan bertanggung jawab oleh pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lemba yang bertanggung jawab dengan masalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. BPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang dekat dengan DPR, dengan penegasan bahwa hasil pemeriksaan BPK tentang tanggung jawab keuangan negara tersebut diserahkan kepada DPR, bahkan dapat dikatakan bahwa BPK itu adalah mitra kerja DPR dalam mengawasi pemerintah, khususnya dalam hal keuangan negara. Keuangan negara dalam bentuk dan materi muatannya yang dikenal sekarang ini secara terpisah-pisah terdapat dalam APBN, APBD, anggaran-anggaran BUMN/BUMD, dan tempat-tempat atau lembaga-lembaga lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sehingga pada hakekatnya seluruh kekayaan negara merupakan keuangan negara yang diperiksa pertanggungjawabannya oleh BPK. Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, penulis menyarankan setiap laporan pemeriksaan BPK yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat (DPR) itu harus terbuka untuk umum dengan cara salah satunya adalah melalui situs web BPK. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
Keywords
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Dewan Perakilan Rakyat (DPR); Pemerintah
References
Anonimous, 1972, 25 Tahun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Sekretariat Utama Badan Pemeriksa Keuangan.
_________, 2000, Keuangan Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.
_______________, 2009, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.
_______________, 2006, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Jakarta: Konstitusi Press.
_______________, 2006, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konstitusi Press.
La Ode Husen, 2005, Hubungan Fungsi Pengawasan DPR Dengan BPK Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Bandung: CV. UTOMO.
Muahamad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 Jilid 1.
Ni’matul Huda, 2007, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press.
_____________, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v5i1.482
Article Metrics
Abstract view : 2312 times
PDF : 0 times
PDF : 3578 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Upaya pencapaian tujuan negara memerlukan pembiayaan yang cukup dan dikelola secara benar dan bertanggung jawab oleh pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lemba yang bertanggung jawab dengan masalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. BPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang dekat dengan DPR, dengan penegasan bahwa hasil pemeriksaan BPK tentang tanggung jawab keuangan negara tersebut diserahkan kepada DPR, bahkan dapat dikatakan bahwa BPK itu adalah mitra kerja DPR dalam mengawasi pemerintah, khususnya dalam hal keuangan negara. Keuangan negara dalam bentuk dan materi muatannya yang dikenal sekarang ini secara terpisah-pisah terdapat dalam APBN, APBD, anggaran-anggaran BUMN/BUMD, dan tempat-tempat atau lembaga-lembaga lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sehingga pada hakekatnya seluruh kekayaan negara merupakan keuangan negara yang diperiksa pertanggungjawabannya oleh BPK. Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, penulis menyarankan setiap laporan pemeriksaan BPK yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat (DPR) itu harus terbuka untuk umum dengan cara salah satunya adalah melalui situs web BPK. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
Keywords
References
Anonimous, 1972, 25 Tahun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Sekretariat Utama Badan Pemeriksa Keuangan.
_________, 2000, Keuangan Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.
_______________, 2009, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.
_______________, 2006, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Jakarta: Konstitusi Press.
_______________, 2006, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konstitusi Press.
La Ode Husen, 2005, Hubungan Fungsi Pengawasan DPR Dengan BPK Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Bandung: CV. UTOMO.
Muahamad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 Jilid 1.
Ni’matul Huda, 2007, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press.
_____________, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.